Manado, Sulut | Waspada24.com, Di duga mengedarkan Narkotika jenis Sabu, Seorang wanita dengan inisial JB (45) warga kel. Bitung Karangria, Tuminting Manado di amankan Tim Resmob Polresta Manado. Jumat (09/05/25).
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib, Wanita IRT tersebut ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
“Perempuan inisial JB ini kami amankan pada hari Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wita di Kelurahan Bitung Karangria Manado. Ia ditangkap karena memiliki sabu dan diduga menjadi pengedar,” ungkapnya, Jumat (9/5).
Lebih lanjut, AKP Hilman Muthalib, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan yaitu 43 paket sabu dalam plastik bening kecil dan 4 paket sabu dalam plastik bening besar dengan total berat 73 gram, beserta sebuah timbangan elektronik dan hp merk Oppo.
Pasalnya, Warga setempat yang merasah resah dengan peredaran narkoba diwilayahnya, melaporkan hal tersebut. berdasarkan laporan Warga, Tim-pun segera turun kelapangan dan mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam kamar bersama barang bukti.
Selanjutnya, Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolda Sulut melalui Kabid Humas, AKBP Alamasyah P. Hasibuan, mengapresiasi pengungkapan kasus narkoba tersebut dan berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Apresiasi kami sampaikan kepada Tim dalam pengungkapan kasus ini. Mungkin masih banyak kasus yang sama yang belum terungkap, oleh karena itu tetap semangat. Dan kami berharap kepada masyarakat kerja samanya dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba sehingga bisa sama-sama kita ungkap,” singkat Kabid Humas. (Talia)