Bitung | Waspada24.com – Personel Polsek Maesa berhasil meringkus seorang pria berinisial FS (39) yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam, Minggu (05/04/26).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat kepolisian atas insiden berdarah yang menimpa korban ML (37) di kawasan Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Matuari.
Ketegangan bermula pada Sabtu pagi, (04/04), sekitar pukul 10.30 Wita. Suasana tenang di pemukiman warga mendadak pecah saat pelaku mendatangi kediaman korban.
Tanpa basa-basi, FS langsung melancarkan serangan menggunakan sebilah pisau yang mengenai bagian pinggang sebelah kanan korban.
Akibat serangan mendadak tersebut, korban tersungkur dan harus segera dilarikan ke IGD RS Manembo-Nembo Bitung untuk mendapatkan bantuan medis darurat.
Hingga saat ini, ML dilaporkan masih menjalani perawatan intensif akibat luka robek yang cukup dalam di area vital pinggangnya.
Berdasarkan penyelidikan awal, motif di balik aksi nekat ini diduga kuat berakar dari konflik di dunia maya.
Pelaku merasa martabat keluarganya diinjak-injak setelah membaca sebuah unggahan di media sosial yang dianggap menghina orang tuanya, sehingga ia memutuskan untuk mengonfrontasi korban secara langsung.
Setelah sempat melarikan diri dari lokasi kejadian, FS tampaknya menyadari konsekuensi hukum dari perbuatannya.
Hanya berselang kurang dari dua jam, pelaku menunjukkan itikad kooperatif dengan menghubungi pihak kepolisian untuk menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak berwajib.
Merespons sinyal kooperatif tersebut, Tim Opsnal Polsek Maesa bergerak taktis ke lokasi persembunyian pelaku.
FS akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan pada pukul 12.00 Wita di area Perumahan Meyta Satu, Kelurahan Manembo Atas, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam operasi penangkapan ini, petugas tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga menyita barang bukti krusial berupa sebilah pisau.
Selain itu, polisi mengantongi rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian yang menjadi alat bukti kuat untuk memperjelas kronologi penganiayaan tersebut dalam proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.TrK, S.H., M.H. menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai laporan resmi yang diajukan pihak korban.
Ia memastikan bahwa proses hukum terhadap FS akan berjalan sesuai prosedur pidana yang berlaku untuk memberikan rasa keadilan.
“Kami merespons cepat setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam,”
tegas Kasat Reskrim.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi.
Selain itu Polri mengajak warga untuk mengedepankan jalur komunikasi atau hukum formal ketimbang melakukan aksi main hakim sendiri yang justru merugikan diri sendiri dan orang lain. (74M)


































