Bitung | Waspada24.com – Aksi kekerasan jalanan kembali mencoreng kondusivitas Kota Bitung, Kamis (26/03/26).
Kali ini, seorang jurnalis yang menjabat sebagai Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Sulawesi Utara berinisial AK, dilaporkan menjadi korban dugaan pengeroyokan di Kelurahan Apela Dua.
Peristiwa nahas yang terjadi pada Rabu malam (19/03) tersebut kini telah masuk dalam meja penyidikan aparat kepolisian setempat.
Kejadian bermula saat korban AK bersama rekannya, SR, berkunjung ke kediaman seorang warga bernama Steven di ujung Kelurahan Apela Dua sekitar pukul 22.00 WITA.
Kehadiran mereka awalnya bertujuan untuk berkoordinasi mengenai penyewaan perangkat sound system.
Suasana sempat mencair saat keduanya hendak pulang namun diundang singgah oleh pemilik rumah di lokasi hajatan ulang tahun warga setempat.
Karena masih memiliki ikatan kerabat dengan Steven, AK dan SR memutuskan untuk memenuhi undangan tersebut. Mereka sempat berbaur dalam suasana hangat bersama tamu undangan lainnya selama beberapa jam.
Namun, kedamaian dini hari itu pecah seketika saat jarum jam menunjukkan pukul 03.00 WITA.
Tanpa adanya dialog atau klarifikasi terlebih dahulu, seorang pria berinisial FM yang dikenal sebagai pengusaha pabrik kelapa di wilayah tersebut, tiba-tiba datang dan langsung melayangkan bogem mentah ke arah AK.
Serangan mendadak itu membuat korban tidak sempat melakukan pembelaan diri.
Berdasarkan keterangan di lapangan, AK dipukul secara bertubi-tubi pada bagian kepala dan badan hingga tersungkur ke tanah.
Kondisi semakin tidak terkendali ketika pria lain berinisial RP diduga ikut bergabung melakukan aksi kekerasan fisik tersebut.
Mirisnya, aksi brutal para terduga pelaku tidak berhenti di area teras rumah.
Penganiayaan dilaporkan terus berlanjut hingga ke halaman rumah bahkan sampai ke badan jalan umum.
Korban mengklaim bahwa kondisi penerangan yang minim di lokasi kejadian menyulitkan identifikasi seluruh wajah pelaku yang diduga berjumlah lebih dari dua orang.
Merespons laporan tersebut, Kanit Reserse Polsek Ranowulu, Aiptu Ivan Sangkai, SH, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat.
Saat ini, tim penyidik tengah melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan alat bukti fisik serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi saat insiden terjadi.
”Kasus ini masih dalam tahap pendalaman material. Kami terus menggali informasi tambahan dari saksi-saksi kunci untuk memperjelas konstruksi peristiwanya,”
tegas Aiptu Ivan Sangkai saat memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Lebih lanjut, pihak kepolisian membuka peluang adanya penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses investigasi.
Dalam perkara ini, aparat akan menerapkan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai landasan hukum utama.
Guna menghindari gesekan sosial pasca-kejadian, Polsek Ranowulu mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Kepolisian menjamin bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan hingga para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(∗–74M)


































