Tersangka Kasus Sabu di Bitung Diancam Hukuman Penjara 8-12 Tahun

Tamrin L.

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:45 WIB

502,891 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Waspada24.com, Polres Bitung gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan tiga orang tersangka di Lobi Polres Bitung, Selasa (6/5/25). Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H, didampingi Kasat Narkoba IPTU Datukramat SH.,MH serta Kasi Humas Polres Bitung IPTU Abdul Natip Anggai memimpin konferensi pers tersebut.

Menurut Kapolres, kasus narkotika jenis sabu ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.

Tiga tersangka yang diamankan, RP alias Riska (29) adalah seorang wanita yang tidak bekerja, beralamat di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga. RA alias Emon (28) adalah seorang nelayan yang beralamat di Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. AR alias Caki (24) adalah seorang buruh yang beralamat di Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bitung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah pengambilan barang yang diletakkan pada tempat tertentu yang akan diambil oleh pembeli tanpa ketemu penjualnya.

Barang bukti sabu yang disita dari tersangka sebanyak 44 paket, namun menurut pengakuan tersangka, sebenarnya ada sebanyak 80 paket yang telah dijual dan digunakan oleh mereka.

“Sebetulnya narkotika jenis sabu tersebut bukan hanya 44 paket tetapi ada sebanyak 80 paket. Artinya dari tgl 22 diserahkan sampai tanggal 29 barang tersebut banyak yang sudah dijual dan dipakai oleh mereka juga dalam hal ini.” Terang Kapolres Albert Zai.

Diketahui, tersangka RP alias Riska (29) dan Andi memiliki hubungan sebagai suami istri, namun mereka belum berstatus sebagai pasutri pada tanggal (22/4) ketika barang sabu diserahkan.

Andi yang berada di dalam lapas meminta izin untuk berobat dan ternyata hanya didokumentasikan dalam foto, kemudian mereka menuju rumah Riska untuk melakukan pernikahan pada tanggal (29/4).

Selain itu, barang bukti sabu ini berasal dari Kalimantan, namun tidak bisa dijelaskan secara terperinci oleh Riska karena yang tahu persis adalah Andi. Andi sendiri sudah divonis 28 tahun penjara dan masih menjalani hukuman akumulasi 16 tahun lagi.

“sementara untuk penyidikan lebih lanjut terkait barang tersebut ada keterbatasan karena saudara andi berada di dalam lapas sehingga keterbatasan dari penyidik pihak kepolisian dalam hal ini Res Narkoba.” Terang Kapolres.

Lebih lanjut kapolres mengatakan agar tersangka andi di beri hukuman yang berat dijerat dengan pasal berlapis.

“nanti ditingkatkan lagi ini pak, kasat, diproses juga pidana dia saudara andi ini biar lama di dalam penjera tersebut.” Tegas Kapolres Bitung AKBP Albert Zai., S.I.K., M.H pada Conference Press.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(1) setiap orang yang tanpa haka tau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800,000,000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8,000,000,000,00 (delapan miliar rupiah).

Diketahui, Harga per satu paket sabu yang diperjual belikan oleh tersangka adalah Rp. 900.000. Jumlah sabu yang disita dari tersangka sebanyak 44 paket, dengan berat bersih 0,3 gram per paket.

Selain itu, Pihak lapas juga sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini dengan memberikan izin kepada pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Andi yang berada di dalam lapas. Dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan barang bukti sabu.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh pihak kepolisian terkait jaringan dari barang tersebut.

Kapolres Bitung berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika. (Talia)

Berita Terkait

Wujudkan Ramadhan Kondusif, Kodim 1310/Bitung Siap Kawal Keamanan dan Jaga Toleransi di Kota Bitung
Bukan Sekadar Rutinitas, Polres Bitung Beri Teladan Nyata Jaga Kelestarian Lingkungan di Matuari
Cegah Penyalahgunaan Senpi, Propam Polres Bitung Periksa Ketat Administrasi dan Amunisi Anggota
​Pekerja Migran Asal Bitung Koma 8 Hari di Taiwan, Keluarga Desak Perhatian Pemerintah
Pimpin Apel Pencanangan, Kajari Bitung Tekankan Sinergi Pelayanan Publik
Dari Rakornas ke Lapangan, Kapolres Pimpin Korvei Besar Pasar Cita Bitung
Wali Kota Bitung Dukung Penuh Pembangunan Gedung Baru Pengadilan Agama
Satrol Kodaeral VIII Bitung Bergerak Cepat, Evakuasi Penumpang KM Alisa yang Terancam

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:27 WIB

Mahasiswa Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Telah Melaksanakan Kegiatan Magang di KUA Binjai Selatan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:11 WIB

Semangat Kemerdekaan Mengalir di Lapas Binjai

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Media Teropong Barat.com Mengucapkan Selamat Atas di Lantiknya Walikota Terpilih H.Amir Hamzah dan Wakil Walikota Terpilih H. Hasanul Jihadi

Rabu, 29 Januari 2025 - 08:41 WIB

Lokasi Judi di Jalan Ade Irma Suryani Binjai Kota Mirip Las Vegas, Tantang Nyali Kapolres Binjai

Jumat, 24 Januari 2025 - 04:58 WIB

Pemko Binjai Dukung Penuh Program Nasional 1 Juta Hektar Lahan Jagung

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:59 WIB

Gerebek Barak Judi dan Narkoba di Desa Emplasmen Kecamatan Sei Bingai, Polres Binjai Amankan Barbut

Berita Terbaru

error: Content is protected !!