Manado, Sulut|Waspada24.com
Polresta Manado secara resmi menegaskan bahwa penanganan kasus mobil tangki bermuatan solar subsidi dengan nomor polisi DB 8712 CE yang sempat diamankan pada 18 Juni 2025 telah rampung, Sabtu (13/12/25)
Pihak kepolisian menjamin bahwa seluruh proses hukum atas perkara ini telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral, membeberkan bahwa penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan yang mendalam dan komprehensif.
Hasil dari proses penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum yang dapat diproses lebih lanjut, sehingga kendaraan yang sempat berada dalam pengamanan akhirnya diputuskan untuk dilepaskan.
“Perkara tersebut sudah lama kita selesaikan. Setelah tim melakukan penyelidikan menyeluruh dan tidak menemukan pelanggaran hukum yang mendasar, maka kendaraan tersebut dilepas,”
Tegas Kompol Isral. Ia menambahkan bahwa menahan kendaraan tanpa dasar hukum yang kuat justru akan menjadi tindakan yang melanggar aturan, menepis dugaan adanya proses pelepasan yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, pernyataan ini sekaligus menanggapi maraknya kembali sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak akurat, yang seolah-olah mengesankan bahwa pelepasan mobil tangki dilakukan tanpa melalui proses hukum yang transparan.
Menurut Kasat Reskrim, informasi yang beredar tersebut tidaklah benar, sebab semua tahapan penanganan perkara telah dijalankan sesuai koridor hukum yang ditetapkan.
Lebih jauh, Polresta Manado, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Iptu Agus Haryono, mengumumkan bahwa evaluasi internal terhadap penanganan kasus ini juga telah dilaksanakan.
Pemeriksaan internal bahkan melibatkan Subdit Paminal dan Irwasda Polda Sulut untuk memastikan setiap langkah yang diambil oleh penyidik telah berjalan sesuai standar operasional.
Pihak Polresta Manado berharap agar seluruh rekan media dapat menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Mereka mengimbau agar awak media melakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung sebelum menerbitkan informasi, demi menghindari munculnya persepsi yang keliru atau informasi yang bias di tengah masyarakat.
“Kami selalu terbuka untuk klarifikasi. Datang dan konfirmasi langsung agar berita yang disajikan objektif dan berimbang,”
Tutup Iptu Agus Haryono. (74M)



































