Tersangka Kasus Sabu di Bitung Diancam Hukuman Penjara 8-12 Tahun

Tamrin L.

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:45 WIB

503,541 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Waspada24.com, Polres Bitung gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan tiga orang tersangka di Lobi Polres Bitung, Selasa (6/5/25). Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H, didampingi Kasat Narkoba IPTU Datukramat SH.,MH serta Kasi Humas Polres Bitung IPTU Abdul Natip Anggai memimpin konferensi pers tersebut.

Menurut Kapolres, kasus narkotika jenis sabu ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.

Tiga tersangka yang diamankan, RP alias Riska (29) adalah seorang wanita yang tidak bekerja, beralamat di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga. RA alias Emon (28) adalah seorang nelayan yang beralamat di Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. AR alias Caki (24) adalah seorang buruh yang beralamat di Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bitung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah pengambilan barang yang diletakkan pada tempat tertentu yang akan diambil oleh pembeli tanpa ketemu penjualnya.

Barang bukti sabu yang disita dari tersangka sebanyak 44 paket, namun menurut pengakuan tersangka, sebenarnya ada sebanyak 80 paket yang telah dijual dan digunakan oleh mereka.

“Sebetulnya narkotika jenis sabu tersebut bukan hanya 44 paket tetapi ada sebanyak 80 paket. Artinya dari tgl 22 diserahkan sampai tanggal 29 barang tersebut banyak yang sudah dijual dan dipakai oleh mereka juga dalam hal ini.” Terang Kapolres Albert Zai.

Diketahui, tersangka RP alias Riska (29) dan Andi memiliki hubungan sebagai suami istri, namun mereka belum berstatus sebagai pasutri pada tanggal (22/4) ketika barang sabu diserahkan.

Andi yang berada di dalam lapas meminta izin untuk berobat dan ternyata hanya didokumentasikan dalam foto, kemudian mereka menuju rumah Riska untuk melakukan pernikahan pada tanggal (29/4).

Selain itu, barang bukti sabu ini berasal dari Kalimantan, namun tidak bisa dijelaskan secara terperinci oleh Riska karena yang tahu persis adalah Andi. Andi sendiri sudah divonis 28 tahun penjara dan masih menjalani hukuman akumulasi 16 tahun lagi.

“sementara untuk penyidikan lebih lanjut terkait barang tersebut ada keterbatasan karena saudara andi berada di dalam lapas sehingga keterbatasan dari penyidik pihak kepolisian dalam hal ini Res Narkoba.” Terang Kapolres.

Lebih lanjut kapolres mengatakan agar tersangka andi di beri hukuman yang berat dijerat dengan pasal berlapis.

“nanti ditingkatkan lagi ini pak, kasat, diproses juga pidana dia saudara andi ini biar lama di dalam penjera tersebut.” Tegas Kapolres Bitung AKBP Albert Zai., S.I.K., M.H pada Conference Press.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(1) setiap orang yang tanpa haka tau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800,000,000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8,000,000,000,00 (delapan miliar rupiah).

Diketahui, Harga per satu paket sabu yang diperjual belikan oleh tersangka adalah Rp. 900.000. Jumlah sabu yang disita dari tersangka sebanyak 44 paket, dengan berat bersih 0,3 gram per paket.

Selain itu, Pihak lapas juga sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini dengan memberikan izin kepada pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Andi yang berada di dalam lapas. Dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan barang bukti sabu.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh pihak kepolisian terkait jaringan dari barang tersebut.

Kapolres Bitung berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika. (Talia)

Berita Terkait

Aksi Cepat Polsek Matuari dan Polres Bitung Selamatkan Pria Nekat Panjat Tower Sinyal di Girian Bawah
Cegah Kekerasan dan Intoleransi Sekolah, Tim LDMT Dorong Pemkot Bitung Perluas Program ke Sekolah Lain
Dandim 1310/Bitung Dorong Budaya Keselamatan Pelayaran bagi Nelayan dan Warga Pesisir
Sinergi TNI-Polri Amankan Penutupan FPSL 2026 hingga Tradisi Pengucapan Syukur Bitung
Sentuhan Budaya di HUT ke-36 Kota Bitung, Kapolres Tebarkan Pesan Persatuan dan Kedamaian
Kejutan HUT ke-81 TNI, Polres Bitung dan Minut Sambangi Makodim 1310/Bitung
Kawal Keamanan FPSL 2026, Kapolres Bitung Hadiri Pembukaan Beserta Jajaran PJU
Adu Mulut Berujung Maut di Bitung, Pelaku Penikaman Pasrah Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Jamin Pasokan BBM Subsidi, Kapolres Bitung Kawal Langsung Distribusi Pertalite dari Terminal Integrated

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:11 WIB

The three most popular casino games explained by Betano

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:26 WIB

LolaJack Casino: odkryj najlepsze oferty bonusowe w 2026 roku

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Pin-Up Casino: Быстрый доступ к захватывающим играм через удобное приложение!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Os slots mais emocionantes de 2026: jogos que você não pode deixar de experimentar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Beginner tips voor het spelen in een casino: zo start je succesvol in 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Online ja kivijalkakasinot – mikä on paras valinta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:27 WIB

TopX: a análise completa dos melhores cassinos online em 2026

Berita Terbaru

REGIONAL

The three most popular casino games explained by Betano

Jumat, 16 Okt 2026 - 17:11 WIB

REGIONAL

LolaJack Casino: odkryj najlepsze oferty bonusowe w 2026 roku

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:26 WIB