Presiden IPM Mendorong Agar Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Segera Dilegalkan.

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:37 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panyabungan./Waspada24.com .

Tan Gozali Nasution Presiden Ikatan Pemuda Mandailing mengatakan, Agar Gubernur Sumatera Utara, Bupati Tapanuli Selatan yang Baru Dilantik Serta Bupati Madina Yang akan dilantik beberapa hari lagi mampu memamfaatkan potensi pertambangan rakyat yang saat ini menjamur di wilayah Tapanuli Selatan & Mandailing Natal agar bisa mensejahterakan rakyat, terutama di sektor pertambangan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini harus segera direalisasikan dengan melegalkan IPR,” ujarnya di Panyabungan, Senin 17 Maret 2025.

Dia menjelaskan, ini adalah langkah yang belum pernah dilakukan gubernur sebelumnya “Kami mendukung sepenuhnya upaya ini karena berdasarkan hasil investigasi Ikatan Pemuda Mandailing, banyak petani penambang di daerah seperti Kabupaten Tapanuli Selatan & Mandailing Natal, yang berharap aktivitas mereka bisa mendapatkan izin resmi,” paparnya.

Tanpa izin resmi, kata dia, penambang rakyat tetap menjalankan aktivitas mereka. Namun, tidak memberikan kontribusi yang sah bagi pemerintah daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebaliknya, jika izin dikeluarkan, maka pemerintah dapat memperoleh pemasukan yang dapat digunakan untuk membangun Madina dan Sumatera Utara. Dengan adanya regulasi yang jelas seperti UU Minerba dan PP terbaru, tidak ada alasan bagi pemerintah tidak mengakomodasi penambang rakyat.

“Kami berharap, dengan adanya IPR, penambang rakyat dapat bekerja dengan leluasa tanpa ketakutan. Dan tak ada lagi praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan,” tegasnya.

Lebih jauh dia menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong implementasi kebijakan ini, agar setelah dilantiknya Gubernur Sumut, Bupati Tapsel & Pelantikan Bupati Mandailing Natal yang tinggal menunggu jadwal, semoga IPR segera terwujud.

Madina sendiri lebih dari setengah dari 23 kecamatan yang ada mempunyai potensi tambaang rakyat, diharapkan dapat meningkatkan kontribusi PAD dari sektor pertambangan rakyat yang selama ini nihil.

Dalam regulasi tersebut, IPR diatur dengan jelas, dengan batasan lokasi maksimal 100 hektare per izin. Untuk area yang lebih kecil, seperti 1-20 hektare, izin dapat diberikan kepada individu atau kelompok tani, sedangkan untuk area yang lebih luas, izin pertambangan umum (IUP) akan diberlakukan.

Artinya, kalau petani dan Pengusaha Lokal tambang hanya punya lahan 2 hektare pun mereka bisa menambang. Jadi IPR izin-nya hanya sampai pada Gubernur. Menurut dia, jika IPR mulai diimplementasikan, kontribusinya terhadap pendapatan akan sangat signifikan.

“Ada potensi tambahan PAD sebesar Rp. 500 Miliyar bahkan Rp. 1 Trilyun jika izin-izin pertambangan rakyat ini diimplementasikan,” tukasnya.

Tan juga memastikan IPR yang diatur dalam PP itu tidak menabrak tata ruang. Misalnya, lahan tersebut adalah hutan lindung dan Taman Nasional Kemudian ada Perda yang melarang untuk menambang, PP tidak mengatur hal tersebut.

“Jadi yang diatur itu yang legal. Kemudian lahan yang diajukan juga ada verifikasi lahan, apakah itu masuk hutan lindung Atau Taman Nasional dan lain sebagainya. Jadi areal yang tidak boleh ditambang tetap tidak boleh ditambang secara perizinan,” ungkapnya.

Tan Gozali yang juga Wakil Ketua DPD KNPI Sumut Mengatakan masyarakat Madina khususnya para petani penambang, mendukung upaya ini agar izin pertambangan rakyat dapat segera diterbitkan.

Tentu saja tanpa mengabaikan hak dan pembinaan bagi penambang besar yang telah memiliki IUP resmi dari pemerintah pusat.

Diketahui, upaya ini untuk mengoptimalkan implementasi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang telah diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 yang kini berubah menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 mengenai petunjuk teknis IPR. (Magrifatulloh).

Berita Terkait

Lagi , Erwin Efendi Lubis Bantu Warga .
Korwil III Disdik Madina Sambut Hardiknas ke 66 Tahun Dengan Berbagai Kegiatan
BADKO HMI SUMUT MENGECAM SIKAP PT. SMGP YANG DINILAI TUTUP MATA TERHADAP DUGAAAN KEBOCORAN PIPA PEMBUANGAN AIR LIMBAH DAN MUNCULNYA LUMPUR PANAS
Pungli Insentif Guru Honorer Swasta di SDIT Al Munawwar Mencuat. Kasek dituding “Zholim”
Mahasiswa Minta KPK Periksa Mantan Bupati Madina atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah PKB Sumut Tahun 2024.
Kapolres Halsel dan Kapolsek Maffa Tunjukkan Kepedulian terhadap Masyarakat
*LGN Umumkan Aksi Nasional Jilid II: Kepung KPK, Bareskrim, dan Kejaksaan Agung Desak Penuntasan Kasus Korupsi di Bungo* 
Mendekati Akuisisi, First Resources (FR) Sebagai Pemilik Saham Baru PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ Agri Siais) Diminta Transparan Terhadap Karyawan 

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 14:21 WIB

Bupati Karo Hadiri Sidang Majelis Sinode GBKP Ke – XXXVll

Kamis, 24 April 2025 - 11:34 WIB

Perkuat Nilai Religius dan Akses Air Bersih, Bupati Karo Resmikan Masjid Jabal Tsur Al Musannif dan Saran Sarana Air Bersih di Desa Penampen

Rabu, 23 April 2025 - 15:11 WIB

Kantor Kepala Desa Tigapancur Pasang Bendera Robek,Tanpa Plang Kantor dan Menyimpan Laporan APBDes di Rumah Sekdes

Selasa, 22 April 2025 - 11:20 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna Beserta DPRD Kabupaten Karo Untuk Merancang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Karo Tahun 2025 – 2029

Senin, 21 April 2025 - 14:03 WIB

Wakil Bupati Karo Pimpin Apel Gabungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo

Senin, 21 April 2025 - 13:08 WIB

Bupati Karo Terima Kunjungan Ketua Umum Karo Foundation, Mayjen TNI Musa Bangun

Jumat, 18 April 2025 - 11:01 WIB

Bupati Karo Ajak Tokoh Agama dan Ormas Islam Bersinergi Wujudkan “Karo Beriman

Kamis, 17 April 2025 - 13:59 WIB

Wakil Bupati Karo bersama Jajaran Forkopimda Laksanakan Panen Jagung dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

REGIONAL

Lagi , Erwin Efendi Lubis Bantu Warga .

Jumat, 25 Apr 2025 - 09:21 WIB