Sulut | Waspada24.com
Langkah konkret diambil Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, dalam membela nasib para penambang lokal, Minggu (01/02/26).
Bertempat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1), purnawirawan jenderal berbintang dua ini menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII guna membahas masa depan sektor pertambangan di Bumi Nyiur Melambai.
Dalam forum krusial tersebut, Gubernur Yulius yang didampingi jajaran pejabat Pemprov Sulut, secara resmi mengajukan usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Usulan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak ingin lagi melihat warganya terus-menerus terjebak dalam stigma penambang ilegal yang penuh risiko hukum.
Gubernur menegaskan bahwa transformasi status penambang dari ilegal menjadi legal merupakan prioritas utama kepemimpinannya.
Ia bertekad menyelaraskan aktivitas ekonomi masyarakat dengan koridor perundang-undangan agar tercipta ekosistem kerja yang sehat dan terlindungi oleh payung hukum yang jelas.
”Ini adalah janji saya kepada masyarakat. Penambang rakyat harus mendapat kepastian hukum agar mereka bisa bekerja dengan aman, tenang, dan bermartabat,”
Ujar Yulius dengan nada tegas di hadapan para wakil rakyat yang membidangi energi dan sumber daya mineral tersebut.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa legalisasi ini membawa efek domino positif, tidak hanya bagi kesejahteraan rumah tangga penambang, tetapi juga stabilitas fiskal daerah.
Dengan status yang legal, sektor ini diproyeksikan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Visi Gubernur tidak berhenti pada aspek ekonomi semata, namun juga mencakup keberlanjutan lingkungan.
Ia berharap sinergi antara pusat dan daerah mampu melahirkan regulasi yang pro-rakyat sekaligus tetap menjaga kelestarian alam, sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan secara berkesinambungan.
Dalam presentasinya, Yulius membedah tujuh poin strategis pengelolaan WPR. Poin tersebut mencakup validasi KTP penambang sesuai regulasi, penambahan kuota BBM bersubsidi khusus penambang, pengaturan pajak alat berat, hingga pengawasan ketat terhadap penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida di lapangan.
Selain teknis operasional, Gubernur juga menyoroti aspek hilirisasi dan dukungan akademis.
Ia mengusulkan penataan tata niaga hasil tambang, pelibatan perguruan tinggi melalui riset dan pendampingan BUMD, serta percepatan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk mempermudah akses kerja rakyat secara sah.
RDP yang turut dihadiri Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan Dirjen Minerba Tri Winarno ini berlangsung produktif.
Berbagai gagasan strategis yang dilemparkan Gubernur Sulut diapresiasi oleh Komisi XII dan dinilai layak menjadi bahan pertimbangan utama dalam penyusunan regulasi pertambangan nasional di masa depan. (74M)



































