Bitung, Sulut | Waspada24.com
Kejaksaan Negeri Bitung secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perumda) Bangun Bitung, Sabtu (14/02/26).
Langkah hukum ini diambil pada Jumat, (13/02), setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang terhadap aliran dana tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Krisna Pramono, S.H., menegaskan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Penetapan Tersangka nomor TAP-01/P.1.14/Fd.2/02/2026 dan TAP-02/P.1.14/Fd.2/02/2026.
Keputusan tersebut menjadi titik terang dalam pengusutan dugaan penyalahgunaan dana publik di lingkungan perusahaan plat merah tersebut.
Secara kronologis, penyidikan ini merupakan akumulasi dari beberapa Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak Oktober 2024, April 2025, hingga puncaknya pada 11 Februari 2026.
Rentetan administrasi hukum tersebut menunjukkan ketelitian jaksa dalam merangkai bukti-bukti penyimpangan keuangan negara selama tiga tahun terakhir.
Berdasarkan hasil audit tim penyidik, total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai angka Rp911.684.423,00 (sembilan ratus sebelas juta enam ratus delapan puluh empat ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah).
Angka tersebut diduga kuat raib akibat tata kelola keuangan yang tidak akuntabel dan menyalahi prosedur.
Para tersangka kini disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah regulasi pendukung lainnya.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus upaya pemulihan kerugian finansial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat Bitung.
Pasca penetapan tersangka, pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor (Polres) Bitung.
Penahanan tahap awal, dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 13 Februari hingga 4 Maret 2026, guna mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti.
Merujuk pada Pasal 102 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, masa penahanan tersebut masih memiliki ruang untuk diperpanjang.
Penyidik dapat menambah masa penahanan selama 40 hari, dan jika diperlukan, diperpanjang kembali selama 30 hari berdasarkan pertimbangan urgensi perkara.
Mengingat ancaman hukuman dalam perkara korupsi ini cukup berat, penahanan bahkan dapat diperpanjang lagi selama 30 hari melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
Hal ini diatur secara ketat dalam Pasal 107 UU No. 20 Tahun 2025 untuk menjamin kelancaran proses persidangan di masa mendatang.
Dalam proses penjemputan, tim penyidik tidak perlu melakukan upaya paksa atau penangkapan.
Hal ini dikarenakan para tersangka dinilai sangat kooperatif dan selalu mengindahkan panggilan resmi kantor Kejaksaan Negeri Bitung sepanjang proses pemeriksaan berlangsung.
Meskipun status hukum telah ditingkatkan, Kejaksaan Negeri Bitung memilih untuk tetap merahasiakan identitas maupun inisial para tersangka.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, perlindungan identitas ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perlakuan tidak manusiawi atau intimidasi yang dapat merendahkan harkat dan martabat manusia.
Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Pasal 143 huruf m UU No. 20 Tahun 2025 mengenai perlindungan data pribadi dalam proses hukum.
Menutup keterangannya, Kejari Bitung menargetkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Manado selesai pada bulan Maret mendatang.
Masyarakat Kota Bitung diminta untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh berita bohong, dan terus mendukung penegakan hukum yang transparan serta berkeadilan. (74M)



































