Bitung, Sulut | Waspada24.com, Seorang Lelaki berinisial (J) Alias Josua berhasil di amankan Sat Resnarkoba Polres Bitung yang dipimpin langsung IPTU Trivo Datukramat, S.H, M.H terkait dugaan peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer) atau Obat Kuning. Rabu (21/05/25).
Diketahu, penangkapan tersebut dilakukan Tim Satresnarkoba pada Selasa (19/05) di wilayah Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir Kota Bitung.
Pelaku J alias Josua merupakan seorang residivis yang baru bebas menjalani hukuman di lapas Kelas II B Kota Bitung pada Februari 2025 terkait kasus yang sama.
Selain itu, dari hasil penangkapan, tim Sat Resnarkoba Polres Bitung berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa 245 butir obat keras jenis Trihexypenidyl (Boti).
IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, Kasat Narkoba Polres Bitung, mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer) dari seorang laki-laki berinisial S di Jakarta melalui jasa pengiriman.

Obat keras tersebut kemudian dijual oleh pelaku seharga Rp 10.000 per butir. Polres Bitung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat keras di wilayah Kota Bitung dan mengimbau masyarakat untuk waspada serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Dengan adanya Kasus ini, menunjukkan bahwa Polres Bitung serius dalam menangani kasus narkoba dan obat keras, serta berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Kota Bitung.
Polres Bitung telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras di wilayahnya.
Dengan kerja sama antara Polres Bitung dan masyarakat, diharapkan Kota Bitung dapat menjadi lebih aman dan sehat. (Talia)



































