Bitung, Sulut | Waspada24.com, Polres Bitung terus berupaya menekan angka kriminalitas di wilayahnya dengan melakukan razia minuman beralkohol tanpa izin. Pada Kamis (10/04/25) Pukul 22.00 Wita, Sat Resnarkoba Polres Bitung melakukan razia di beberapa lokasi di wilayah Kec. Girian dan Kec. Madidir Kota Bitung.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, dengan maraknya kejadian kriminalitas belakangan ini khususnya di wilayah Kota Bitung yang dipicu oleh minuman keras (Miras). Menyikapi hal tersebut Kapolres Bitung AKBP Albert Zai.,SIK.,MH Mengambil sikap tegas.
Berdasarkan instruksi Kapolres Albert Zai, Kasat Opsnal dan Kapolsek jajaran laksanakan Patroli serta Razia minuman keras beralkohol (Miras) tanpa izin diwilayah keamananya.
Diketahui, Razia tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H dan KBO Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Sat Resnarkobapun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman beralkohol tanpa izin jenis cap tikus.
Adapun Barang Bukti (Babuk) yang berhasil di sita Tim Resnarkoba adalah:
- 43 botol minuman beralkohol jenis Cap Tikus ukuran 600 ML
- 5 botol ukuran 1,5 Liter
- 6 kantong plastik kecil
Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H membenarkan kegiatan razia minuman beralkohol tanpa izin tersebut dan menjelaskan bahwa kegiatan razia akan terus dilaksanakan untuk menekan kriminalitas yang diawali dengan minum-minuman (keras) beralkohol yang sering terjadi saat ini.
Selain itu, Polres Bitung akan terus melakukan razia dan pengawasan untuk menekan angka kriminalitas di wilayahnya. Dengan adanya razia ini, diharapkan dapat mengurangi angka kriminalitas yang disebabkan oleh konsumsi minuman beralkohol tanpa izin. (Talia)