Sepuluh Tersangka Ditahan Terkait Perkelahian Kelompok di Minahasa Tenggara

Tamrin L.

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:00 WIB

50409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra, Sulut|Waspada24.com

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka atas insiden perkelahian antarkelompok yang melibatkan warga Desa Watuliney dan Desa Molompar di Kecamatan Belang, Selasa (2/12/25).

Peristiwa yang sempat memicu ketegangan tersebut terjadi pada Minggu dini hari, (30/11).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah individu yang sebelumnya diamankan pascakejadian.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, mengonfirmasi hasil tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Minahasa Tenggara, Selasa (2/12) siang.

​”Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda,”

Ujar Kombes Pol Alamsyah. Ia merincikan bahwa tiga orang terlibat dalam aksi pelemparan, dua orang kedapatan membawa senjata tajam, dan lima orang lainnya berperan membuat senjata tajam, termasuk jenis panah wayer.

​Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut, AKBP Suryadi, menjelaskan jeratan hukum yang dikenakan kepada para pelaku.

Untuk tiga tersangka pelemparan, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini bervariasi, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, lima tersangka yang terbukti membuat senjata tajam jenis panah wayer, menurut keterangan Dirreskrimum, memiliki niat untuk mempersiapkan alat tersebut guna melanjutkan aksi perkelahian di kemudian hari.

Beruntung, alat-alat yang dipersiapkan itu berhasil diamankan oleh petugas sebelum sempat digunakan.

​Tak hanya itu, dua tersangka lain yang membawa senjata tajam ditangkap saat petugas gabungan melakukan penyekatan di pertigaan jalan menuju lokasi kejadian perkara (TKP).

Mereka diduga kuat hendak masuk ke area konflik dengan tujuan memicu kerusuhan. Barang bukti senjata tajam ditemukan di dalam kendaraan yang mereka gunakan.

​Bagi para tersangka yang membuat dan membawa senjata tajam, mereka dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran undang-undang ini tergolong berat, dengan potensi hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

​AKBP Suryadi menggarisbawahi bahwa jumlah tersangka masih berpeluang bertambah.

Di sisi lain, Plt. Karoops Polda Sulut Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli menambahkan bahwa pascakejadian, Polda Sulut langsung melaksanakan Operasi Aman Nusa I sebagai langkah cepat penanganan dan pencegahan konflik sosial di wilayah tersebut. (74M)

Berita Terkait

IPK DPD Karo Lapor Polres Terkait Hoaks dan Pencemaran Nama Baik di Grup Facebook  
Hadiri Pemakaman Ketua LBH IPK Karo, Maha Sendi Sembiring Milala: Kami Tak Akan Kendor Membela Rakyat Kecil
Dua Kasus Penganiayaan Terkait Gunung Sibayak: 9 Orang Jadi Tersangka, Satu Remaja Meninggal Dunia Akibat Main Hakim Sendiri  
PEMKAB KARO TEGAS: UNGGAHAN TIKTOK CATUT NAMA BUPATI SOAL PUNGLI DAN WISATA ADALAH HOAKS
Resmi Dihapus! Tidak Ada Lagi Pungutan Masuk di Air Panas Semangat Gunung & Daulu
Buka Pasar Baru! 9 Hasil Pertanian Unggulan Karo Dikirim Perdana ke Palangka Raya
Bupati Karo Turun Langsung ke Merek: Dengar Keluhan Warga, Beri Layanan Kesehatan & Administrasi Gratis  
Donasi Rp21,5 Juta dari DPD IPK Karo & Korindo S. Milala untuk Evakuasi dan Pengobatan WNI di Kamboja  

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:25 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Narkotika Ganja, Seorang Perempuan Diamankan

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:59 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Narkotika Ganja, Seorang Perempuan Diamankan

Senin, 13 Juli 2026 - 21:49 WIB

Meriah dan Penuh Keakraban, SDN 4 Blangkejeren Sambut Murid Baru dalam MPLS

Senin, 13 Juli 2026 - 09:40 WIB

MPLS SMA Negeri 1 Pining Berlangsung Penuh Semangat di Tengah Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:26 WIB

Bencana Banjir Putuskan Jalur Vital, Polri dan TNI Bersinergi Layani Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:39 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:40 WIB

HK Kebut Pembersihan Material Longsor, Jalan Tetumpun Kembali Bisa Dilintasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:03 WIB

AKHIRNYA JEMBATAN GANTUNG DESA PINTU RIME SUDAH BISA DILALUI KEMBALI

Berita Terbaru