Kantor Kepala Desa Tigapancur Pasang Bendera Robek,Tanpa Plang Kantor dan Menyimpan Laporan APBDes di Rumah Sekdes

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 15:11 WIB

50306 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Kondisi Kantor Kepala Desa Tigapancur

 

Karo | Waspada24.com – Memasang Bendera Negara Merah Putih ada ketentuannya. Jika asal pasang dan bendera rusak, maka bisa dijerat pidana kurungan atau denda Rp 100 juta.Ini seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam Pasal 24 huruf c UU 24/2009 ditegaskan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam”. Hal ini terpantau di Kantor Kepala Desa Tigapancur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo saat tim AKP (Aspirasi Karo Podcast) Sosial Kontrol  Rabu (16/4/2025 )

 

Pantauan awak media, Kantor Kepala Desa Tigapancur juga tidak memasang plang kantor, akibatnya kita tidak tau apakah itu Kantor Kepala Desa atau bukan.

 

Larangan pemasangan Bendera rusak, robek juga dipertegas dengan ancaman bagi yang melanggar. Yakni, dalam Pasal 67 huruf b yang berbunyi, “Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 huruf c, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100 juta.”

 

Seperti Kantor Kepala Desa Tigapancur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Karo, terlihat jelas bendera merah putih berkibar di depan kantor dalam keadaan robek, lusuh dan kusam. Tiang Bendera juga terbuat dari batang bambu.

 

Sangat disayangkan pemerintah Desa Tigapancur tidak peduli dengan keadaan bendera tersebut sehingga ada indikasi pembiaran atau ketidak pedulian.

 

Selain larangan pemasangan Bendera Negara yang rusak, beberapa hal lain juga dilarang sesuai ketentuan Pasal 24 UU 24/2009.

 

Bunyinya diantaranya sebagai berikut, Setiap orang dilarang:

– merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

memakai Bendera Negara untuk reklame atau kepentingan komersial;

– menambahkan tulisan, angka, gambar atau tanda lain dan memasang benda lain atau lencana apapun pada Bendera Negara;

– memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang.

 

UU 24/2009 juga mengatur ancaman pidana untuk tindakan sengaja merusak dan menodai Lambang Negara maupun Lagu Kebangsaan. Seperti mencoret, menulis dan memberi gambar, atau merusak tanda Lambang Negara, dan mengubah Lagu Kebangsaan yang bisa merendahkan martabat.

 

Disebutkan dalam Pasal 68 dan 70, tindakan sengaja pada Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan tersebut, bisa dipidana paling lama 5 tahun atau sanksi denda paling banyak Rp 500 juta.

 

Ketika dikonfirmasi Rabu (23/4/2025) terkait hal di atas,Kepala Desa,Masri Sitepu didampingi Sekdes,Trio Anosta Tarigan menjawab Peristiwa bendera robek ini sudah berlangsung lama,sejak tujuh belas augustus,dua ribu dua puluh empat,tanpa merasa bersalah sekalipun rekan Media menjelaskan bagaimana jika Bendera Kebangsaan disengaja dikibarkan dalam keadaan robek dan Kusam.

 

Lebih jauh Kepala Desa,Masri Sitepu menyambung,”saya sibuk ke ladang,semua urusan Pemerintahan Desa saya serahkan kepada Sekdes.Dan kondisi Bendera yang sudah tidak layak dipasang tersebutpun saya tidak tahu menahu,dan saya memang tidak tahu apa apa dalam hal ini.” ungkapnya.

 

Ketika ditanya terkait Plang Kantor mengapa tidak ada sebagaimana mestinya,Kepala Desa menjawab,”memangnya harus ada ya? itupun saya tidak paham.” jawab Masri Sitepu tanpa merasa bersalah padahal sudah kali kedua menjabat sebagai Kepala Desa.

 

Demikian halnya ketika ditanya mengapa tidak dipampang spanduk RAPBDes sebagaimana di dalam aturan harus dipajang di seputaran Kantor,Sekdes Trio Anosta menjawab,”disimpan,dulu memang dipajang”, jawabnya dengan santai.

 

Mirisnya di dalam ruangan Kantor yang berukuran sekitar 3×5,yang kelihatan tidak terawat dan tertata,tidak ada ditemukan ATK dan Komputer sebagaimana mestinya.Sekdes mengakui Leptop dan Printer memang sengaja dibawa ke rumah pdibadinya.

 

Luar biasa jawabppan gamblang kepala Desa dan Sekdes tersebut mengingat jika RAPBDes (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja) tidak dipampang,maka ada potensi pelananggaran terhadap prinsip trannparansi dan keterbukaan informasi publik.Ini bisa berdampak pada hak masyarakat untuk memgetahui bagaimana dana desa dianggarkan dan digunakan.

(TIM AKP)

 

 

 

Berita Terkait

PEMKAB KARO TEGAS: UNGGAHAN TIKTOK CATUT NAMA BUPATI SOAL PUNGLI DAN WISATA ADALAH HOAKS
Resmi Dihapus! Tidak Ada Lagi Pungutan Masuk di Air Panas Semangat Gunung & Daulu
Buka Pasar Baru! 9 Hasil Pertanian Unggulan Karo Dikirim Perdana ke Palangka Raya
Bupati Karo Turun Langsung ke Merek: Dengar Keluhan Warga, Beri Layanan Kesehatan & Administrasi Gratis  
Donasi Rp21,5 Juta dari DPD IPK Karo & Korindo S. Milala untuk Evakuasi dan Pengobatan WNI di Kamboja  
Bupati Karo Hadiri Plantikan DPD IPK Periode 2025-2030: Ajak Pemuda Perkuat Persatuan dan Dukung Pembagunan Daerah
DPD IPK Kabupaten Karo Resmi Dilantik Secara Massal, Siap Bersinergi Wujudkan Daerah yang Maju dan Sejahtera  
Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana, Polres Karo Maksimalkan Pemberantasan Kejahatan Lewat Tim Lingkaber  

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:16 WIB

Pembangunan Plat Deuker Dusun 1B Bohongi Warga: Klaim Bantuan Caleg, Tapi Masuk Anggaran Dana Desa! Laporan APBDesa Suka Makmur Diduga Dimanipulasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:03 WIB

KILANG PADI MANGKRAK, DUA KALI BELANJA AMBULAN HANYA SATU KENDARAAN: DUA PROYEK DIDUGA SARANG KORUPSI TERSELUBUNG DESA SUKA MAKMUR

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:10 WIB

Bendera Merah Putih di Kantor Desa Sukamakmur Terlihat Koyak, Lusuh, dan Tak Pernah Diturunkan Melanggar Aturan – Nilai Kebangsaan

Senin, 6 Juli 2026 - 16:25 WIB

Bendera Merah Putih Koyak & Lusuh di YPIS Maju Binjai: Pelanggaran Hormat dan Aturan yang Terabaikan

Senin, 6 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kepala Sekolah SMPN 2 Selesai Ditegur Keras: Biarkan Bendera Koyak dan Lusuh Berkibar Tanpa Pernah Diturunkan, Langgar Hukum  

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:08 WIB

OTT KPK Terhadap Bupati Langkat Syah Afandin, Masyarakat Sesalkan Berulangnya Kasus

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Suka Makmur, Langkat: Laporan Ungkap Mark Up, Dana Fiktif, dan Silpa Diduga Digelapkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:02 WIB

Kisah Mencekam Tanah Nenek Moyang yang Harus Diperjuangkan Melawan PT LNK Tanpa Dasar Hukum

Berita Terbaru