Bitung, Sulut – Waspada24.com, Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, turun langsung ke lokasi keramaian yang dilaporkan warga karena berlangsung hingga larut malam serta mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Sabtu (19/04/25).
Diketahui kegiatan yang mengundang masa tersebut tepatnya di Kel. Pateten satu Lingk. V RT. 17 Kec. Aertembaga Kota Bitung, yang melibatkan sekelompok warga berkumpul sambil mengkonsumsi Minum Keras (Miras) dengan suara musik yang keras.
Saat tiba di lokasi, Kapolres mendapati kegiatan tersebut ternyata tidak sesuai aturan yang berlaku. Batas waktu kegiatan keramaian di lingkungan warga hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00 WITA. Tanpa menunda, Kapolres bersama personel langsung membubarkan kegiatan tersebut.
Selain itu, Kapolres juga memberikan teguran tegas kepada pihak-pihak yang terlibat. Tindakan cepat ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bitung dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, khususnya di malam hari.
Dengan tindakan ini, Polres Bitung menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Kapolres Bitung berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga lingkungan dapat tetap aman dan nyaman.
Tidak hanya itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan lingkungan dapat tetap aman dan kondusif. (Talia)