Bitung, Sulut | Waspada24.com, Polres Bitung berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku tindak pidana penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Ketiga pelaku berinisial JY (22), RS (16), dan GS (17) diamankan pada Rabu, (17/04/25), di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Bitung.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, (13/04), sekitar pukul 03.00 WITA. Ketiga pelaku berboncengan tiga menggunakan sepeda motor dan melepaskan anak panah ke arah tempat penjualan makanan dan mengenai bagian belakang kepala korban perempuan NA (30).
Selanjutnya, Tim Resmob Polres Bitung di bawah pimpinan Katim Resmob Aipda Denhart Papente melakukan penyelidikan cepat dan mengarah kepada identitas para pelaku. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Semntara, Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut antara lain satu buah pelontar panah yang digunakan pelaku, serta satu anak panah wayer yang tertancap di kepala korban.
Pasalnya, Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/277/IV/2025/SPKT/Res Bitung tertanggal 13 April 2025, yang dilaporkan oleh korban berinisial NA (30), warga Kecamatan Aertembaga.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu 13 April 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, ketika ketiga pelaku berboncengan tiga menggunakan sepeda motor dari arah Tinombala, Kelurahan Pateten, menuju ke salah satu warung di Kelurahan Bitung Tengah.
Dalam perjalanan, pelaku lelaki JY meminta dua buah anak panah wayer milik lelaki RS, lengkap dengan pelontar yang sudah dibawa dari rumah.
Setelah selesai berbelanja, para pelaku kemudian menuju pusat kota Bitung. Di perjalanan, pelaku lelaki JY melepaskan satu anak panah ke arah tempat penjualan makanan dan mengenai tempat sampah.
Beberapa saat kemudian, saat mereka melintasi sebuah kafe tempat hiburan di Kelurahan Bitung Timur, pelaku lelaki JY kembali memanah menggunakan anak panah kedua dan mengenai bagian belakang kepala korban perempuan NA (30) yang saat itu sedang duduk bersama teman-temannya di depan kafe.
Setelah kejadian, ketiga pelaku langsung melarikan diri sementara korban dibawa ke RS Manembo-Nembo untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil penyelidikan cepat tim Resmob, mengarah kepada identitas para pelaku dan langsung dilakukan penangkapan terhadap lelaki JY di Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga.
sementara lelaki RS diamankan di wilayah Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga. Serta perempuan GS di wilayh Perumahan Buah Yaki Kelurahan Manembo-Nembo Atas Kecamatan Matuari. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Bitung IPTU Gede Indra Asti .A.P..S.Tr.K S.I.K .M.H membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa para pelaku dan barang bukti lain sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut, sementara dua pelaku yang diamankan masih dibawah umur.
Kasat menegaskan, bahwa Polres Bitung akan terus bertindak cepat dan tegas terhadap setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, Khususnya yang berada di wilayah Kota Bitung. (Talia)