Langkat, 6 Juli 2026 – Sikap Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Selesai menuai sorotan tajam setelah membiarkan Bendera Merah Putih berkibar dalam kondisi koyak, lusuh, kusam, dan tidak pernah diturunkan maupun diganti dalam waktu yang lama. Hal ini terpantau secara langsung oleh Tim Media pada Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan pengamatan di lokasi, bendera negara tersebut sudah jelas tidak layak dikibarkan. Kondisinya yang usang terlihat mencolok, bahkan diperkuat oleh keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya, bernama HS. Menurutnya, bendera itu memang dibiarkan terus berkibar di atas tiang tanpa ada perawatan atau penggantian.
“Betul sekali, bendera ini sudah lama tidak pernah diturunkan. Sekolah hanya membiarkannya saja. Ini jelas sudah melanggar aturan yang ada,” ujar HS dengan nada kecewa.
Kelalaian ini bukan sekadar soal kurang perhatian, melainkan pelanggaran nyata terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, khususnya Pasal 24 huruf c, tegas melarang siapa pun mengibarkan bendera negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Sebagai penanggung jawab utama di sekolah, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Selesai memikul tanggung jawab penuh atas kejadian ini. Jika terbukti melanggar, konsekuensi yang menanti sangat berat:
Mengacu pada Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau dikenakan denda hingga Rp100.000.000, terutama jika perbuatan itu dianggap merendahkan kehormatan lambang negara.
✅ Sanksi Administratif
Kepala Sekolah dapat dikenakan teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pembebasan dari jabatan sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.
✅ Kerusakan Citra dan Kepercayaan
Sebagai pendidik dan pemimpin sekolah, kelalaian ini mencoreng nama baik lembaga pendidikan. Masyarakat akan mempertanyakan keteladanan dan rasa nasionalisme yang seharusnya ditanamkan kepada siswa.
Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa. Menjaga kelayakannya adalah kewajiban mutlak setiap warga negara, apalagi bagi pejabat dan pemimpin lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi contoh teladan.
Sampai saat ini Kepala Sekolah SMPN 2 tidak pernah memberi tanggapan apapun terkait Bendera Merah Putih di Sekolahnya.Padahal pihak Media telah berulang kali mengirimkan pesan ke no Wattssap kepala Sekolah terkait Bendera tersebut.
Kabid SMP Sinar Sitepu, ” trimakasih atas laporan teman – teman Media. Tanpa teman Media kami tentu tidak mungkin memantau semua Sekolah SMP yang ada di Kab. Langkat ini. Nanti saya akan berkordinasi dengan Kepala dinas dan akan memanggil Kepala SMP 2 Selesai secepatnya, ” tegas Pak Kabid.
Masyarakat berharap perbaikan segera dilakukan dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban secara tegas.
(TIM)



































