Dari Meja Hijau PN Banyuwangi, Hayatul Makin Kawal Hak Terdakwa Hingga Putusan Akhir

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 08:59 WIB

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi

Sosok penasihat hukum Hayatul Makin, S.H., menjadi perhatian publik dalam persidangan kasus pembunuhan karyawati BCA di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur.

Dalam sidang terbuka yang digelar Selasa, 21 April 2026, klien yang didampinginya, Gandhi Dibya Frandana, divonis 13 tahun penjara dan menyatakan menerima putusan tanpa mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT


Sejak awal proses persidangan, advokat yang tergabung dalam organisasi PERADI tersebut tampil konsisten mengawal jalannya proses hukum.

Hayatul Makin menegaskan bahwa peran penasihat hukum bukan membenarkan perbuatan terdakwa, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.

“Kami hadir untuk memastikan hak hukum klien tetap terlindungi. Meski dia bersalah, setiap warga negara tetap berhak memperoleh proses hukum yang adil dan berkeadilan,” tegas Hayatul Makin usai sidang.

Kasus yang menyita perhatian publik itu bermula dari peristiwa tragis di Banyuwangi.

Terdakwa Gandhi Dibya Frandana terbukti melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Budi Widiyanti, seorang karyawati BCA.

Jaksa Penuntut Umum Gede Agastia Erlandi, S.H., M.H., menegaskan perkara tersebut murni tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP, bukan kekerasan dalam rumah tangga seperti yang sempat berkembang di masyarakat.

Dalam fakta persidangan terungkap latar belakang keluarga pasangan tersebut. Terdakwa menikahi korban saat korban berstatus janda dengan dua anak perempuan yang kini masing-masing bersekolah di tingkat SMA dan menempuh pendidikan perguruan tinggi di Jember.

Usia keduanya terpaut 12 tahun, di mana saat kejadian pelaku berusia 42 tahun sementara korban berusia 54 tahun. Dari pernikahan mereka, pasangan ini memiliki seorang anak laki-laki yang masih duduk di bangku SMP Negeri 4 Banyuwangi.

Peristiwa pembunuhan terjadi setelah terdakwa pulang mengantar anaknya ke sekolah.

Di rumah, ia mengambil pisau dapur lalu menusuk korban yang baru selesai mandi sebanyak dua kali di bagian dada hingga meninggal dunia.

Di persidangan, terdakwa mengaku tertekan persoalan keuangan di tempat kerjanya yang mencapai sekitar Rp1,6 miliar dan tidak ingin sang istri mengetahui masalah tersebut.

Hayatul Makin menjelaskan, sejak awal tim penasihat hukum memahami bahwa perkara tersebut diproses sebagai tindak pidana pembunuhan.

Pihaknya juga menghormati tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menurutnya, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.

Terdakwa dinilai mengakui perbuatannya, menyesal, tidak berbelit-belit, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, terdakwa juga merupakan satu-satunya orang tua bagi anaknya yang masih berstatus pelajar.

Putusan tersebut akhirnya diterima oleh terdakwa tanpa upaya hukum lanjutan.

Bagi Hayatul Makin, perkara ini menjadi pengingat bahwa peran advokat bukan sekadar membela, tetapi menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanusiaan dalam setiap proses peradilan.

“Penegakan hukum harus tetap memberi ruang keadilan bagi semua pihak. Itulah fungsi advokat dalam sistem peradilan,” pungkasnya.(AVID)

Berita Terkait

Konsistensi Nur Bintang Qurahmi: Santri Asal Takalar Raih Dua Kali Juara 2 Tingkat Nasional
Pengukuhan Datuak Suku Malayu Rambai Manih Jadi Momentum Perkuat Persatuan Kaum
Warung di Wilayah Plered Ini Diduga Jadi Agen Rokok Ilegal, Aparat Diminta Bertindak
Taufik Hidayat (TH) Kembali Tenar, LP Dari Korban Lainnya “SAA” Ditangani Unit PPA Polresta Bandung
Pewarta Polrestabes Medan Salurkan Bantuan Beras Melalui Program Jumat Barokah
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sergai Hidupkan Kegiatan Kearifan Lokal Lewat Gelar Festival Layang-Layang “Semarak Langit”
Program Penyetaraan Pendidikan Narapidana, Rutan Kelas I Medan Jalin Kerja Sama dengan PKBM Bina Tunas Muda Cakrawala
PPNM Gelar Pembagian Rapor Serentak dan Apresiasi Siswa Berprestasi di Seluruh Kompleks Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:32 WIB

Kapolres Binjai Apresiasi Program Pembinaan Lapas Kelas IIA Binjai, Siap Perkuat Kolaborasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:45 WIB

Andar Amin Harahap Dorong Penyelesaian Konflik Agraria, Sosialisasikan Program Strategis ATR/BPN

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:43 WIB

Kaperwil Mitrapolisi.com Aceh: Jika Tak Bisa Buktikan Tuduhan, Dun Belanda Akan Dipertimbangkan Dilaporkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:53 WIB

Di Balik Gubuk Reot, Harapan Itu Kembali Menyala: GRIB Jaya Kota Medan Antar Dua Anak Kembali Bersekolah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:17 WIB

Пин Ап Казино – играть в онлайн Pin Up Casino – официальный сайт

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:00 WIB

Kapolres Simalungun Dampingi Kunjungan Kerja Wamenkes RI, Tinjau Langsung Skrining TBC Terintegrasi Program Cek Kesehatan Gratis di Parapat

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:56 WIB

118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:33 WIB

Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

Berita Terbaru