Tanpa Izin Pihak Berwajib, Acara Hiburan di Bitung Berujung Sidang TP Ringan

Tamrin L.

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:44 WIB

50578 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Waspada24.com, Sebuah kasus yang menarik perhatian publik terjadi di Pengadilan Negeri Kota Bitung, di mana seorang lelaki berinisial SWAFP didakwa melakukan tindak pidana ringan (TP Ringan) karena membuat riuh dan mengganggu ketenangan warga sekitar dengan menyelenggarakan acara hiburan tanpa izin pihak berwajib hingga larut malam. Jumat (23/05/25).

Sidang yang berlangsung siang tadi ini menyita perhatian banyak pihak, terutama warga Kota Bitung yang merasa terganggu dengan kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Berdasarkan informasi, Tim Patroli Wilayah Barat telah mengamankan pihak penyelenggara beserta alat musik untuk menjalani proses hukum.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, Dalam acara tersebut, terdakwa juga menyediakan minuman keras yang membuat warga sekitar semakin terganggu. Hal ini tentu saja tidak dibenarkan dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Menanggapi hal ini, pemerintah Kota Bitung menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam menyelenggarakan acara.

“Ayo, bersama kita patuhi himbauan Pemerintah Kota Bitung. Melanggar, kami tindak,”

tegas pihak kepolisian.

Selain itu, Pemerintah Kota Bitung menekankan pentingnya memiliki izin dari pihak berwajib dan mematuhi semua ketentuan yang tertera dalam surat izin keramaian demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih aware dan patuh terhadap peraturan yang berlaku, sehingga Kota Bitung dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua warga.

Sidang ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kota Bitung dan sekitarnya untuk selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam menyelenggarakan acara. (Talia)

Berita Terkait

​Sajadah di Aspal Ranowulu
​Polres Bitung Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ratusan Paket Takjil Dibagikan kepada Pengendara
​Polsek Matuari Perketat Pengamanan Shalat Tarawih demi Kenyamanan Ibadah
Tenda Pedagang yang Menutup Jalan Ditertibkan, Tim Pantera Pastikan Situasi Kondusif
​Kedepankan Faktor Keamanan, Latihan Rutin Satrol Kodaeral VIII Sukses Digelar
Wujudkan Ramadhan Kondusif, Kodim 1310/Bitung Siap Kawal Keamanan dan Jaga Toleransi di Kota Bitung
Bukan Sekadar Rutinitas, Polres Bitung Beri Teladan Nyata Jaga Kelestarian Lingkungan di Matuari
Cegah Penyalahgunaan Senpi, Propam Polres Bitung Periksa Ketat Administrasi dan Amunisi Anggota

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:21 WIB

Wujudkan Persatuan, Kolaborasi, dan Resolusi Ekonomi untuk Indonesia, Bukan Reformasi Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:04 WIB

Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Soroti Perolehan Gelar Doktor Kakorlantas Polri dalam Waktu Singkat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:01 WIB

PP GPA Sikapi Ancaman Demo BEM SI: Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Stabilitas Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:35 WIB

Senior Wartawan PWI Kecewa Kebijakan Humas Kementerian Desa Tolak Tugas Liputan Jurnalis dan Surat Kerjasama Publikasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:11 WIB

Prof. Sutan Nasomal SH MH Penanggungjawab Timpas1 Apresiasi Langkah Rajudin Sagala Anggota DPRD Sumut Bantu Pasien Operasi Caesar Di RS Medan Mengharukan !!!

Senin, 25 Mei 2026 - 22:13 WIB

Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force

Senin, 18 Mei 2026 - 16:04 WIB

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Desak Pemerintah Usut Legalitas Bahan Baku Industri di Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 14:10 WIB

Aktivitas PT Rosin Masih Berlangsung Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Siapa yang Membekingi Perusahaan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Kapus UPTD Puskesmas Lawe Dua Serahkan SK Pegawai Paruh Waktu

Senin, 15 Jun 2026 - 15:42 WIB