Keributan di Kelurahan Kasawari, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi

Tamrin L.

- Redaksi

Senin, 3 Maret 2025 - 17:08 WIB

50721 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulawesi Utara – Waspada24.com, Polres Bitung menangkap tiga pemuda yang membuat keributan di Kelurahan Kasawari, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, (3/03/25), sekitar pukul 02.40 WITA.

Diketahui Menurut keterangan polisi, ketiga pemuda tersebut adalah: Lelaki RW (22), pekerjaan tidak ada, alamat Kelurahan Kasawari, Lingkungan 3, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Kemudian Lelaki RK (21), pekerjaan tidak ada, alamat Kelurahan Kasawari, Lingkungan 3, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Dan Lelaki RM (18), juga tidak memiliki pekerjaan, alamat Kelurahan Kasawari, Lingkungan 3, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Ketiga pemuda tersebut ditangkap karena membuat keributan dan mengancam warga dengan senjata tajam jenis pisau penikam dan badik. Mereka juga diduga memiliki niat untuk mencari gara-gara dengan anak muda lain di Kelurahan Kasawari.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pasalnya, Pada Senin  (3/03) sekitar pukul 02.20 Wita, Tim Tarsius mendapatkan laporan via telephon dari salah satu warga yang berdomisili di Kelurahan Kasawari. Bahwa ada seorang lelaki RW (22) dalam keadaan mabuk, mengamuk dan berteriak (bakuku) di sepanjang jalan bersama dengan dua temannya RK (21) dan RM (18) sambil mengajak warga untuk berkelahi, warga melihat di tangan lelaki RW sedang memegang senjata tajam jenis pisau penikam dan badik sebanyak 3 bilah.

Mendapatkan Laporan warga Tim segera bertindak cepat. Dalam penangkapan tersebut, Tim berhasil mengamankan sebilah pisau badik yang terbuat dari kuningan beracun. Namun, dua bilah pisau penikam lainnya tidak berhasil ditemukan karena telah dibuang oleh pelaku saat dikejar oleh polisi dan warga.

Selain itu, Salah satu pelaku, Lelaki RW (22), merupakan residivis karena telah melakukan tindak kriminal serupa di tahun 2022 dan 2024.

Ketiga pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Tidak hanya itu, Polres Bitung berjanji untuk terus mengawasi dan menindak tegas pelaku-pelaku kriminal di wilayah Kota Bitung. (Talia)

Berita Terkait

​Sajadah di Aspal Ranowulu
​Polres Bitung Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ratusan Paket Takjil Dibagikan kepada Pengendara
​Polsek Matuari Perketat Pengamanan Shalat Tarawih demi Kenyamanan Ibadah
Tenda Pedagang yang Menutup Jalan Ditertibkan, Tim Pantera Pastikan Situasi Kondusif
​Kedepankan Faktor Keamanan, Latihan Rutin Satrol Kodaeral VIII Sukses Digelar
Wujudkan Ramadhan Kondusif, Kodim 1310/Bitung Siap Kawal Keamanan dan Jaga Toleransi di Kota Bitung
Bukan Sekadar Rutinitas, Polres Bitung Beri Teladan Nyata Jaga Kelestarian Lingkungan di Matuari
Cegah Penyalahgunaan Senpi, Propam Polres Bitung Periksa Ketat Administrasi dan Amunisi Anggota

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:56 WIB

Antisipasi Kriminalitas Malam Hari, Kodim 1310/Bitung Gelar Patroli Skala Besar

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

​TNI dan Warga Bersinergi Bersihkan Jalan Penghubung Kasawari-Makawidey

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:57 WIB

​Gelar Adat untuk Sang Komandan Satrol di Hari Kebangkitan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:42 WIB

Terima Gelar Adat Tonsea di Hari Kebangkitan Nasional, Dandim 1310/Bitung Ajak Warga Jaga Harmonisasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:06 WIB

​Kala Jaket Adat Mengikat Sinergitas Kota Cakalang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:41 WIB

​Gerebek Kamar Kost di Aertembaga, Satresnarkoba Polres Bitung Ringkus Pengedar 130 Butir Trihexyphenidyl

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:08 WIB

Mengikat Retakan Sosial dari Pesisir Lembeh

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:41 WIB

Laporan Khusus: Bara di Pesisir Bitung, Saat Petani Terusir dari “Surga” Kelapa Leluhur

Berita Terbaru