LANGKAT, 20 Juli 2026 – Kasus pembunuhan Sungguh Satria Aritonang yang terjadi pada 11 Oktober 2023 di Dusun Titi Belanga, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batangserangan, Kabupaten Langkat, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Hampir tiga tahun berlalu, keluarga korban menilai kinerja Unit Satreskrim Polres Langkat terkesan tidak berani, tidak profesional, dan diduga sengaja menutup-nutupi jejak pelaku.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi serta bukti pendukung lainnya, termasuk hasil visum forensik, seharusnya identitas pelaku sudah cukup jelas untuk ditetapkan sebagai tersangka. Saat ditemukan tewas, tubuh Satria terlihat kaku dengan luka serius di bagian belakang kepala, memar di pelipis kiri bawah, dan darah membasahi kepalanya.
Laporan resmi telah masuk dengan nomor LP/B/100/X/2023/SPKT/Polsek Padang Tualang/Polres Langkat/Polda Sumut pada 13 Oktober 2023, yang dilaporkan oleh Nurhayati Br Sihombing, ibu korban. Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan secara tegas menyatakan penyebab kematian akibat benturan benda tumpul yang menyebabkan gangguan pasokan oksigen ke otak.
Namun hingga saat ini, satu nama yang dianggap memiliki peran krusial pada malam terakhir sebelum korban ditemukan tewas belum pernah dipanggil sama sekali.
“Kenapa Takut Memanggil Oknum TNI?”
Nurhayati Br Sihombing mengaku sangat kecewa dan sedih. Ia menantang pihak kepolisian untuk bekerja secara jujur dan berani.
“Apa lagi yang harus saya katakan? Bagaimana mungkin polisi di Polres ini tidak berani memanggil oknum BKO TNI yang diduga terlibat dalam kematian anak saya? Untuk apa mereka digaji negara kalau tidak berani menegakkan hukum?” ujarnya dengan nada emosional.
Pada Jumat lalu (17/7/2026), keluarga korban didampingi penasihat hukum, Imanuel Elihu Tarigan, SH, mendatangi Mapolres Langkat untuk menemui Kapolres Langkat AKBP Handry P.H Tambunan, SE, S.I.K. Karena pimpinan tidak berada di tempat, pihak keluarga menyerahkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan kelalaian dan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim.
Imanuel Elihu Tarigan menegaskan bahwa bukti dan keterangan sudah cukup kuat.
“Pelakunya sudah terang benderang. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti lain, penyidik seharusnya sudah tahu siapa yang bersalah. Semua saksi yang bertemu korban malam itu sudah diperiksa. Tinggal satu orang lagi – anggota BKO TNI yang saat itu bertugas menjaga kebun sawit PTPN II Kwala Sawit – yang belum sekalipun dimintai keterangan.”
Pertanyaan besar yang diajukan: “Mengapa penyidik Polres Langkat terkesan takut? Padahal mereka punya kewenangan penuh untuk memeriksa siapa saja, termasuk unsur TNI.”
Pihak penasihat hukum dan keluarga berjanji tidak akan berhenti mendesak agar Satreskrim Polres Langkat bekerja profesional, berani, dan tidak memihak, demi keadilan bagi almarhum Sungguh Satria Aritonang.(TIM)



































