Minut | Waspada24.com – Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune J.E. Ganda, menghadiri rangkaian agenda krusial terkait penguatan tata kelola pemerintahan desa yang dipusatkan di Auditorium Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado pada Selasa (07/04/26).
Kehadiran orang nomor satu di Minut ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung terciptanya manajemen desa yang lebih solid dan terintegrasi di wilayah Sulawesi Utara.
Perhelatan ini menjadi momentum penting bagi optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diinisiasi oleh Kejaksaan RI.

Selain fokus pada pendampingan hukum, acara tersebut dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) untuk seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam suasana khidmat tersebut, sebuah prosesi simbolis dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy.
Kejati Hendrik menyematkan pin khusus pada jaket yang dikenakan oleh Bupati Joune Ganda sebagai representasi kuatnya sinergi dan dukungan lintas instansi dalam mengawal pembangunan di tingkat akar rumput.
Agenda strategis berskala nasional ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H.
Kehadiran Manthovani dalam kapasitasnya sebagai Jamintel sekaligus Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS memberikan bobot tersendiri terhadap upaya preventif penegakan hukum di lingkungan desa.
Fokus utama dari kolaborasi ini adalah meningkatkan fungsi pengawasan serta memperdalam kesadaran hukum bagi para aparatur desa.
Dengan adanya pendampingan dari institusi kejaksaan, diharapkan pengelolaan dana desa ke depannya dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sepenuhnya terhindar dari potensi penyimpangan administratif maupun hukum.
Melalui sinergi ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara optimistis bahwa tata kelola pemerintahan desa akan semakin profesional.
Program Jaga Desa dan pengukuhan pengurus ABPEDNAS diharapkan menjadi pilar utama dalam memastikan setiap rupiah dana desa memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat tanpa terjerat persoalan hukum. (74M)


































