MEDAN –
Keputusan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan yang memutus pengelolaan jaga malam di kawasan Basement, Lantai II Pasar Pagi III dan Lantai II Tahap I Pasar Petisah terus menuai kritik keras.
Praktisi hukum ternama Kota Medan, dari KANTOR ADVOKAT RION ARIOS & REKAN, Rion Arios S.H., M.H., menilai kebijakan tersebut terkesan sewenang-wenang dan berpotensi menabrak prinsip dasar hukum serta tata kelola perusahaan yang baik.
Menurut Rion Arios, pemutusan kerja sama tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Seharusnya dilakukan mekanisme yang semestinya dengan memanggil pengelola untuk klarifikasi terlebih dahulu. Benar atau tidak laporan itu harus dibuktikan. Jangan main putus begitu saja,” tegas Rion.
Ia menilai, langkah yang diambil PUD Pasar justru menimbulkan kesan keputusan sudah dipaksakan tanpa memberi ruang pembelaan kepada pihak pengelola.
“Ini lebih kejam dari proses penanganan perkara di kepolisian. Polisi saja kalau ada laporan pasti melakukan klarifikasi dulu sebelum mengambil keputusan. Ini kok langsung diputus tanpa proses,” ujarnya dengan nada keras.
Rion mengungkapkan, salah satu isu yang beredar adalah dugaan adanya kutipan sebesar Rp3.000 di lapangan. Namun menurutnya, informasi tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu sebelum dijadikan dasar pemutusan kerja sama.
“Kalau memang ada laporan kutipan Rp3.000, panggil pengelolanya, panggil juga petugas pengutipnya. Kita dengarkan bersama. Kalau memang benar ada pelanggaran, tentu bisa diberi sanksi bahkan diberhentikan. Tapi harus dibuktikan dulu,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Rion bahkan mengaku telah memanggil pihak pengutip untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dari keterangan sementara yang diterima, rata-rata kutipan yang berlaku di lapangan disebut hanya sebesar Rp2.000.
“Jadi jangan langsung mengambil kesimpulan sepihak. Semua harus dibuka secara terang,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan apakah sebelumnya pernah diberikan teguran atau surat peringatan kepada pengelola, termasuk terkait isu pemasangan CCTV yang disebut-sebut menjadi alasan pemutusan kerja sama.
“Pernah dipanggil tidak? Pernah dibuat surat peringatan tidak? Kalau tidak pernah ada peringatan lalu tiba-tiba diputus, ini jelas sangat janggal,” tegasnya.
Lebih jauh, Rion mengingatkan bahwa PUD Pasar bukanlah lembaga pemerintahan yang bisa bertindak sesuka hati, melainkan perusahaan daerah yang tetap harus tunduk pada prinsip profesionalitas dan mekanisme hukum.
“PUD Pasar itu perusahaan, bukan pemerintah. Jangan merasa punya kewenangan mutlak untuk memutuskan apa saja. Semua harus melalui mekanisme yang benar,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kontribusi pengelola pasar yang selama ini ikut menjaga keamanan dan kelancaran aktivitas perdagangan di pasar tradisional Kota Medan.
“Orang ini sudah lama berkontribusi menjaga keamanan pasar dan mendukung aktivitas ekonomi yang menghasilkan PAD. Masa diputus begitu saja seolah-olah tidak pernah berjasa?” katanya.
Menurut Rion, tolok ukur utama dalam menilai kinerja pengelola jaga malam seharusnya adalah kondisi keamanan pasar.
“Barometernya keamanan. Apakah ada kehilangan? Apakah pasar jadi tidak aman? Kalau tidak ada kejadian seperti itu, lalu apa dasar kuat untuk memutus pengelola?” ujarnya.
Ia bahkan mengingatkan bahwa pola kepemimpinan yang mudah memutus kerja sama tanpa proses dapat menciptakan iklim kerja yang tidak sehat.
“Kalau gaya seperti ini dibiarkan, bahaya. Nanti siapa saja bisa dipecat hanya karena laporan sepihak atau bisikan orang tertentu,” katanya.
Rion juga menyinggung adanya kabar bahwa bukan hanya satu orang yang mengalami pemutusan kerja sama tanpa kejelasan alasan.
“Tadi ada juga pihak internal yang menyampaikan sudah ada beberapa orang mengalami hal serupa. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius,” ungkapnya.
Ia mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kesan adanya skenario pergantian pengelola yang sudah disiapkan sebelumnya.
“Jangan sampai muncul dugaan bahwa pengelola diputus karena sudah ada ‘pengantin’ yang disiapkan. Kalau memang ada pergantian, lakukan secara transparan dan sesuai mekanisme,” tegasnya.
Untuk itu, Rion mendesak agar persoalan ini segera dibuka secara terang melalui forum resmi yang menghadirkan semua pihak terkait.
“Undang semua pihak, duduk bersama, adu data dan argumen secara terbuka. Buat berita acara resmi. Jangan memaksakan kehendak sepihak,” katanya.
Ia pun mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak melukai rasa keadilan masyarakat, terlebih di tengah suasana bulan suci Ramadan.
“Ini bulan puasa. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan kesan zalim dan merusak rasa keadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya.(red)



































