Biitung, Sulut | Waspada24.com, Satresnarkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus penyelundupan minuman beralkohol jenis Cap Tikus tanpa izin edar. Pengungkapan ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H. Senin (10/03/25).
Pasalnya, informasi yang diterima dari masyarakat, ada dua unit mobil yang akan menuju ke wilayah Kota Bitung dengan membawa minuman beralkohol jenis Cap Tikus. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Bitung segera melakukan penindakan.
Selanjutnya, pada pukul 13.30 Wita, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang lelaki JM (48), Pekerjaan Petani, yang berdomisili di Desa Winorangian Kec. Tombatu Kab. Mitra, serta Lelaki IM (23), Pekerjaan Sopir, Alamat Desa winorangian Kec. Tombatu Utara Kab. Mitra bersama dengan barang bukti minuman beralkohol jenis Cap Tikus miliknya. Barang bukti yang diamankan berjumlah 1.375 liter, terdiri dari 50 plastik dengan ukuran 25 liter dan 5 gelon dengan ukuran 25 liter.
Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses sesuai hukum berlaku.
Tidak hanya itu, Trivo juga menjelaskan bahwa pelaku Lelaki JM (48) telah melakukan penyelundupan minuman beralkohol jenis Cap Tikus di Kota Bitung sebanyak empat kali sejak bulan Desember 2024. Namun, baru kali ini terungkap berkat informasi dari masyarakat
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Bitung berhasil mengamankan dua unit mobil, yaitu mobil Kijang warna biru dan mobil Avansa warna hitam sebagai barang bukti (Babuk). (Talia)