Tangis Perdamaian di Polsek Wajo: Restorative Justice Selamatkan Ibu Hamil dari Jeruji Besi

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:53 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WASPADA24.COM, MAKASSAR, HUMDER — Sebuah kisah kemanusiaan menggugah hati publik ketika proses Restorative Justice (RJ) diterapkan dalam kasus pencopetan yang sempat viral di Makassar Mall.

Di Aula Polsek Wajo, Makassar, pelaku yang tengah hamil 7 bulan dan memiliki 8 anak menghadapi situasi sulit, terlebih suaminya juga tengah menjalani hukuman mendapat pengampunan dari korban setelah pertemuan yang penuh haru.

Ketika Hukum Bertemu Kemanusiaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Restorative Justice bukan sekadar penyelesaian perkara di luar pengadilan, tetapi juga wujud keadilan yang lebih berperasaan. Dalam kasus ini, korban dengan penuh empati mencabut laporannya setelah mengetahui kondisi sulit yang dihadapi pelaku. Sementara itu, kepolisian berperan sebagai jembatan yang memungkinkan penyelesaian yang lebih manusiawi.

“Kita harus melihat kasus mana yang bisa diselesaikan dengan pendekatan yang lebih bijak. Restorative Justice hadir untuk menghindari hukuman yang justru bisa memperburuk keadaan sosial seseorang,” ujar Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil.

Pendekatan Humanis dalam Penegakan Hukum

Dalam sistem hukum modern, Polri bukan sekadar aparat penegak hukum, tetapi juga pelindung dan pengayom masyarakat. Melalui pendekatan ini, pihak kepolisian ingin menunjukkan bahwa hukum bukan hanya soal sanksi, tetapi juga kesempatan kedua bagi mereka yang benar-benar ingin memperbaiki diri.

Keputusan korban yang memilih memaafkan bukan berarti melemahkan hukum, melainkan memperkuat nilai kemanusiaan dalam sistem peradilan. Keberanian untuk memaafkan menjadi bagian dari semangat solidaritas sosial yang tinggi, sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam masyarakat.

Dampak dan Harapan ke Depan

Kasus ini menjadi inspirasi bahwa keadilan bisa hadir dengan lebih inklusif dan tidak selalu harus berujung pada hukuman yang memperparah kondisi sosial seseorang. Publik pun mengapresiasi keputusan korban, yang dianggap sebagai langkah bijak dalam membangun masyarakat yang lebih peduli dan berempati.

Ke depan, diharapkan pendekatan Restorative Justice semakin diperkuat dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki diri, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pembalasan, tetapi juga sebagai jalan menuju perubahan yang lebih baik bagi individu dan masyarakat.

Sementara itu, bagi sang ibu pelaku, momen ini menjadi kesempatan untuk memulai kembali hidupnya dengan lebih baik, demi masa depan anak-anaknya./@²³

 

Info dari <a href=”https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com” >Polres Pelabuhan Makassar</a>

Berita Terkait

Kasdam XIV/Hsn Pimpin Taklimat Awal Audit Kinerja TA 2025 di Satuan Jajaran Kodam XIV/Hsn
Konferensi Pers Polres Pelabuhan Makassar: 7 Kasus Terungkap, 8 Tersangka Diamankan
KYRD Satpolairud: Polres Pelabuhan Makassar Pastikan Keamanan Laut Terkendali
Kunjungi Topdam XIV/Hasanuddin, Dirtopad Tekankan Hidup Hemat dan Jauhi Judi Online Bagi Prajurit TNI
Hijaukan Pekarangan, Sehatkan Keluarga: Polres Pelabuhan Makassar Genjot Program Pangan Lestari
Kapolres Pelabuhan Makassar Siap Basmi Parkir Liar: Kolaborasi Strategis Diluncurkan
Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Polisi Ungkap Peran Joki dan Eksekutor
Lepas Peserta KKN Angkatan XIX, Rektor UIT : Mahasiswa Bukan Hanya Belajar di Ruang Kelas, Tapi Dituntut Mampu Berkarya Secara Langsung

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Menteri Imipas Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut PB, Aktivis Nasional: Sudah Sangat Tepat Agar Tidak Terulang Lagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Ahli Waris Bong Kon HO Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan RUPS Sejak 2006

Kamis, 24 September 2026 - 02:04 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange

Kamis, 17 September 2026 - 21:28 WIB

Kabar Gembira! Febiona & Agnesia Korban Keracunan MBG di Karo Kondisi Membaik, Segera Pulang Akhir Pekan Ini RSCM Bantah Isu Hilang Ingatan & Gangguan Psikotik  

Sabtu, 12 September 2026 - 19:08 WIB

Banjir Melanda Aceh, Mualem Disorot karena Bolak-Balik Kuala Lumpur, Publik Pertanyakan Kepemimpinan

Rabu, 9 September 2026 - 17:35 WIB

Pengamat Apresiasi Polres Cimahi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan

Selasa, 8 September 2026 - 14:59 WIB

Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029

Senin, 7 September 2026 - 00:07 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Sangat Heran..DI TENGAH LUASNYA KEMISKINAN RAKYAT PARA LEMBAGA TINGGI DAN KEMENTRIAN MINTA NAIK ANGGARAN !!!

Berita Terbaru