Bitung, Sulut – Waspada24.com, Polres Bitung menggelar konference pers, pemusnahan barang bukti minuman keras dan knalpot brong serta kasus pembunuhan, Kasus sajam dan panah wayer. bersama TNI serta Forkopimda Bitung dalam rangka penegakan hukum di Kota Bitung. Rabu (29/04/25).
Dalam sambutannya, Kapolres Bitung menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menekan tindak pidana dan gangguan kamtibmas di kota Bitung.
Lebih lanjut, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan adalah barang temuan yang tidak memiliki label, sedangkan barang bukti yang memiliki label akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
“yang ada labelnya, ini adalah barang bukti yang nantinya akan di jadikan alat bukti di persidangan. Sedangkan yang tidak memiliki label adalah barang temuan yang tak bertuan, ini nanti yang akan kita musnahkan.” Jelas kapolres.
Diketahui Polres Bitung di Tahun 2024 – 2025 pada bulan April ini terkait penegakan hukum dalam hal akar kriminalitas yang terjadi di kota bitung, telah berhasil mengamankan kurang lebih 2.253 Liter Minuman keras (Miras).
Miras tersebut nantinya akan di musnahkan dengan cara di buang kedalam lobang yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kejahatan kriminalitas di Kota Bitung.” Tandasnya.
Selain itu, Polres Bitung juga berhasil mengamankan 839 buah knalpot racing yang tidak sesuai dengan spesifikasi, yang akan dimusnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan alat pemotong besi untuk mengurangi kebisingan di Kota Bitung.
Kapolres Bitung berharap bahwa upaya penegakan hukum ini dapat mengurangi gangguan kamtibmas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban.
Tidak hanya itu, Kapolres juga menyampaikan bahwa selama tahun 2025, Polres Bitung telah menangani 24 kasus kepemilikan senjata tajam, dengan 12 anak dibawa umur sebagai pelaku dan 12 orang dewasa.
Selain itu, Polres Bitung juga menangani 29 kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, dengan 4 anak dibawa umur sebagai pelaku dan 20 orang dewasa.
Lebih jauh, Kapolres membeberkan, bahwa Polres Bitung juga berhasil menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolres Bitung berharap bahwa upaya penegakan hukum ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan.
Dengan demikian, Polres Bitung menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bitung. (Talia)