Gambar ilustrasi
Minut | Waspada24.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara telah merampungkan pemeriksaan awal terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk Tahun Anggaran 2025, Senin (30/03/26).
Audit yang dilakukan secara intensif sejak awal Maret 2026 ini bertujuan untuk memotret kepatuhan daerah dalam mengelola anggaran negara sebelum memasuki tahapan audit rinci.
Secara garis besar, tim pemeriksa memberikan sinyal positif terkait tata kelola keuangan di bawah kepemimpinan pemerintah daerah saat ini.
Berdasarkan hasil evaluasi sementara, penggunaan APBD 2025 dinilai telah berjalan sesuai dengan koridor ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta didukung dengan pertanggungjawaban administratif yang cukup memadai, Seperti dilansir dari Portal Sulut News.
Namun, di balik penilaian positif tersebut, BPK memberikan sejumlah catatan kritis yang perlu mendapat perhatian serius.
Tim audit menemukan adanya indikasi ketidakoptimalan pada pelaksanaan sejumlah proyek fisik yang dikerjakan oleh pihak ketiga.
Temuan ini tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola anggaran infrastruktur cukup besar.
Ketidakoptimalan tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni kualitas hasil pekerjaan di lapangan, keterlambatan waktu penyelesaian dari jadwal yang ditentukan, hingga adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hal-hal krusial ini terungkap secara gamblang dalam tahapan Exit Meeting yang menjadi bagian dari prosedur pemeriksaan pendahulu.
Merespons temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kini diwajibkan untuk segera melakukan pembenahan internal secara menyeluruh.
Fokus perbaikan akan diarahkan pada penguatan fungsi pengawasan di lapangan, ketajaman perencanaan proyek, hingga evaluasi ketat terhadap rekam jejak dan kinerja para kontraktor yang menjadi mitra pemerintah.
Agenda krusial berikutnya dijadwalkan akan berlangsung pada 31 Maret 2026 melalui Exit Meeting resmi sekaligus penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Selanjutnya, BPK akan memulai audit rinci pada 1 April 2026 guna mendalami lebih jauh temuan-temuan awal tersebut demi memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah tetap terjaga. (74M)


































