Korban Menanti Keadilan, Kapolda Sumut Didesak Evaluasi Kapolsek Medan Baru dan Jajarannya

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:20 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, 12 Juni 2026 –

Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dialami KN (41), yang saat ini ditangani oleh Polsek Medan Baru, menjadi sorotan.

Tim penasihat hukum korban mendatangi Polsek Medan Baru untuk mengonfirmasi perkembangan kasus yang menimpa kliennya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Penyidik Pembantu Bripka SR, Kanit Reskrim, dan Kapolsek Medan Baru diketahui tidak berada di kantor.

Kedatangan tim kuasa hukum tersebut juga berkaitan dengan adanya dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 7 Juni 2026 dan 9 Juni 2026.

Mereka ingin memastikan apakah pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa pidana tersebut telah disita sebagai barang bukti.

Namun hingga saat ini, menurut pihak kuasa hukum, barang bukti tersebut belum dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Penasihat hukum korban yang terdiri dari Dongan Nauli Siagian, S.H., Haris Dermawan, S.H., M.H., Bayu Subronto, S.H., dan Satria Adiguana, S.H., dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi, menyampaikan bahwa tidak disitanya barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara pidana tersebut menimbulkan dugaan adanya upaya yang dapat menguntungkan pihak pelaku.

Mereka juga menyampaikan dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik.

Menurut keterangan pihak kuasa hukum, klien mereka mengaku pernah dimintai uang oleh Bripka SR yang disebut untuk Kapolsek Medan Baru dan Kanit Reskrim, dengan alasan untuk penerbitan Surat Perintah Penangkapan (Sp.Kap) dan Surat Perintah Penahanan (Sp.Han).

Karena merasa keselamatan jiwa dirinya serta keluarganya terancam akibat pelaku diduga menggunakan senjata tajam, korban disebut sampai meminjam uang dan menyerahkannya langsung kepada Bripka SR.

Pihak kuasa hukum berharap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, dapat turun tangan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Mereka meminta tindakan tegas terhadap oknum anggota Polri apabila terbukti melakukan pelanggaran, termasuk dugaan meminta sejumlah uang kepada korban.

Menurut mereka, jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri menurun akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami mendesak Kapolda Sumut untuk segera mengambil tindakan tegas. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur maupun kode etik, maka Kapolsek Medan Baru dan Kanit Reskrim harus dicopot dari jabatannya dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Dongan.(S.Lubis)

Berita Terkait

GRIB Jaya Kota Medan Dan GRIB Jaya Medan Petisah Hadir di Tengah Masyarakat, Ketua Syaiful Marpaung Turun Langsung Bagikan Ratusan Nasi Kotak
Jejak Langkah Toguuwa Ma Lamo: Kisah Kesatria Minahasa yang Menjadi Jantung Suku Tobaru
Konfirmasi Tak Dijawab, Akuntabilitas Pengelolaan Proyek Irigasi Dipersoalkan
Tegaskan Komitmen Zero Halinar, Satopspatnal Ditjenpas Sumut Laksanakan Sidak dan Razia di Rutan Pangkalan Brandan
ARM Desak APH Audit dan Usut Proyek Infrastruktur di Bawah DBMPR Jabar
Dipimpin Kapolres Batu Bara, Razia Gabungan di Lapas Labuhan Ruku Tidak Temukan Narkoba dan HP Ilegal
Lapas Sibolga Jalin Kerja Sama dengan PKBM Talora, Warga Binaan Ikuti Pendidikan Paket dan Keterampilan
Panen Raya Jagung di Kebun SAE, Lapas Kupang Sulap Lahan Batu Karang Jadi Simbol Ketahanan Pangan NTT

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:01 WIB

Komandan Korem Danrem 131/Santiago Tinjau Langsung Pengiriman Bantuan Gempa Sangihe

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:45 WIB

​Kejari Bitung Eksekusi Barang Bukti Inkrah, Kapolres Tegaskan Komitmen Babat Kriminalitas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:55 WIB

Hadir di Lapangan God Bless, Delegasi Dankodaeral VIII Komitmen Jaga Kebersamaan dan Pembangunan Daerah

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:48 WIB

​Ikhtiar Menambal Kebocoran Solar di Kota Cakalang

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:44 WIB

​Redam Konflik Agraria, Polsek Maesa Kedepankan Restorative Justice dalam Sengketa Lahan di Wangurer Barat

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

​Evaluasi Kinerja Pemda Harus Adil, Apkasi: Jangan Terjebak Standardisasi Angka

Senin, 1 Juni 2026 - 07:54 WIB

​Kawal Kesejahteraan Warga, Dandim 1310/Bitung Pastikan Jembatan Airmadidi Tuntas Tepat Waktu

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:37 WIB

Eksistensi 526 Tahun Wanua Kema Satu: Merajut Keberagaman dan Sinergitas TNI-Rakyat di Minahasa Utara

Berita Terbaru