​Redam Konflik Agraria, Polsek Maesa Kedepankan Restorative Justice dalam Sengketa Lahan di Wangurer Barat

Tamrin L.

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:44 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung | Waspada24.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Maesa mengambil langkah progresif dalam menangani sengketa lahan yang melibatkan keluarga Laonga dan keluarga Faluga di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Jumat (05/06/26).

Alih-alih membiarkan konflik bergulir ke ranah pidana, institusi baju cokelat ini memilih jalur Restorative Justice (keadilan restoratif) sebagai instrumen utama penyelesaian perkara.

​Langkah humanis ini diambil guna mencegah terjadinya gesekan fisik di tengah masyarakat, mengingat tensi klaim kepemilikan tanah di kawasan Lingkungan 3, RT 9 tersebut terus berkembang dan sempat memicu riak di akar rumput.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Maesa, AKP Tuegeh Deiby Darus, turun langsung memimpin jalannya mediasi terbuka dengan mempertemukan kedua belah pihak di satu meja.

Dalam forum tersebut, AKP Tuegeh menegaskan bahwa kehadiran Polri bukan untuk mengadili, melainkan untuk memfasilitasi ruang dialog yang jujur, transparan, dan berkeadilan.

​Melalui instruksinya, Kapolsek mendorong kedua keluarga yang bertikai untuk menanggalkan ego sektoral dan secara sukarela membuka seluruh dokumen dasar kepemilikan yang mereka kuasai ke hadapan forum.​

“Silakan masing-masing pihak menyiapkan surat-surat dan bukti kepemilikan. Nanti dilakukan plotting atau pengukuran ulang supaya diketahui titik temu maupun letak persoalan dari para pihak,”

ujar AKP Tuegeh Deiby Darus secara tegas.

Penerapan Restorative Justice ini sekaligus menjadi panggung pembuktian bagi kedua belah pihak. Polsek Maesa mengarahkan agar penyelesaian tidak hanya bersandarkan pada klaim lisan, melainkan pada keabsahan administrasi pertanahan:

  • Kubu Keluarga Laonga: Melalui kuasanya, Richard Lasut, langsung merespons tantangan keterbukaan tersebut dengan membeberkan dokumen hukum legasi, termasuk surat pembelian bernomor registrasi 507 dari Notaris Manado bertahun 1942, yang berakar pada surat penjualan tahun 1938.
  • Kubu Keluarga Faluga: Menyatakan kepemilikan mereka didasarkan pada sertifikat resmi, meskipun dalam forum mediasi tersebut mereka mengarahkan agar proses validasi fisik dokumen dilakukan langsung melalui pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

​Meskipun dinamika adu argumen sempat berjalan alot dan memanas, pengawasan ketat dan pendekatan persuasif dari personel Polsek Maesa berhasil menjaga situasi tetap kondusif dan menghindarkan forum dari tindakan anarkis.

​Keberhasilan awal dari penerapan Restorative Justice oleh Polsek Maesa ini terlihat dengan tercapainya kesepakatan taktis di akhir musyawarah.

Kedua belah pihak, dengan disaksikan oleh Pemerintah Kecamatan Madidir dan Lurah Wangurer Barat, Rhina Tewuh, sepakat untuk melanjutkan perkara ini ke tahapan rekonsiliasi yang lebih teknis.

​Sebagai tindak lanjut dari mediasi bentukan Polsek Maesa ini, ahli waris dari kedua keluarga berkomitmen untuk menghadirkan seluruh dokumen asli mereka.

Langkah ini akan disusul dengan agenda peninjauan lapangan dan plotting (pengukuran ulang) bersama pihak BPN demi berkekuatan hukum tetap dan mengakhiri polemik secara damai. (74M)

Berita Terkait

​Ikhtiar Menambal Kebocoran Solar di Kota Cakalang
​Evaluasi Kinerja Pemda Harus Adil, Apkasi: Jangan Terjebak Standardisasi Angka
​Kawal Kesejahteraan Warga, Dandim 1310/Bitung Pastikan Jembatan Airmadidi Tuntas Tepat Waktu
Eksistensi 526 Tahun Wanua Kema Satu: Merajut Keberagaman dan Sinergitas TNI-Rakyat di Minahasa Utara
KRI Selar-879 Gelar ‘Refreshment Exercise’ Guna Dongkrak Profesionalisme Prajurit Satrol Kodaeral VIII
Antisipasi Kriminalitas Malam Hari, Kodim 1310/Bitung Gelar Patroli Skala Besar
​TNI dan Warga Bersinergi Bersihkan Jalan Penghubung Kasawari-Makawidey
​Dituding Muat Berita Sepihak Tanpa Klarifikasi, Tiga Media Siber Disomasi Dansatrol

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:48 WIB

​Ikhtiar Menambal Kebocoran Solar di Kota Cakalang

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:44 WIB

​Redam Konflik Agraria, Polsek Maesa Kedepankan Restorative Justice dalam Sengketa Lahan di Wangurer Barat

Senin, 1 Juni 2026 - 07:54 WIB

​Kawal Kesejahteraan Warga, Dandim 1310/Bitung Pastikan Jembatan Airmadidi Tuntas Tepat Waktu

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:37 WIB

Eksistensi 526 Tahun Wanua Kema Satu: Merajut Keberagaman dan Sinergitas TNI-Rakyat di Minahasa Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:18 WIB

KRI Selar-879 Gelar ‘Refreshment Exercise’ Guna Dongkrak Profesionalisme Prajurit Satrol Kodaeral VIII

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:56 WIB

Antisipasi Kriminalitas Malam Hari, Kodim 1310/Bitung Gelar Patroli Skala Besar

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

​TNI dan Warga Bersinergi Bersihkan Jalan Penghubung Kasawari-Makawidey

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:46 WIB

​Dituding Muat Berita Sepihak Tanpa Klarifikasi, Tiga Media Siber Disomasi Dansatrol

Berita Terbaru

SULUT

​Ikhtiar Menambal Kebocoran Solar di Kota Cakalang

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:48 WIB