Sekjen DPP-SPKN Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Setwan DPRD Riau ke Polda

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 05:30 WIB

50382 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran makan minum tahun anggaran 2025 di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Sekjen DPP-SPKN, FRANS SIBARANI  dengan surat laporan Nomor: 140/Lap-DPP-SPKN/VIII/2025 tanggal 08 Agustus 2025.

Frans Sibarani menguraikan, total  anggaran yang dipersoalkan pada Kegiatan Makanan dan Minuman di Sekretariat DPRD Riau dengan pagu anggaran mencapai Rp40.142.436.000 dengan rincian :

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

1.Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp220.800.000,-

2.Belanja Makanan dan Minuman aktivitas lapangan Rp380.000.000.-

3.Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp115.000.000,-

4.Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp 2.449.386.000.-

5.Belanja makanan dan minuman untuk bulan Januari 2025 Rp199.650.000,-

6.Belanja makanan dan minuman Rapat (Fasilitasi Pelaksana tugas Badan musyawarah) Rp110.400.000,-

7.Belanja makanan dan minuman jamuan tamu (Wakil ketua DPRD) untuk bulan Januari 2025 Rp196.500.000,-

8.Belanja makanan dan minuman Jamuan tamu (Wakil ketua DPRD) untuk bukan Pebruari 2025 Rp196.500.000,-

9.Belanja makanan dan minuman Jamuan tamu Rp7.174.200.000,-

10.Belanja makanan dan minuman  jamuan tamu (Ketua DPRD) Bulan Januari 2025 Rp198.000.000,-

11.Belanja makanan dan minuman Jamuan tamu (Ketua DPRD) untuk bulan Pebruari 2025 Rp198.000.000,-

12. Belanja makanan dan minuman Aktivitas lapangan Rp 2.870.400.000.-

Menurut Frans, berdasarkan data dokumen yang dirangkum tim DPP-SPKN maka patut diduga pada kegiatan tersebut terjadi korupsi. “Ini bukan sekedar kejahatan biasa tetapi kejahatan ter-sistim yang dibungkus melalui kegiatan makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Riau. Bisa disebut item kegiatan tersebut hanya “Modus,” ujar nya.

Disisi lain kata Sekjen DPP SPKN, Gubernur Riau Pusing Tujuh Keliling Akibat Defisit, Sementara DPRD Riau Menikmati Anggaran Makan Minum yang enak dengan anggaran mencapai 40 Miliar dalam DPA Pada Tahun 2025.
“Katanya efesiensi anggaran di saat gentingnya keuangan Riau namun faktanya dalam kegiatan DPRD Riau ada kegiatan makan enak,” sindirnya.

Anggaran  makan minum dalam DPA  sampai 40 Milyar pada tahun 2025 sebenarnya kegiatan makan minum di DPRD Riau ini makan apa dan minum apa hingga mencapai 40 milyar, belum lagi nanti dari APBD-P tahun 2025 pasti nambah lagi,ucapnya.

Dikatakan Frans lagi, Gubernur Abdul Wahid pernah sampaikan dalam rapat sampai bingung tuju keliling, akibat defisit Rp3,7 Triliun anggaran,  duitnya dari mana. Bahkan di Nolkanpun kegiatan tidak akan bisa bayar, sebut Gubernur Riau. Namun  fakta di lapangan kegiatan perjalan dinas, Makan minum DPRD Riau kok ratusan milyar, jalan jalannya entah kemana dan apa hasilnya ? ditambah lagi anggaran makan minum nya, ucap Frans sibarani

Kami menyakini dalam anggaran makan minum 40 Milyar di dalam DPA diduga telah terjadi korupsi yang di bungkus dengan jamuan tamu dan kegiatan lapangan,tegas Frans.

Kesimpulan kami anggaran perjalanan dinas yang sudah kami sorot sebelumnya dan makan minum adalah anggaran ATM politik termasuk praktik koruptif terselubung yang dibungkus dengan rapi, terang nya.

Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani  meminta Polda Riau melalui Ditreskrimsus Polda Riau agar mengambil langkah tegas atas laporan ini. Kwitansi kwitansi kegiatan perjalanan dinas dan  makan minum di croscek jangan sampai ada kwitansi fiktif .

Dan berharap agar laporan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum demi mencegah terulangnya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Lagi kata Ftans, adapun laporan yang sudah kami sampaikan ke-Polda Riau adalah bentuk dari kontrol sosial, agar perilaku korupsi tidak berkelanjutan. Karena kami tahu bahwa tahun anggaran 2025 masih berjalan. Artinya anggaran makan minum tahun 2025 dalam DPA masih permulaan dan belum valid karena masih dalam berjalan. Namun kami akan tetap kawal hingga kegiatan ini selesai, tandas Frans Sibarani. (jsR).

Berita Terkait

Lepas Sambut Kakanwil Jabar: Yudi Suseno Siap Lanjutkan Fondasi Prestasi dan Estafet Kepemimpinan Kusnali
​Jejak Sejarah Panglima Perang Tontemboan dan Riwayat Fam Mamarimbing
Korban Menanti Keadilan, Kapolda Sumut Didesak Evaluasi Kapolsek Medan Baru dan Jajarannya
GRIB Jaya Kota Medan Dan GRIB Jaya Medan Petisah Hadir di Tengah Masyarakat, Ketua Syaiful Marpaung Turun Langsung Bagikan Ratusan Nasi Kotak
Jejak Langkah Toguuwa Ma Lamo: Kisah Kesatria Minahasa yang Menjadi Jantung Suku Tobaru
Konfirmasi Tak Dijawab, Akuntabilitas Pengelolaan Proyek Irigasi Dipersoalkan
Tegaskan Komitmen Zero Halinar, Satopspatnal Ditjenpas Sumut Laksanakan Sidak dan Razia di Rutan Pangkalan Brandan
ARM Desak APH Audit dan Usut Proyek Infrastruktur di Bawah DBMPR Jabar

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:42 WIB

Presiden Prabowo Sedang Berantas Kebocoran APBN, Bukan Melakukan Pemborosan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:04 WIB

Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Soroti Perolehan Gelar Doktor Kakorlantas Polri dalam Waktu Singkat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:01 WIB

PP GPA Sikapi Ancaman Demo BEM SI: Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Stabilitas Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:35 WIB

Senior Wartawan PWI Kecewa Kebijakan Humas Kementerian Desa Tolak Tugas Liputan Jurnalis dan Surat Kerjasama Publikasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:11 WIB

Prof. Sutan Nasomal SH MH Penanggungjawab Timpas1 Apresiasi Langkah Rajudin Sagala Anggota DPRD Sumut Bantu Pasien Operasi Caesar Di RS Medan Mengharukan !!!

Senin, 25 Mei 2026 - 22:13 WIB

Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force

Senin, 18 Mei 2026 - 16:04 WIB

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Desak Pemerintah Usut Legalitas Bahan Baku Industri di Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 14:10 WIB

Aktivitas PT Rosin Masih Berlangsung Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Siapa yang Membekingi Perusahaan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Kapus UPTD Puskesmas Lawe Dua Serahkan SK Pegawai Paruh Waktu

Senin, 15 Jun 2026 - 15:42 WIB