Pelabuhan Bitung Membara, Nelayan Pateten Terjepit Dugaan Pungli dan Kebijakan “Mencekik”

Tamrin L.

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:54 WIB

50505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut|Waspada24.com

Wajah pelayanan publik di bawah naungan PT Pelindo (Persero) di Pelabuhan Bitung kini tengah menjadi sorotan tajam, Kamis (18/12/25).

Ratusan nelayan tradisional di kawasan Pateten mengeluhkan kebijakan operasional yang dinilai tidak manusiawi dan sarat akan praktik pungutan liar (pungli).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Akses pelabuhan yang selama puluhan tahun menjadi urat nadi ekonomi warga, kini seolah berubah menjadi “tembok tinggi” yang hanya bisa ditembus dengan rupiah tanpa dasar hukum yang jelas.

​Kode “86” di Balik Palang Pintu

​Praktik di lapangan mengungkap tabir kelam pengelolaan area pelabuhan. Sejumlah nelayan memberikan kesaksian mengenai adanya negosiasi di tempat yang dilakukan oleh oknum petugas. Istilah “86” yang jamak dikenal sebagai kode penyelesaian ilegal kerap terdengar saat nelayan hendak melintas.

​YS, salah satu nelayan lokal, membeberkan pengalaman pahitnya saat dipaksa merogoh kocek hingga Rp85.000 hanya untuk membawa barang masuk ke dermaga.

​”Tarifnya disamakan dengan kendaraan pick-up, padahal kami nelayan kecil. Yang paling mencurigakan, tidak ada karcis resmi, tidak ada papan informasi tarif, dan semua dilakukan tunai tanpa bukti pembayaran,”

Keluh YS.

​Selain persoalan tarif, pelarangan kendaraan roda dua (R2) masuk ke area dermaga menambah beban kerja nelayan.

Kebijakan ini dinilai tidak rasional karena motor merupakan alat angkut utama bagi nelayan untuk membawa alat tangkap dan perbekalan melaut.

​Sorotan Tajam GNPK-RI: Potensi Pidana

​Menanggapi carut-marut ini, Adrianto dari Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK–RI) angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa operasional di Pelabuhan Bitung diduga kuat telah melabrak prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diamanatkan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

​”Jika pungutan dilakukan tanpa SK tarif resmi, tanpa sistem non-tunai, dan melibatkan negosiasi di lapangan, itu adalah tindak pidana pungli. Kami mendesak Kementerian BUMN dan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif segera,”

Tegas Adrianto.

​Ia mengingatkan bahwa praktik ini dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan serta UU Tipikor atas penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat kecil.

​Empat Tuntutan Nelayan

​Merespons situasi yang kian memanas, komunitas nelayan Pateten melayangkan empat tuntutan utama bagi pemangku kebijakan:

​1. Intervensi Wali Kota Bitung untuk melindungi hak-hak warga lokal.

2. Transparansi Manajemen Pelindo dalam membuka dasar hukum penetapan tarif.

3. Pengusutan oleh APH terhadap oknum yang bermain di balik palang pintu pelabuhan.

​4. Evaluasi Total dari Kementerian BUMN terhadap manajemen pelaksana di Bitung.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menanti langkah nyata dari negara.

Ketegangan di Pateten menjadi pengingat bahwa pelabuhan sebagai fasilitas publik strategis tidak seharusnya menjadi ladang pemerasan bagi rakyat yang menggantungkan hidup pada laut. (74M)

Berita Terkait

Aksi Kemanusiaan Dua Personel Bitung Tuai Apresiasi Tinggi dari Kapolres
​Dipicu Cekcok Soal KTP, Nelayan di Bitung Tega Tikam Rekannya Pakai Pisau
Coba Kabur dan Buang Sajam, Remaja di Kompleks Nabati Diangkut Team Tarsius
Menguak Sejarah Kota Bitung: Dari Markas Perompak Menjadi Kota Administratif Pertama di Indonesia
Sebut Polri Tak Bisa Kerja Sendiri, AKBP Arie Sulistyo Ajak Tiga Ormas Bitung Perkuat Sinergi
Sabet Juara Utama Kategori TNI/Polri, Aipda Irfan Harumkan Nama Polres Bitung di Muscle War 2026
Kapolres Bitung Tekankan Respons Cepat dan Tindak Tegas Pelaku Karhutla
​Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polres Bitung Salurkan Bansos ke Panti Asuhan Karunia Allah

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan  

Jumat, 4 September 2026 - 00:18 WIB

Bupati Karo Bersama Pangdam I/BB Bahas Kesiapsiagaan Pasukan dalam Penanggulangan Erupsi Gunung Sinabung

Jumat, 4 September 2026 - 00:07 WIB

Bupati Karo Terima Bantuan BNPB Pusat untuk Pengungsi Erupsi Gunung Sinabung

Kamis, 3 September 2026 - 23:58 WIB

Bupati Karo Sambut Kunjungan Gerindra Sumut, Bantuan Diterima Pengungsi Sinabung

Kamis, 3 September 2026 - 00:42 WIB

Bupati Antonius Ginting Kembali Turun ke Posko Sinabung: Makan Bersama Warga, Cek Langsung Dapur Umum & Bagikan Susu untuk Anak-anak

Kamis, 3 September 2026 - 00:26 WIB

Bupati Antonius Ginting Pimpin Rapat Mitigasi Sinabung Bersama Kapolda Sumut: Keselamatan Warga Prioritas Utama

Selasa, 1 September 2026 - 23:49 WIB

Bupati Antonius Ginting & Wakil Bupati Komando Tarigan Hadir Langsung, Makan Malam Bersama Pengungsi Sinabung di Sukatepu

Selasa, 1 September 2026 - 23:12 WIB

Bupati Antonius Ginting Pimpin Sinergitas Penanggulangan Erupsi Sinabung, Sambut Gubernur Sumut dan Pastikan Kesejahteraan Warga Terdampak Terjaga

Berita Terbaru