Keributan di Kelurahan Kasawari, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi

Tamrin L.

- Redaksi

Senin, 3 Maret 2025 - 17:08 WIB

50604 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulawesi Utara – Waspada24.com, Polres Bitung menangkap tiga pemuda yang membuat keributan di Kelurahan Kasawari, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, (3/03/25), sekitar pukul 02.40 WITA.

Diketahui Menurut keterangan polisi, ketiga pemuda tersebut adalah: Lelaki RW (22), pekerjaan tidak ada, alamat Kelurahan Kasawari, Lingkungan 3, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Kemudian Lelaki RK (21), pekerjaan tidak ada, alamat Kelurahan Kasawari, Lingkungan 3, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Dan Lelaki RM (18), juga tidak memiliki pekerjaan, alamat Kelurahan Kasawari, Lingkungan 3, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Ketiga pemuda tersebut ditangkap karena membuat keributan dan mengancam warga dengan senjata tajam jenis pisau penikam dan badik. Mereka juga diduga memiliki niat untuk mencari gara-gara dengan anak muda lain di Kelurahan Kasawari.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pasalnya, Pada Senin  (3/03) sekitar pukul 02.20 Wita, Tim Tarsius mendapatkan laporan via telephon dari salah satu warga yang berdomisili di Kelurahan Kasawari. Bahwa ada seorang lelaki RW (22) dalam keadaan mabuk, mengamuk dan berteriak (bakuku) di sepanjang jalan bersama dengan dua temannya RK (21) dan RM (18) sambil mengajak warga untuk berkelahi, warga melihat di tangan lelaki RW sedang memegang senjata tajam jenis pisau penikam dan badik sebanyak 3 bilah.

Mendapatkan Laporan warga Tim segera bertindak cepat. Dalam penangkapan tersebut, Tim berhasil mengamankan sebilah pisau badik yang terbuat dari kuningan beracun. Namun, dua bilah pisau penikam lainnya tidak berhasil ditemukan karena telah dibuang oleh pelaku saat dikejar oleh polisi dan warga.

Selain itu, Salah satu pelaku, Lelaki RW (22), merupakan residivis karena telah melakukan tindak kriminal serupa di tahun 2022 dan 2024.

Ketiga pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Tidak hanya itu, Polres Bitung berjanji untuk terus mengawasi dan menindak tegas pelaku-pelaku kriminal di wilayah Kota Bitung. (Talia)

Berita Terkait

Jamin Kepatuhan SOP, IPTU Iwan Setyabudi Pimpin Pengawasan Internal Operasi Zebra Bitung
AKP Feriantina Pantau Langsung Kebun Jagung Polsek Matuari, Bukti Dukungan Nyata Ketahanan Pangan Nasional
Aipda Dwi Hariyanto ‘Sentuh’ Langsung Remaja Matuari, Stop Sajam dan Miras!
Pabrik Tuna di Bitung Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Rp 2 Miliar
Jamin Perlindungan Masyarakat, Brigjen Pol Awi Setiyono Tinjau Kesiapan Tanggap Darurat dan Fasilitas Pelayanan Polres Bitung
Ustadz Ruslan Dermanto Gelar Safari Dakwah, Ribuan Jamaah Memadati Setiap Lokasi
​Pastikan Makanan Aman, SLHS Jadi Prioritas Utama Dapur Bergizi di Bitung
Terlibat Penganiayaan dan Kekerasan Seksual Anak, Tim Tarsius Polres Bitung Bekuk SGM di Kompleks Sarkel

Berita Terbaru