Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Kebakaran Lahan di Bangko Pusako, Satu Tersangka Diamankan

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 02:38 WIB

50375 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada24.com Rokan Hilir — Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir, Riau, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangko Pusako. Seorang pria berinisial PONIRAN alias IAN (55), warga asal Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tersebut.

 

Kebakaran diketahui terjadi pada Kamis, (31/7/2025), sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Kulit Lawang, Dusun Pematang Sungai Labuh, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Lokasi kebakaran berada di koordinat 1.85063855N, 100.85507899E dan menghanguskan lahan seluas satu hektare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Bangko Pusako IPTU Bahagia Ginting, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Juli Parulian, S.H. bersama timnya untuk melakukan penyelidikan setelah terdeteksinya titik panas (hotspot) di lokasi tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan api pertama kali muncul dari lahan milik tersangka.

 

Dalam proses interogasi, tersangka mengakui bahwa pada hari kejadian ia sempat merokok dan membuang puntung rokok sembarangan ke lahan yang sedang ia garap. Beberapa saat kemudian, ia melihat asap dan berusaha memadamkan api secara manual, namun gagal. Kebakaran pun meluas hingga membakar sekitar satu hektare lahan.

 

Barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain satu buah mancis merah dan tiga batang kayu bekas terbakar. Tersangka kini telah diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/VIII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tertanggal 1 Agustus 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan Pasal 22 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Kepolisian saat ini tengah melakukan langkah lanjutan berupa pemeriksaan saksi-saksi, penahanan terhadap tersangka, koordinasi dengan ahli, pelengkapan administrasi penyidikan (mindik), serta gelar perkara untuk laporan ke pimpinan.

 

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku pembakaran lahan yang dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Berita Terkait

Alumni SMANSAKA 1 Kabanjahe Angkatan 1996 Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pos Piket Sekolah
Polsek Tapung Hilir Hasilkan 4 Ton Jagung Pipil – Siap Dijual Ke Bulog Tandun Melalui Bulog Kampar
Kasus Mandek Berbulan-Bulan, Keluarga Satria Aritonang Sebut Janji Pengacara Tinggal Retorika
JEMBATAN PENGHUBUNG ANTARA DESA PINTU RIME DAN DESA PERTIK DI KECAMATAN PINING MEMBUTUHKAN PERHATIAN KITA
KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI
Tingkatkan Kualitas SDM, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama PKBM Amanah Alwasliyah Indrapura
Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gerak Cepat Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan
Pemerintah Desa Lengkese Kawal Penyaluran Bantuan Pangan 2026, Warga Merasa Terbantu

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Menteri Imipas Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut PB, Aktivis Nasional: Sudah Sangat Tepat Agar Tidak Terulang Lagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Ahli Waris Bong Kon HO Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan RUPS Sejak 2006

Kamis, 24 September 2026 - 02:04 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange

Kamis, 17 September 2026 - 21:28 WIB

Kabar Gembira! Febiona & Agnesia Korban Keracunan MBG di Karo Kondisi Membaik, Segera Pulang Akhir Pekan Ini RSCM Bantah Isu Hilang Ingatan & Gangguan Psikotik  

Sabtu, 12 September 2026 - 19:08 WIB

Banjir Melanda Aceh, Mualem Disorot karena Bolak-Balik Kuala Lumpur, Publik Pertanyakan Kepemimpinan

Rabu, 9 September 2026 - 17:35 WIB

Pengamat Apresiasi Polres Cimahi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan

Selasa, 8 September 2026 - 14:59 WIB

Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029

Senin, 7 September 2026 - 00:07 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Sangat Heran..DI TENGAH LUASNYA KEMISKINAN RAKYAT PARA LEMBAGA TINGGI DAN KEMENTRIAN MINTA NAIK ANGGARAN !!!

Berita Terbaru