Keributan di Kelurahan Kasawari, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi

Tamrin L.

- Redaksi

Senin, 3 Maret 2025 - 17:08 WIB

50681 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulawesi Utara – Waspada24.com, Polres Bitung menangkap tiga pemuda yang membuat keributan di Kelurahan Kasawari, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, (3/03/25), sekitar pukul 02.40 WITA.

Diketahui Menurut keterangan polisi, ketiga pemuda tersebut adalah: Lelaki RW (22), pekerjaan tidak ada, alamat Kelurahan Kasawari, Lingkungan 3, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Kemudian Lelaki RK (21), pekerjaan tidak ada, alamat Kelurahan Kasawari, Lingkungan 3, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Dan Lelaki RM (18), juga tidak memiliki pekerjaan, alamat Kelurahan Kasawari, Lingkungan 3, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Ketiga pemuda tersebut ditangkap karena membuat keributan dan mengancam warga dengan senjata tajam jenis pisau penikam dan badik. Mereka juga diduga memiliki niat untuk mencari gara-gara dengan anak muda lain di Kelurahan Kasawari.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pasalnya, Pada Senin  (3/03) sekitar pukul 02.20 Wita, Tim Tarsius mendapatkan laporan via telephon dari salah satu warga yang berdomisili di Kelurahan Kasawari. Bahwa ada seorang lelaki RW (22) dalam keadaan mabuk, mengamuk dan berteriak (bakuku) di sepanjang jalan bersama dengan dua temannya RK (21) dan RM (18) sambil mengajak warga untuk berkelahi, warga melihat di tangan lelaki RW sedang memegang senjata tajam jenis pisau penikam dan badik sebanyak 3 bilah.

Mendapatkan Laporan warga Tim segera bertindak cepat. Dalam penangkapan tersebut, Tim berhasil mengamankan sebilah pisau badik yang terbuat dari kuningan beracun. Namun, dua bilah pisau penikam lainnya tidak berhasil ditemukan karena telah dibuang oleh pelaku saat dikejar oleh polisi dan warga.

Selain itu, Salah satu pelaku, Lelaki RW (22), merupakan residivis karena telah melakukan tindak kriminal serupa di tahun 2022 dan 2024.

Ketiga pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Tidak hanya itu, Polres Bitung berjanji untuk terus mengawasi dan menindak tegas pelaku-pelaku kriminal di wilayah Kota Bitung. (Talia)

Berita Terkait

Wujudkan Ramadhan Kondusif, Kodim 1310/Bitung Siap Kawal Keamanan dan Jaga Toleransi di Kota Bitung
Bukan Sekadar Rutinitas, Polres Bitung Beri Teladan Nyata Jaga Kelestarian Lingkungan di Matuari
Cegah Penyalahgunaan Senpi, Propam Polres Bitung Periksa Ketat Administrasi dan Amunisi Anggota
​Pekerja Migran Asal Bitung Koma 8 Hari di Taiwan, Keluarga Desak Perhatian Pemerintah
Pimpin Apel Pencanangan, Kajari Bitung Tekankan Sinergi Pelayanan Publik
Dari Rakornas ke Lapangan, Kapolres Pimpin Korvei Besar Pasar Cita Bitung
Wali Kota Bitung Dukung Penuh Pembangunan Gedung Baru Pengadilan Agama
Satrol Kodaeral VIII Bitung Bergerak Cepat, Evakuasi Penumpang KM Alisa yang Terancam

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:27 WIB

Mahasiswa Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Telah Melaksanakan Kegiatan Magang di KUA Binjai Selatan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:11 WIB

Semangat Kemerdekaan Mengalir di Lapas Binjai

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Media Teropong Barat.com Mengucapkan Selamat Atas di Lantiknya Walikota Terpilih H.Amir Hamzah dan Wakil Walikota Terpilih H. Hasanul Jihadi

Rabu, 29 Januari 2025 - 08:41 WIB

Lokasi Judi di Jalan Ade Irma Suryani Binjai Kota Mirip Las Vegas, Tantang Nyali Kapolres Binjai

Jumat, 24 Januari 2025 - 04:58 WIB

Pemko Binjai Dukung Penuh Program Nasional 1 Juta Hektar Lahan Jagung

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:59 WIB

Gerebek Barak Judi dan Narkoba di Desa Emplasmen Kecamatan Sei Bingai, Polres Binjai Amankan Barbut

Berita Terbaru

error: Content is protected !!