Bitung, Sulut | Waspada24.com — Tim Resmob Polsek Aertembaga, Polres Bitung, berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam. Selasa (9/9/2025)
Diketahui, kedua pelaku, berinisial SAG (29) dan YP (23), ditangkap setelah mengancam seorang anak di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas, mengonfirmasi penangkapan ini pada Senin (8/9).
Kejadian berawal pada Minggu, (7/09) sekitar pukul 13.00 WITA, saat korban, Suryani Pongoh, mendengar keributan dan menemukan dua pria tidak dikenal sedang memegang pisau dan mengancam putranya, Ray Aditya.
Saat Suryani mencoba melerai, salah satu pelaku berusaha menusukkan pisau ke arah Ray, tetapi tidak mengenainya.
Dalam upaya mempertahankan anaknya, pisau salah satu pelaku malah melukai jari tangan Suryani. Beruntung, luka yang dialami Suryani tidak terlalu parah.
Sementara itu, mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Polsek Aertembaga di bawah pimpinan AKP Denny Tampenawas langsung bergerak cepat.
Pengejaran dilakukan dan dalam waktu kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil diringkus pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 14.30 WITA.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan dua bilah pisau badik yang digunakan dalam aksi pengancaman.
Mereka langsung diamankan bersama barang bukti ke Mako Polsek Aertembaga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Denny Tampenawas menekankan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri, melainkan segera melapor ke pihak kepolisian.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak membawa senjata tajam sembarangan karena akan ditindak tegas. (74M)



































