Mafia PETI K*KLOM Rusak Jalan Rabat Beton Desa.

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Minggu, 23 Maret 2025 - 06:14 WIB

50185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kuat Milik oknum berinisial K*Lom di desa lobung Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di sinyalir Kebal Hukum karena bukan hanya merusak Alam Lingkungan , mereka juga merusak aset negara yaitu jalan rabat beton .

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi dari warga dan pantauan langsung awak media pelaku mafia PETI Sungguh sangat diluar wajar , jalan yang di bangun menggunakan uang negara saja di rusak demi meraup butiran-butiran emas yang terkandung di bawah perut bumi .

 

Sebagaimana di ketauhi dalam UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 28 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi Jalan , akan di pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000 ( Lima Puluh juta rupiah ).

 

Selanjutnya UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara , mengatur tatacara perizinan pengambilan mineral dan batuan dari hasil alam .

 

Dan selain aturan perizinan dalam UU RI No 3 Tahun 2020 dimuat sanksi pidana berat bagi pelaku penambangan yang tidak mengantongi izin sebagaimana dimuat dalam pasal 158 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliyar rupiah).

 

Namun walaupun ada ancaman sanksi pidana berat yang di muat pada pasal 158 UU RI No 3/2020 , hal itu tidak membuat surut nyali pelaku PETI yang di desa Lobung Kecamatan Lingga Bayu.

 

Informasi yang di himpun wartawan dari warga Kecamatan Lingga Bayu berinisial DL mengungkapkan aktivitas penambangan itu sudah berlangsung lama dan tambang itu milik K*Klom yang juga mantan residivis sudah pernah terjerat hukum bahkan di penjara akibat penambangan ilegal , jadi sudah tidak takut lagi dia sama APH bahkan sekarang banyak uangnya ujar DL kepada wartawan .

(Magrifatulloh).

Berita Terkait

Bupati Takalar mendampingi Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko
Lawi-Lawi Takalar Curi Perhatian LO China, Berpeluang Tembus Pasar Ekspor
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Belasan tim mendaftar pada hari pertama pembukaan pendaftaran kejuaraan cabang Domino yang diselenggarakan Federasi Olahraga Domino Indonesia (
LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA ( LIN ) Desak Bupati Takalar Copot Kadis PUPR dan Oknum Lurah Terkait Dugaan Pungli Pembangunan Rumah Tahfidz
Cabang Olahraga Domino Madina Selenggarakan Kejurcab
Pemda Boleh Meminjamkan Kendaraan Dinas ke Kejaksaan, Ini Aturannya  
Diduga Penipuan dan Penggelapan, PT Mandiri Ekspres Sejahtra Dilaporkan ke Polda Sumut Owner Siramkan Air ke Korban

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:53 WIB

Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi

Senin, 13 April 2026 - 18:31 WIB

Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Jumat, 10 April 2026 - 20:32 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 10 April 2026 - 16:07 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Kamis, 9 April 2026 - 09:19 WIB

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan 2026, Bapas Kelas I Medan Laksanakan Tes Urine Pegawai, Seluruhnya Negatif Narkoba

Rabu, 8 April 2026 - 23:26 WIB

Mayjen TNI Doddy Triwinarto Diamanahkan Negara Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif

Selasa, 7 April 2026 - 12:39 WIB

Pelayanan BPN Proses CEKPLOT Tidak Profesional

Selasa, 7 April 2026 - 10:26 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Apel dan Razia Gabungan dalam Rangka Peringatan HBP ke-62 Tahun 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!