Manado, Sulut|Waspada24.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menancapkan tonggak penting dalam reformasi sistem pemidanaan di daerah tersebut, jumat (12/12/25).
Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., bersama seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulawesi Utara, telah meresmikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.
Kerja sama ini melibatkan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Sulawesi Utara, menandakan komitmen bersama untuk mengimplementasikan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023).
MoU ini menjadi landasan formal bagi Kejaksaan dan Pemerintah Daerah untuk bersama-sama menjalankan Pidana Kerja Sosial, sebuah konsep pemidanaan progresif yang diamanatkan oleh KUHP baru.
Acara seremonial penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Direktur A pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., yang kehadirannya menegaskan dukungan penuh dari Kejaksaan Agung terhadap upaya sinergi hukum di tingkat daerah ini.
Dalam sambutannya, Kajati Jacob Hendrik Pattipeilohy menyoroti esensi filosofis dari Pidana Kerja Sosial.
Pattipeilohy, menegaskan bahwa sanksi ini merupakan bagian krusial dari pembaruan hukum pidana nasional yang menggeser paradigma dari sekadar penghukuman menjadi pendekatan restorative justice.
“Pidana kerja sosial hadir untuk memperkuat pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial,”
Ujar Kajati, menekankan tujuan mulia dari regulasi anyar tersebut.
Lebih lanjut, Kajati Sulut menggarisbawahi bahwa efektifnya penerapan sanksi ini sangat bergantung pada kolaborasi erat antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.
Sinergi tersebut mencakup berbagai aspek teknis, mulai dari penentuan lokasi dan fasilitas yang layak, mekanisme pengawasan yang terstruktur, hingga penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pembentukan tim teknis di masing-masing wilayah.
Kajati juga mewanti-wanti agar pelaksanaannya senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, profesionalitas, dan tidak merendahkan martabat para terpidana.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, Kejaksaan dan seluruh Pemerintah Daerah se-Sulawesi Utara secara resmi menyatakan komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih modern dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi pilot project yang sukses dalam mengimplementasikan KUHP baru, sekaligus mendorong terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih progresif dan berbasis pemulihan sosial di Sulawesi Utara. (74M)



































