Bitung, Sulut | Waspada24.com
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., menghadiri langsung agenda strategis peluncuran Rumah Restorative Justice (RJ) yang diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. Kamis (12/02/26).
Kehadiran orang nomor satu di Kepolisian Resor Bitung ini menjadi simbol kuat dukungan Polri terhadap mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan yang mengedepankan kearifan lokal.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sarundajang, Kantor Walikota Bitung ini, bertujuan untuk menciptakan iklim hukum yang lebih kondusif dan harmonis di tengah masyarakat.
Dalam momentum yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut, AKBP Albert Zai turut menyaksikan peluncuran Sistem Radio Terpadu dan Sistem Penerangan Hukum sebagai bagian dari transformasi digital Kejaksaan.
Sebagai mitra strategis dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kehadiran Kapolres menegaskan komitmen Polres Bitung untuk bersinergi dengan Korps Adhyaksa dalam mengimplementasikan hukum yang tidak hanya tajam secara yuridis, tetapi juga menyentuh aspek keadilan sosial.
Langkah ini dinilai penting dalam meminimalisir ketegangan sosial melalui mediasi yang difasilitasi oleh Rumah RJ.
Sinergitas yang ditunjukkan Kapolres Bitung bersama Walikota, Wakil Walikota, serta jajaran pimpinan Kodim 1310/Bitung mencerminkan soliditas antarinstansi di Kota Cakalang.
AKBP Albert Zai tampak berbaur dengan para pimpinan instansi vertikal lainnya, mulai dari pihak Pengadilan Negeri, Bakamla, Imigrasi, hingga Yon Marhanlan VIII.
Kolaborasi lintas sektoral ini menjadi fondasi utama dalam memastikan bahwa setiap inovasi layanan hukum, baik digital maupun sosial, dapat terimplementasi secara efektif hingga ke tingkat akar rumput.
Partisipasi aktif Kapolres Bitung dalam kegiatan ini juga menegaskan bahwa Polri mendukung penuh perluasan akses informasi publik yang digagas Kejati Sulut.
Melalui penguatan kerja sama antara kepolisian dan kejaksaan, diharapkan penanganan perkara yang bersifat ringan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Kehadiran pimpinan lintas sektor ini menjadi penutup rangkaian acara yang menandai dimulainya era baru penegakan hukum yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada kemanusiaan di wilayah hukum Kota Bitung. (74M)



































