Karo | Waspada24.com – Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Karo tetap menjadi fokus utama penindakan jajaran kepolisian. Sepanjang bulan Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap total 26 kasus narkotika, dengan berbagai jenis barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku.
Pengungkapan capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tanah Karo, Kamis (28/5) pukul 11.00 WIB. Keterangan resmi disampaikan oleh Kasat Resnarkoba mewakili Kapolres Tanah Karo Pebriandi Haloho, didampingi Kasi Humas AKP Pedoman Maha serta KBO Satresnarkoba IPTU Laksana Perangin Angin, S.H.
Dalam paparannya, Kasat Resnarkoba merinci rincian kasus yang berhasil diungkap: sebanyak 18 kasus terkait narkotika jenis sabu, 5 kasus peredaran ganja, dan 3 kasus penyalahgunaan ekstasi.
“Dari seluruh kasus yang terungkap, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 49,91 gram, ganja kering seberat 106,68 gram beserta 22 batang tanaman ganja, serta 32 butir ekstasi dengan berat total 14,23 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Keberhasilan ini, menurutnya, adalah bukti nyata komitmen Polres Tanah Karo dalam menjalankan perang habis-habisan melawan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karo.
“Peredaran narkotika bukan hanya merusak masa depan dan mentalitas generasi muda, tetapi juga menjadi pemicu utama berbagai tindak kriminalitas lain di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak akan mengurangi langkah penindakan; operasi penangkapan dan penyelidikan akan terus dilakukan secara berkelanjutan terhadap siapa pun yang terlibat, baik sebagai pemakai maupun pengedar,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Masyarakat diminta tidak ragu atau takut menyampaikan informasi jika melihat atau mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di sekitar tempat tinggalnya.
“Kami mengajak masyarakat bergerak bersama memerangi narkotika. Identitas setiap pelapor akan kami jaga kerahasiaannya sepenuhnya, jadi tidak perlu khawatir. Setiap informasi yang anda sampaikan sangat berharga untuk memutus rantai peredaran barang haram ini,” tambahnya.
Polres Tanah Karo menegaskan, upaya pemberantasan narkotika akan terus ditingkatkan melalui tiga jalur utama: penindakan hukum tegas, pendalaman penyelidikan hingga ke jaring paling atas, serta edukasi luas kepada masyarakat. Langkah ini diambil demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, damai, dan benar-benar bersih dari ancaman narkotika.
(Riswan)































