Bitung, Sulut | Waspada24.com, Sebuah insiden penganiayaan yang diduga dipicu oleh persoalan rumah tangga terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Selasa malam, (14/04). Seorang nelayan berinisial DB (48) ditangkap polisi usai menyerang dua orang, yaitu istrinya sendiri dan seorang pria lain yang dicurigai memiliki hubungan dengan sang istri. Rabu (17/04/25).
Skandal tersebut terjadi di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, sekitar pukul 21.00 WITA. Korban berinisial RL (38), juga seorang nelayan, menderita luka tusuk di bagian perut, sementara sang istri MO (33) mengalami luka lebam di bagian mata dan punggung akibat pukulan.
Kapolres Bitung melalui Kanit Jatanras IPDA Stovie Tulung, SH bersama Katim Resmob Denhart Papente, memimpin langsung proses penangkapan yang dilakukan secara kolaboratif antara Tim Resmob Polres Bitung dan Polsek Maesa. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian.
“Begitu mendapat laporan masyarakat, tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Girian permai, kecamatan Girian,” ujar IPDA Tulung.
Selain itu, barang bukti berupa sebilah pisau besi putih bergagang alumunium yang digunakan dalam penyerangan juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Dari perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih terbuka dalam menyelesaikan persoalan pribadi dan tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat melanggar hukum,
“Kami juga mendorong pendekatan mediasi dan konsultasi, baik melalui tokoh masyarakat maupun lembaga sosial, sebelum emosi berubah menjadi kekerasan,” tambah IPDA Tulung.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mendalami latar belakang kejadian dan memastikan proses hukum berjalan adil bagi semua pihak. (Talia)