Kotamobagu, Sulut – Waspada24.com,
Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (Miras) tanpa izin di wilayah hukum Polres Kotamobagu, Tim Reserse Narkoba Polres Kotamobagu berhasil mengamankan 250 liter Miras jenis Cap Tikus. Selasa (18/02/25).
Miras tersebut dikemas dalam 10 galon tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan ditemukan dalam mobil Pickup jenis Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi DB 8157 F. Pengemudi dan penumpang mobil tersebut juga diamankan oleh petugas.
Selain itu, Menurut Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kotamobagu untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, terlebih saat ini akan memasuki bulan Ramadhan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran Miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Kotamobagu,” kata AKBP Irwanto.
Dari hasil interogasi petugas, Miras Cap Tikus ini berasal dari Tareran Kabupaten Minahasa Selatan, dan rencananya akan diedarkan di Kotamobagu. Pengemudi dan penumpang mobil tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui, Kegiatan tersebut dilakukan oleh Tim Reserse Narkoba Polres Kotamobagu yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Budha. Mereka melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan di kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat Senin (17/2) dini hari. (Talia)