Bitung, Sulut | Waspada24.com, Polres Bitung gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan tiga orang tersangka di Lobi Polres Bitung, Selasa (6/5/25). Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H, didampingi Kasat Narkoba IPTU Datukramat SH.,MH serta Kasi Humas Polres Bitung IPTU Abdul Natip Anggai memimpin konferensi pers tersebut.
Menurut Kapolres, kasus narkotika jenis sabu ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.
Tiga tersangka yang diamankan, RP alias Riska (29) adalah seorang wanita yang tidak bekerja, beralamat di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga. RA alias Emon (28) adalah seorang nelayan yang beralamat di Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. AR alias Caki (24) adalah seorang buruh yang beralamat di Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bitung.
Sementara itu, modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah pengambilan barang yang diletakkan pada tempat tertentu yang akan diambil oleh pembeli tanpa ketemu penjualnya.
Barang bukti sabu yang disita dari tersangka sebanyak 44 paket, namun menurut pengakuan tersangka, sebenarnya ada sebanyak 80 paket yang telah dijual dan digunakan oleh mereka.
“Sebetulnya narkotika jenis sabu tersebut bukan hanya 44 paket tetapi ada sebanyak 80 paket. Artinya dari tgl 22 diserahkan sampai tanggal 29 barang tersebut banyak yang sudah dijual dan dipakai oleh mereka juga dalam hal ini.” Terang Kapolres Albert Zai.
Diketahui, tersangka RP alias Riska (29) dan Andi memiliki hubungan sebagai suami istri, namun mereka belum berstatus sebagai pasutri pada tanggal (22/4) ketika barang sabu diserahkan.
Andi yang berada di dalam lapas meminta izin untuk berobat dan ternyata hanya didokumentasikan dalam foto, kemudian mereka menuju rumah Riska untuk melakukan pernikahan pada tanggal (29/4).
Selain itu, barang bukti sabu ini berasal dari Kalimantan, namun tidak bisa dijelaskan secara terperinci oleh Riska karena yang tahu persis adalah Andi. Andi sendiri sudah divonis 28 tahun penjara dan masih menjalani hukuman akumulasi 16 tahun lagi.
“sementara untuk penyidikan lebih lanjut terkait barang tersebut ada keterbatasan karena saudara andi berada di dalam lapas sehingga keterbatasan dari penyidik pihak kepolisian dalam hal ini Res Narkoba.” Terang Kapolres.
Lebih lanjut kapolres mengatakan agar tersangka andi di beri hukuman yang berat dijerat dengan pasal berlapis.
“nanti ditingkatkan lagi ini pak, kasat, diproses juga pidana dia saudara andi ini biar lama di dalam penjera tersebut.” Tegas Kapolres Bitung AKBP Albert Zai., S.I.K., M.H pada Conference Press.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(1) setiap orang yang tanpa haka tau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800,000,000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8,000,000,000,00 (delapan miliar rupiah).
Diketahui, Harga per satu paket sabu yang diperjual belikan oleh tersangka adalah Rp. 900.000. Jumlah sabu yang disita dari tersangka sebanyak 44 paket, dengan berat bersih 0,3 gram per paket.
Selain itu, Pihak lapas juga sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini dengan memberikan izin kepada pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Andi yang berada di dalam lapas. Dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan barang bukti sabu.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh pihak kepolisian terkait jaringan dari barang tersebut.
Kapolres Bitung berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika. (Talia)