Keterangan Foto : Kondisi Kantor Kepala Desa Tigapancur
Karo | Waspada24.com – Memasang Bendera Negara Merah Putih ada ketentuannya. Jika asal pasang dan bendera rusak, maka bisa dijerat pidana kurungan atau denda Rp 100 juta.Ini seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 24 huruf c UU 24/2009 ditegaskan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam”. Hal ini terpantau di Kantor Kepala Desa Tigapancur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo saat tim AKP (Aspirasi Karo Podcast) Sosial Kontrol Rabu (16/4/2025 )
Pantauan awak media, Kantor Kepala Desa Tigapancur juga tidak memasang plang kantor, akibatnya kita tidak tau apakah itu Kantor Kepala Desa atau bukan.
Larangan pemasangan Bendera rusak, robek juga dipertegas dengan ancaman bagi yang melanggar. Yakni, dalam Pasal 67 huruf b yang berbunyi, “Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 huruf c, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100 juta.”
Seperti Kantor Kepala Desa Tigapancur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Karo, terlihat jelas bendera merah putih berkibar di depan kantor dalam keadaan robek, lusuh dan kusam. Tiang Bendera juga terbuat dari batang bambu.
Sangat disayangkan pemerintah Desa Tigapancur tidak peduli dengan keadaan bendera tersebut sehingga ada indikasi pembiaran atau ketidak pedulian.
Selain larangan pemasangan Bendera Negara yang rusak, beberapa hal lain juga dilarang sesuai ketentuan Pasal 24 UU 24/2009.
Bunyinya diantaranya sebagai berikut, Setiap orang dilarang:
– merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
memakai Bendera Negara untuk reklame atau kepentingan komersial;
– menambahkan tulisan, angka, gambar atau tanda lain dan memasang benda lain atau lencana apapun pada Bendera Negara;
– memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang.
UU 24/2009 juga mengatur ancaman pidana untuk tindakan sengaja merusak dan menodai Lambang Negara maupun Lagu Kebangsaan. Seperti mencoret, menulis dan memberi gambar, atau merusak tanda Lambang Negara, dan mengubah Lagu Kebangsaan yang bisa merendahkan martabat.
Disebutkan dalam Pasal 68 dan 70, tindakan sengaja pada Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan tersebut, bisa dipidana paling lama 5 tahun atau sanksi denda paling banyak Rp 500 juta.
Ketika dikonfirmasi Rabu (23/4/2025) terkait hal di atas,Kepala Desa,Masri Sitepu didampingi Sekdes,Trio Anosta Tarigan menjawab Peristiwa bendera robek ini sudah berlangsung lama,sejak tujuh belas augustus,dua ribu dua puluh empat,tanpa merasa bersalah sekalipun rekan Media menjelaskan bagaimana jika Bendera Kebangsaan disengaja dikibarkan dalam keadaan robek dan Kusam.
Lebih jauh Kepala Desa,Masri Sitepu menyambung,”saya sibuk ke ladang,semua urusan Pemerintahan Desa saya serahkan kepada Sekdes.Dan kondisi Bendera yang sudah tidak layak dipasang tersebutpun saya tidak tahu menahu,dan saya memang tidak tahu apa apa dalam hal ini.” ungkapnya.
Ketika ditanya terkait Plang Kantor mengapa tidak ada sebagaimana mestinya,Kepala Desa menjawab,”memangnya harus ada ya? itupun saya tidak paham.” jawab Masri Sitepu tanpa merasa bersalah padahal sudah kali kedua menjabat sebagai Kepala Desa.
Demikian halnya ketika ditanya mengapa tidak dipampang spanduk RAPBDes sebagaimana di dalam aturan harus dipajang di seputaran Kantor,Sekdes Trio Anosta menjawab,”disimpan,dulu memang dipajang”, jawabnya dengan santai.
Mirisnya di dalam ruangan Kantor yang berukuran sekitar 3×5,yang kelihatan tidak terawat dan tertata,tidak ada ditemukan ATK dan Komputer sebagaimana mestinya.Sekdes mengakui Leptop dan Printer memang sengaja dibawa ke rumah pdibadinya.
Luar biasa jawabppan gamblang kepala Desa dan Sekdes tersebut mengingat jika RAPBDes (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja) tidak dipampang,maka ada potensi pelananggaran terhadap prinsip trannparansi dan keterbukaan informasi publik.Ini bisa berdampak pada hak masyarakat untuk memgetahui bagaimana dana desa dianggarkan dan digunakan.
(TIM AKP)