Sepuluh Tersangka Ditahan Terkait Perkelahian Kelompok di Minahasa Tenggara

Tamrin L.

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:00 WIB

50397 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra, Sulut|Waspada24.com

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka atas insiden perkelahian antarkelompok yang melibatkan warga Desa Watuliney dan Desa Molompar di Kecamatan Belang, Selasa (2/12/25).

Peristiwa yang sempat memicu ketegangan tersebut terjadi pada Minggu dini hari, (30/11).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah individu yang sebelumnya diamankan pascakejadian.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, mengonfirmasi hasil tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Minahasa Tenggara, Selasa (2/12) siang.

​”Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda,”

Ujar Kombes Pol Alamsyah. Ia merincikan bahwa tiga orang terlibat dalam aksi pelemparan, dua orang kedapatan membawa senjata tajam, dan lima orang lainnya berperan membuat senjata tajam, termasuk jenis panah wayer.

​Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut, AKBP Suryadi, menjelaskan jeratan hukum yang dikenakan kepada para pelaku.

Untuk tiga tersangka pelemparan, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini bervariasi, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, lima tersangka yang terbukti membuat senjata tajam jenis panah wayer, menurut keterangan Dirreskrimum, memiliki niat untuk mempersiapkan alat tersebut guna melanjutkan aksi perkelahian di kemudian hari.

Beruntung, alat-alat yang dipersiapkan itu berhasil diamankan oleh petugas sebelum sempat digunakan.

​Tak hanya itu, dua tersangka lain yang membawa senjata tajam ditangkap saat petugas gabungan melakukan penyekatan di pertigaan jalan menuju lokasi kejadian perkara (TKP).

Mereka diduga kuat hendak masuk ke area konflik dengan tujuan memicu kerusuhan. Barang bukti senjata tajam ditemukan di dalam kendaraan yang mereka gunakan.

​Bagi para tersangka yang membuat dan membawa senjata tajam, mereka dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran undang-undang ini tergolong berat, dengan potensi hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

​AKBP Suryadi menggarisbawahi bahwa jumlah tersangka masih berpeluang bertambah.

Di sisi lain, Plt. Karoops Polda Sulut Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli menambahkan bahwa pascakejadian, Polda Sulut langsung melaksanakan Operasi Aman Nusa I sebagai langkah cepat penanganan dan pencegahan konflik sosial di wilayah tersebut. (74M)

Berita Terkait

Komitmen Perang Narkoba: Polres Karo Ungkap 26 Kasus Sepanjang Mei 2026
Bupati Karo Lantik 73 Pejabat Struktural dan Kepala Puskesmas: Langkah Strategis Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik
Pemkab Karo Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118 dengan Ziarah dan Tabur Bunga
Wakil Bupati Langkat dan Rombongan Kunjungi Pemkab Karo, Bahas Sinergi dan Peluang Kerja Sama
Jaga Akurasi & Keterbukaan: Pemkab Karo Perkuat Tata Kelola Data dan Informasi
HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT AGAR KOTA KABANJAHE TERHINDAR DARI BANJIR DAN BEBAS PENYAKIT DI BULAN INI  
Diringkus Saat Transaksi Dini Hari, Dua Pria Asal Medan Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi
Polres Karo Lakukan Pemeriksaan Mendalam di Dua Desa Tanggapi Laporan Dugaan Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:15 WIB

Tegaskan Komitmen Zero Halinar, Satopspatnal Ditjenpas Sumut Laksanakan Sidak dan Razia di Rutan Pangkalan Brandan

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:53 WIB

Dipimpin Kapolres Batu Bara, Razia Gabungan di Lapas Labuhan Ruku Tidak Temukan Narkoba dan HP Ilegal

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40 WIB

Lapas Sibolga Jalin Kerja Sama dengan PKBM Talora, Warga Binaan Ikuti Pendidikan Paket dan Keterampilan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 06:28 WIB

Panen Raya Jagung di Kebun SAE, Lapas Kupang Sulap Lahan Batu Karang Jadi Simbol Ketahanan Pangan NTT

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:47 WIB

Lapas Kelas I Medan Terima Kunjungan Pengawasan Anggota DPR RI Komisi XIII

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:43 WIB

Panen Raya Lele 250 Kg, Lapas Kelas I Medan Optimalkan Program Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:25 WIB

Sinergi Positif, Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Audiensi Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara

Senin, 11 Mei 2026 - 15:54 WIB

Klarifikasi Secara Humanis, Kalapas Labuhan Ruku DR. Hamdi Hasibuan S.H., M.H Diapresiasi Sejumlah Awak Media

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Tiga Unit Rumah di Lalap Sijago Merah Desa Seri Muda Aceh Tenggara

Selasa, 2 Jun 2026 - 16:57 WIB