​Kapal Pengangkut Sianida Terdampar di Gorontalo Utara, Polda Buru Pemilik Barang Berinisial LP

Tamrin L.

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 14:18 WIB

50220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo | Waspada24.com – Upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya lintas negara berhasil digagalkan jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo.


Sebanyak 39 karung berisi sianida dengan berat total mencapai 1,9 ton yang diduga kuat berasal dari Filipina diamankan petugas setelah masuk secara ilegal melalui perairan laut Sulawesi.


​Keberhasilan pengungkapan ini dipaparkan langsung oleh Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Devy Firmansyah, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Desmont Harjendro. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Gorontalo, Kamis (23/04/), pihak kepolisian turut menunjukkan sampel butiran putih mematikan tersebut sebagai barang bukti utama, seperti dilansir dari AntaraNews.com

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kronologi terbongkarnya kasus ini bermula pada Senin (13/04), saat warga Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, melaporkan adanya sebuah kapal misterius.

Kapal jenis fiber panboat dengan lambung bertuliskan SAR.01.1824 tersebut ditemukan dalam posisi terdampar dan kandas di pesisir pantai akibat mengalami kerusakan mesin.

​Kecurigaan petugas muncul saat melakukan pemeriksaan fisik terhadap muatan kapal yang ditinggalkan awaknya tersebut.

Di dalam palka, polisi menemukan puluhan karung yang secara kasat mata menggunakan kemasan pupuk organik, namun memiliki berat dan tekstur yang mencurigakan bagi ukuran bahan penyubur tanaman.

​”Para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi, yakni menyamarkan identitas barang dengan memasukkan sianida ke dalam karung berlabel pupuk organik. Ini merupakan upaya nyata untuk mengelabui petugas di lapangan,”

ujar Kombes Pol. Devy Firmansyah di hadapan awak media.


Guna memastikan kandungan zat tersebut, penyidik bergerak cepat mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Utara pada Rabu (15/04).


Hasil uji laboratorium secara resmi menyatakan bahwa butiran kristal putih tersebut positif mengandung senyawa kimia Sianida (CN) yang sangat beracun.

​Selain ribuan kilogram bahan kimia, polisi juga menyita kapal pengangkut sebagai barang bukti tindak pidana.

Berdasarkan penghitungan manual, ke-39 karung tersebut masing-masing memiliki bobot 50 kilogram, yang jika dikalkulasikan menyentuh angka 1,9 ton sebuah jumlah yang sangat masif dan membahayakan lingkungan.


Hasil pengembangan penyelidikan kini telah mengarah pada satu nama aktor intelektual di balik barang haram tersebut.


Polisi secara resmi mengidentifikasi seorang pria berinisial LP alias Ko Lexi sebagai pemilik muatan ilegal yang dikirim secara gelap dari luar negeri tersebut.

​Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, LP diketahui sempat mendatangi lokasi kapal terdampar sesaat sebelum aparat kepolisian tiba di tempat kejadian.


Ia diduga telah memindahkan sebagian kecil muatan dari kapal menggunakan mobil bak terbuka untuk disembunyikan di lokasi lain yang hingga kini masih dalam penelusuran.


​Saat ini, Polda Gorontalo telah membentuk tim gabungan yang melibatkan Ditintelkam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, serta berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan Imigrasi.

Tim ini fokus mengejar LP beserta juru mudi dan tiga awak kapal yang melarikan diri sesaat setelah kapal tersebut mengalami gangguan teknis di tengah laut.

​Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, termasuk UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

Polisi juga menyertakan pelanggaran terhadap UU Pelayaran, UU Perdagangan, serta UU Perlindungan Konsumen terkait manipulasi label kemasan dan pengangkutan barang berbahaya tanpa izin resmi. (∗-74M)

Berita Terkait

Mayjen TNI Krido Pramono Gugah Semangat Anak Bangsa Lewat Lagu “Teruslah Melangkah”, PW GP Al Washliyah Beri Apresiasi Tinggi
Safrizal ZA Dorong Enam Kota Indonesia Jadi Penggerak Smart City ASEAN
Taufik Hidayat (TH) Kembali Tenar, LP Dari Korban Lainnya “SAA” Ditangani Unit PPA Polresta Bandung
PROF DR Sutan Nasomal Menyesalkan Tenaga Kerja ART Dianiaya Di Malaysia Sangat Keji Diluar Batas Prikemanusiaan
Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Mantan Ketua Komite 1 DPD RI Desak Reformasi Total Imigrasi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:00 WIB

Kapolres Simalungun Dampingi Kunjungan Kerja Wamenkes RI, Tinjau Langsung Skrining TBC Terintegrasi Program Cek Kesehatan Gratis di Parapat

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:56 WIB

118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:33 WIB

Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:23 WIB

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:12 WIB

Fat Pirate App and Mobile Guide

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:11 WIB

Fat Pirate App and Mobile Guide

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:11 WIB

Fat Pirate App and Mobile Guide

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:58 WIB

LAMR Meranti Siap Dukung Penuh Kapolres Baru dan Doakan AKBP Aldi Bertugas di Rokan Hilir

Berita Terbaru