Bitung, Sulut | Waspada24.com, Unit Reskrim Polsek Matuari menindaklanjuti kasus pesta minuman keras (miras) yang mengganggu ketentraman masyarakat di Kelurahan Tandeki Lingkungan III Kecamatan Matuari. Pemilik rumah, NP, diamankan Tim Patroli Barat pada Minggu (11/05/25) dini hari pukul 02.30 WITA.
Pasalnya, Kegiatan pesta miras tersebut telah menimbulkan kebisingan dan suara spiker yang sangat keras, sehingga mengganggu masyarakat sekitar yang ingin beristirahat.
berdasarkan laporan warga setempat, Tim Patroli Barat yang dipimpin oleh IPTU Sudarmono langsung mendatangi lokasi dan menghentikan acara tersebut.
Kapolsek Matuari, AKP Yusi Kristiani, menjelaskan bahwa pemilik rumah akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pemilik rumah yang melaksanakan pesta miras kami amankan dan akan diproses lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku, dipersangkahkan melanggar Pasal 503 ayat 1 KUHP,” ujar Kapolsek.

Selain itu, Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat, terutama pada malam hari.
Polisi juga akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan tindakan ini, Polsek Matuari menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Bitung.
Diketahui, Pada hari minggu pukul 02.30 wita Tim Patroli Barat yang di pimpin IPTU Sudarmono, menanggapi aduan dari masyarakat mengenai adanya pesta miras dan membunyikan spiker dengan keras di salah satu rumah warga di kelurahan Tandeki Lingkungan III Kecamatan Matuari Kota Bitung yang menyebabkan masyarkat terganggu untuk beristirahat malam.
Tim Patroli Barat kemudian mendatangi TKP tersebut dan mendapati bahwa benar di rumah lelaki inisial NP sedang melakukan Pesta Miras dengan beberapa orang, Tim kemudian menghentikan kegiatan tersebut dan membawa Pemilik Rumah ke Polsek Matuari untuk di proses lebih lanjut. (Talia)



































