​Sianida di Lambung Labuhan Haji

Tamrin L.

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:04 WIB

50193 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung | Waspada24.com — Sebuah truk ekspedisi berwarna hijau dengan nomor polisi DB 8958 DY menjadi sasaran utama tim gabungan saat kapal penumpang KMP Labuhan Haji merapat di dermaga Pelabuhan Ferry Bitung, Rabu malam, (4/03/26).


Di balik bak truk tersebut, petugas menemukan 29 koli sianida (CN) siap edar tanpa dokumen resmi.


​Operasi senyap ini merupakan hasil kolaborasi taktis antara Kodaeral VIII, Satuan Kapal Patroli (Satrol), Satgas Intelmar “Kerapu-8.26”, serta Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Utara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggagalan penyelundupan ini bermula dari informasi intelijen mengenai pergerakan bahan kimia berbahaya yang disusupkan melalui jalur transportasi laut publik.


​Diketahui, perburuan dimulai sejak pukul 18.00 WITA. Pusat Pengendalian Angkatan Laut (Puskodal) Kodaeral VIII mengunci posisi KMP Labuhan Haji melalui sistem Automatic Identification System (AIS) pada platform Sea Vision.


Kapal berbendera Indonesia dengan call sign PEOR itu terdeteksi merayap di koordinat 2^\circ 15′ 44” LU dan 125^\circ 43′ 45” BT dengan kecepatan 5,6 knot.

​Memastikan target tidak lepas, Tim QR-8 segera mengerahkan Rigid Hull Inflatable Boat (RHIB) Satrol Kodaeral VIII untuk melakukan prosedur Penegakan Hukum di Laut (Jarkaplid).

Sementara itu, tim darat bergerak menuju titik cegat di Jalan Mohammad Hatta, Bitung Timur.

​Tepat pukul 22.00 WITA, sesaat setelah kapal sepanjang 55 meter itu bersandar, petugas gabungan langsung melakukan penggeledahan.

Fokus pemeriksaan tertuju pada truk hijau yang mencurigakan. Hasilnya, petugas menemukan tumpukan kemasan berisi sianida dengan berat masing-masing 50 kilogram per koli.

​”Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.450 kilogram,”

tulis laporan resmi otoritas terkait. Dengan estimasi harga pasar, nilai komoditas berbahaya ini ditaksir mencapai Rp1,015 miliar.

​Pengiriman ini dinilai menabrak sejumlah aturan ketat mengenai pengangkutan barang berbahaya (dangerous goods).

Pihak berwenang menyatakan tindakan tersebut melanggar:

Permenhub Nomor PM 16 Tahun 2021 dan PM 103 Tahun 2017.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 66 Tahun 2024 (khususnya Pasal 44, 46, dan 117).

​Saat ini, seluruh barang bukti telah diboyong ke Mako Kodaeral VIII Manado. Penyidik tengah melakukan pendalaman guna membongkar jaringan di balik pengiriman bahan kimia yang kerap disalahgunakan untuk pertambangan ilegal maupun aktivitas perusakan lingkungan tersebut. (74M)

Berita Terkait

​Skenario Bitung Menjaga Pintu Ekonomi
​Jejak Buronan Kayu Ilegal Berakhir, Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Ical di Malalayang
​Sajadah Cinta di Girian: Saat Dua Bhayangkara Mengikat Janji
​Hadiri Paskah Nasional 2026, Bupati Joune Ganda Ajak Jemaat Perkuat Kerukunan di Sulawesi Utara
​Jamin Kenyamanan Warga, Kapolsek Matuari Intensifkan Patroli Malam Tim Pantera
​Optimalkan Kinerja OPD, Pemkab Minut Terapkan Manajemen Talenta dalam Rotasi Jabatan
​Dampingi Wapres Gibran ke Tateli dan Rumengkor, Gubernur YSK Pastikan Percepatan Pemulihan Pasca-Gempa
​Optimalkan Dana Desa, Bupati Minahasa Utara Dukung Penuh Transformasi Pengawasan Lewat Jaga Desa

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 01:28 WIB

Dari Bantaran Sungai Brantas, TNI Hadir Bangun Jembatan Harapan Warga Malang

Jumat, 17 April 2026 - 20:39 WIB

Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan

Rabu, 15 April 2026 - 17:25 WIB

Kebenaran Akhirnya Terungkap: Mantan Warga Binaan Tegaskan Berita Negatif Sebuah Media Online Terhadap Lapas Narkotika Pematangsiantar Adalah Hoaks

Senin, 13 April 2026 - 18:53 WIB

Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi

Senin, 13 April 2026 - 18:31 WIB

Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Sabtu, 11 April 2026 - 20:01 WIB

Yudi Suseno Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Komitmen Kerja dan Anti Zona Nyaman

Jumat, 10 April 2026 - 20:32 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 10 April 2026 - 16:07 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!