Bitung, Sulut | Waspada24.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung terus memacu penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan seorang pengusaha asal Surabaya, Achmad Zunaidi Alam, Senin (19/01/26).
Kasus yang menyeret dua pria berinisial SD alias Sumarlin dan WS alias Ito ini telah memasuki babak baru pasca dilakukannya gelar perkara awal.
Seperti di beritakan beritaonlinelokal Tim penyidik kini tengah fokus mendalami bukti-bukti serta keterangan dari kedua belah pihak guna mengungkap titik terang perkara senilai Rp1,6 miliar tersebut.
Perkembangan signifikan ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum pelapor, Fahry Lamato, SH, setelah memenuhi panggilan penyidik Unit Jatanras.
Fahry mengungkapkan bahwa kliennya telah menerima Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara resmi di Mapolres Bitung, Sabtu (17/01).
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap laporan bernomor LP/B/830/XI/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tersebut berjalan sesuai prosedur dan tetap menunjukkan progres positif.
Dalam dokumen yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, pihak kepolisian dilaporkan telah memeriksa sejumlah saksi kunci.
Selain pelapor Achmad Zunaidi Alam, penyidik juga telah memintai keterangan saksi Sugirin dan FM alias Frando.
Tak hanya itu, dua terlapor yakni WS dan SD pun sudah menjalani pemeriksaan intensif untuk memberikan pembelaan serta klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
Langkah pengumpulan alat bukti kini menjadi prioritas penyidik dengan menyita sejumlah dokumen surat, baik dari pihak pelapor maupun sebagian dari pihak terlapor.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada (15/01) lalu, diputuskan bahwa penyelidikan harus dilanjutkan dengan pendalaman materi yang lebih spesifik.
Hal ini dilakukan untuk memastikan konstruksi hukum dalam kasus ini kuat sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
Sebagai rencana tindak lanjut yang krusial, Polres Bitung berencana melibatkan auditor independen untuk membedah aliran dana dalam perkara ini.
Audit tersebut bertujuan untuk memvalidasi nilai kerugian riil yang dialami oleh korban secara akurat dan objektif.
Sembari menunggu hasil audit, penyidik dijadwalkan akan kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pelapor dan terlapor guna melengkapi berkas perkara. (*-74M)



































