Langkat | Waspada24.com – Keluarga dan warga Desa Nambiki menyampaikan harapan agar jenazah Malem Jenda Sembiring dapat dikebumikan di tanah kelahirannya sendiri. Namun keinginan ini mendapat penolakan tegas dari pihak Perkebunan Langkat Nusantara Kepong (PT LNK), yang melarang penguburan di lahan tersebut meskipun keabsahan hak penguasaan lahan oleh perusahaan itu dipertanyakan.
Kisruh terjadi antara warga Dusun IV Idaman Hati, Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dengan pihak PT LNK pada Rabu (17 Juni 2026). Perselisihan bermula saat keluarga berniat menguburkan jenazah Malem Jenda Sembiring di lahan yang menurut pengakuan dan sejarah penguasaan merupakan milik almarhum. Keputusan ini didasarkan pada hasil musyawarah adat serta amanah yang disampaikan almarhum sebelum meninggal dunia.

Menurut keterangan Ketua Kelompok Tani Mekar Jaya Arih Ersada Agustinus Samura, lahan tersebut sudah dikuasai secara turun-temurun dan terbukti dikelola oleh Malem Jenda sejak tahun 1999 hingga 2019. Namun pada tahun 2019, pihak PT LNK diduga mengambil alih lahan tersebut secara paksa dan menguasainya hingga saat ini.
“Sebelum meninggal, almarhum sudah menyampaikan usulan dan meminta kepastian kepada Kepala Desa Nambiki Munir Hamid S.E, Camat, bahkan sampai ke Bupati. Beliau bertanya ke mana dirinya sebaiknya dikebumikan jika nanti meninggal. Tapi sampai beliau tiada, tidak ada satu pun solusi atau jawaban yang jelas dari para pejabat itu,” tegas Agustinus Samura.

Anggota DPRD Langkat dari Fraksi PDIP, Joni Sitepu, turut menegaskan bahwa berdasarkan asal-usul dan sejarah, lahan tersebut merupakan tanah ulayat dan hak milik warga. Ia meminta PT LNK bersikap transparan: “Jika benar tanah ini milik PT LNK, silakan tunjukkan bukti legalitas kepemilikan dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah dan lengkap.”
Sementara itu, upaya media Waspada24.com meminta tanggapan kepada Kepala Desa Nambiki, Munir Hamid S.E, belum mendapatkan jawaban. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp sudah terbaca, namun hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberikan penjelasan atau tanggapan apa pun terkait masalah yang menyangkut warganya sendiri.
Sampai saat ini, keluarga masih berharap ada keadilan dan kepastian hukum agar jenazah Malem Jenda dapat dikebumikan dengan tenang di tanah yang selama ini menjadi tempat hidupnya.
(TIM)



































