Bitung, Sulut|Waspada24.com
Wajah pelayanan publik di bawah naungan PT Pelindo (Persero) di Pelabuhan Bitung kini tengah menjadi sorotan tajam, Kamis (18/12/25).
Ratusan nelayan tradisional di kawasan Pateten mengeluhkan kebijakan operasional yang dinilai tidak manusiawi dan sarat akan praktik pungutan liar (pungli).
Akses pelabuhan yang selama puluhan tahun menjadi urat nadi ekonomi warga, kini seolah berubah menjadi “tembok tinggi” yang hanya bisa ditembus dengan rupiah tanpa dasar hukum yang jelas.
Kode “86” di Balik Palang Pintu
Praktik di lapangan mengungkap tabir kelam pengelolaan area pelabuhan. Sejumlah nelayan memberikan kesaksian mengenai adanya negosiasi di tempat yang dilakukan oleh oknum petugas. Istilah “86” yang jamak dikenal sebagai kode penyelesaian ilegal kerap terdengar saat nelayan hendak melintas.
YS, salah satu nelayan lokal, membeberkan pengalaman pahitnya saat dipaksa merogoh kocek hingga Rp85.000 hanya untuk membawa barang masuk ke dermaga.
”Tarifnya disamakan dengan kendaraan pick-up, padahal kami nelayan kecil. Yang paling mencurigakan, tidak ada karcis resmi, tidak ada papan informasi tarif, dan semua dilakukan tunai tanpa bukti pembayaran,”
Keluh YS.
Selain persoalan tarif, pelarangan kendaraan roda dua (R2) masuk ke area dermaga menambah beban kerja nelayan.
Kebijakan ini dinilai tidak rasional karena motor merupakan alat angkut utama bagi nelayan untuk membawa alat tangkap dan perbekalan melaut.
Sorotan Tajam GNPK-RI: Potensi Pidana
Menanggapi carut-marut ini, Adrianto dari Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK–RI) angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa operasional di Pelabuhan Bitung diduga kuat telah melabrak prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diamanatkan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
”Jika pungutan dilakukan tanpa SK tarif resmi, tanpa sistem non-tunai, dan melibatkan negosiasi di lapangan, itu adalah tindak pidana pungli. Kami mendesak Kementerian BUMN dan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif segera,”
Tegas Adrianto.
Ia mengingatkan bahwa praktik ini dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan serta UU Tipikor atas penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat kecil.
Empat Tuntutan Nelayan
Merespons situasi yang kian memanas, komunitas nelayan Pateten melayangkan empat tuntutan utama bagi pemangku kebijakan:
1. Intervensi Wali Kota Bitung untuk melindungi hak-hak warga lokal.
2. Transparansi Manajemen Pelindo dalam membuka dasar hukum penetapan tarif.
3. Pengusutan oleh APH terhadap oknum yang bermain di balik palang pintu pelabuhan.
4. Evaluasi Total dari Kementerian BUMN terhadap manajemen pelaksana di Bitung.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menanti langkah nyata dari negara.
Ketegangan di Pateten menjadi pengingat bahwa pelabuhan sebagai fasilitas publik strategis tidak seharusnya menjadi ladang pemerasan bagi rakyat yang menggantungkan hidup pada laut. (74M)



































