Madina – Wasapa24.com Kepala desa (Kades) Hutapungkut Julu Kecamatan Ulupungkut Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara dipolisikan karena diduga telah menipu seorang Mahasiswa Berinisial TS senilai Rp 55.000.000 diiming-imingi diberi keuntungan pengembaliannya.

Hal itu diungkapkan oleh Andi Candra Nasution,SH.MH penasehat hukum TS disekitar halaman Mapolres Madina kepada wartawan, jumat (24/10/2025).
“Kami sudah resmi melaporkan saudara MI Kades Hutapungkut Julu kecamatan Ulupungkut atas dugaan tipu gelap uang klien kami TS di Polres Madina karena kades tersebut adalah mengiming-iming korban dengan mengembalikan uangnya dengan lebih atau keuntungan,” Katanya.

Dibeberkan Candra, Bahkan persoalan itu sudah disomasi kepada Kades tersebut sebanyak dua kali jadi sebelumnua Klien nya sudah menyerahkan uang itu secara bertahap pertama TS memberi uang itu senilai Rp15 juta kepada Kades pada tanggal 4 april 2025 selanjutnya kades meminta tambah uang itu senilai Rp40 Juta pada tanggal 12 april 2025.

“Secara bertahap dia menyerahkan uang itu dengan citu, si Kades menjanjikan kepada TS akan diberi keuntungan lebih dari uang yang dia peroleh dari klien kami, bahkan dalam kwitansi kades berjanji mengembalikan uang itu pada tanggal 13 Mei tahun ini, kan sudah lewat waktunya,” Benernya.
Ia (Candra) berharap, pihak penegak hukum dalam hal ini polres Madina segera memanggil dan memeriksa Kades yang mereka laporkan terkait dugaan tipu gelap uang seorang mahasiswa kliennya,
“Jadi kami harap pihak polres Madina segera memanggil dan memeriksa di Kades tersebut dan apabila si Kades akan mengembalikan uang itu, ya secepatnya lah karena itu sangat dibutuhkan oleh klien kami untuk biaya kuliahnya dikampus, karena masalah semua ada solusinya,” ucapnya.
Ditempat terpisah, Wartawan mencoba menghubungi MI Kades Hutapungkut Julu Kecamatan Ulupungkut Madina meminta tangga terkait dugaan tipu gelap itu, namun hingga berita ini dibuat kadeh tidak memberi jawaban atau penjelasan dari dirinya.
(Magrifatulloh & tim).



































