Mafia PETI K*KLOM Rusak Jalan Rabat Beton Desa.

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Minggu, 23 Maret 2025 - 06:14 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kuat Milik oknum berinisial K*Lom di desa lobung Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di sinyalir Kebal Hukum karena bukan hanya merusak Alam Lingkungan , mereka juga merusak aset negara yaitu jalan rabat beton .

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi dari warga dan pantauan langsung awak media pelaku mafia PETI Sungguh sangat diluar wajar , jalan yang di bangun menggunakan uang negara saja di rusak demi meraup butiran-butiran emas yang terkandung di bawah perut bumi .

 

Sebagaimana di ketauhi dalam UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 28 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi Jalan , akan di pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000 ( Lima Puluh juta rupiah ).

 

Selanjutnya UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara , mengatur tatacara perizinan pengambilan mineral dan batuan dari hasil alam .

 

Dan selain aturan perizinan dalam UU RI No 3 Tahun 2020 dimuat sanksi pidana berat bagi pelaku penambangan yang tidak mengantongi izin sebagaimana dimuat dalam pasal 158 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliyar rupiah).

 

Namun walaupun ada ancaman sanksi pidana berat yang di muat pada pasal 158 UU RI No 3/2020 , hal itu tidak membuat surut nyali pelaku PETI yang di desa Lobung Kecamatan Lingga Bayu.

 

Informasi yang di himpun wartawan dari warga Kecamatan Lingga Bayu berinisial DL mengungkapkan aktivitas penambangan itu sudah berlangsung lama dan tambang itu milik K*Klom yang juga mantan residivis sudah pernah terjerat hukum bahkan di penjara akibat penambangan ilegal , jadi sudah tidak takut lagi dia sama APH bahkan sekarang banyak uangnya ujar DL kepada wartawan .

(Magrifatulloh).

Berita Terkait

Inspektur Mandailing Natal Siap Mundur : “Saya mau Kebalai Kementrian, akan ada pengganti”
Tahun Ajaran Baru, Bupati Madina Imbau para Ayah Antar Anak ke Sekolah
Bupati Madina Apresiasi Bhantam Bhyangkara Adventure Trail 2025
Wabup Madina Hadiri Penutupan Dandim Cup II, Prima Jaya Berjaya
Mencemaskan Pasar 7 Desa Manunggal Mirip Las Vegas Warga : Resah dan Tidak Nyaman “APH” Segera Tutup Lokasi Judi Di Kampung Kami
Pemda dan Dinas Lingkungan Hidup,Dinas Pertambangan Provinsi dan Polda Sumut Tutup Lokasi Tambang Galian C Ilegal di Sungai Ular
Diduga Mengkoordinir Puluhan Oknum Wartawan Terima Upeti Judi Tembak Ikan Psr 7 Desa Tandam Hulu, Supriono ST Minta Inisial Putra Diperiksa
Tak ada Tindakan Tegas terhadap Praktik Judi Ikan, Kapolsek Tandem Hilir Diduga Terima Upeti

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:40 WIB

Kantor PBJ & BKAD Belum Digeledah, MARAK: KPK Jangan Setengah Hati Bongkar Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:44 WIB

GARNIZUN dan IMO Sumut Tegaskan Isu Peredaran Narkoba di Lapas Sibolga Adalah Hoaks

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:45 WIB

Korem 083/Bdj Gelar Komsos dengan Komponen Masyarakat TA 2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:38 WIB

KAMAK Apresiasi Langkah KPK, Dorong Pemeriksaan Gubernur Sumut

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:13 WIB

Tegas, Lapas Sibolga Sikat Habis Narkoba dan Lodes Didalam Lapas

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:04 WIB

Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Bekali CPNS Tenaga Kesehatan, Kanwil Ditjenpas Sumut

Sabtu, 5 Juli 2025 - 14:53 WIB

Dituding Lewat Media tanpa Klarifikasi, Korban Penganiayaan di Pasuruan Siap Bongkar Fakta dan Laporkan Pencemaran Nama Baik

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:50 WIB

Kritik Penyelewengan Anggaran Dibalas dengan Laporan Polisi: Aksi Keluarga Bupati Dipertanyakan Publik

Berita Terbaru