Polres Bitung Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos

Tamrin L.

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 06:04 WIB

50619 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Waspada24.com, Polres Bitung berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku tindak pidana penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Ketiga pelaku berinisial JY (22), RS (16), dan GS (17) diamankan pada Rabu, (17/04/25), di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Bitung.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, (13/04), sekitar pukul 03.00 WITA. Ketiga pelaku berboncengan tiga menggunakan sepeda motor dan melepaskan anak panah ke arah tempat penjualan makanan dan mengenai bagian belakang kepala korban perempuan NA (30).

Selanjutnya, Tim Resmob Polres Bitung di bawah pimpinan Katim Resmob Aipda Denhart Papente melakukan penyelidikan cepat dan mengarah kepada identitas para pelaku. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semntara, Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut antara lain satu buah pelontar panah yang digunakan pelaku, serta satu anak panah wayer yang tertancap di kepala korban.

Pasalnya, Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/277/IV/2025/SPKT/Res Bitung tertanggal 13 April 2025, yang dilaporkan oleh korban berinisial NA (30), warga Kecamatan Aertembaga.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu 13 April 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, ketika ketiga pelaku berboncengan tiga menggunakan sepeda motor dari arah Tinombala, Kelurahan Pateten, menuju ke salah satu warung di Kelurahan Bitung Tengah.

Dalam perjalanan, pelaku lelaki JY meminta dua buah anak panah wayer milik lelaki RS, lengkap dengan pelontar yang sudah dibawa dari rumah.

Setelah selesai berbelanja, para pelaku kemudian menuju pusat kota Bitung. Di perjalanan, pelaku lelaki JY melepaskan satu anak panah ke arah tempat penjualan makanan dan mengenai tempat sampah.

Beberapa saat kemudian, saat mereka melintasi sebuah kafe tempat hiburan di Kelurahan Bitung Timur, pelaku lelaki JY kembali memanah menggunakan anak panah kedua dan mengenai bagian belakang kepala korban perempuan NA (30) yang saat itu sedang duduk bersama teman-temannya di depan kafe.

Setelah kejadian, ketiga pelaku langsung melarikan diri sementara korban dibawa ke RS Manembo-Nembo untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari hasil penyelidikan cepat tim Resmob, mengarah kepada identitas para pelaku dan langsung dilakukan penangkapan terhadap lelaki JY di Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga.

sementara lelaki RS diamankan di wilayah Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga. Serta perempuan GS di wilayh Perumahan Buah Yaki Kelurahan Manembo-Nembo Atas Kecamatan Matuari. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Bitung  IPTU Gede Indra Asti .A.P..S.Tr.K S.I.K .M.H membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa para pelaku dan barang bukti lain sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut, sementara dua pelaku yang diamankan masih dibawah umur.

Kasat menegaskan, bahwa Polres Bitung akan terus bertindak cepat dan tegas terhadap setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, Khususnya yang berada di wilayah Kota Bitung. (Talia)

Berita Terkait

​Sajadah di Aspal Ranowulu
​Polres Bitung Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ratusan Paket Takjil Dibagikan kepada Pengendara
​Polsek Matuari Perketat Pengamanan Shalat Tarawih demi Kenyamanan Ibadah
Tenda Pedagang yang Menutup Jalan Ditertibkan, Tim Pantera Pastikan Situasi Kondusif
​Kedepankan Faktor Keamanan, Latihan Rutin Satrol Kodaeral VIII Sukses Digelar
Wujudkan Ramadhan Kondusif, Kodim 1310/Bitung Siap Kawal Keamanan dan Jaga Toleransi di Kota Bitung
Bukan Sekadar Rutinitas, Polres Bitung Beri Teladan Nyata Jaga Kelestarian Lingkungan di Matuari
Cegah Penyalahgunaan Senpi, Propam Polres Bitung Periksa Ketat Administrasi dan Amunisi Anggota

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:34 WIB

Pemeriksaan Tak Kunjung Tuntas, PT Rosin Kembali Dipandang Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:38 WIB

Dugaan Pelanggaran Berlapis PT Rosin Menguat, LIRA Minta Pemerintah Aceh Bekukan Operasional Pabrik

Senin, 4 Mei 2026 - 17:44 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Rabu, 29 April 2026 - 22:45 WIB

LIRA Desak DLHK Aceh Bekukan Operasional PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues hingga Seluruh Izin Dilengkapi

Selasa, 28 April 2026 - 04:16 WIB

Pengangkut Ditangkap, Barang Disita, PT Rosin Trading Internasional Masih Dipersoalkan dalam Tata Niaga Getah Pinus

Selasa, 28 April 2026 - 02:52 WIB

Polda Aceh Diminta Mengawasi Dugaan Pengiriman Produk dari Pabrik PT Rosin Trading Internasional yang Bermasalah

Minggu, 26 April 2026 - 22:36 WIB

PT Rosin Internasional di Gayo Lues Disorot atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan Berlapis

Sabtu, 25 April 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Blangkejeren Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dengan Batalyon TP 855/Raksaka Dharma untuk Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Pemuda Gunung Cut Nilai Turnamen Layangan TMMD Jadi Wadah Kebersamaan

Senin, 11 Mei 2026 - 18:09 WIB