Kepala Sekolah SMPN 2 Selesai Ditegur Keras: Biarkan Bendera Koyak dan Lusuh Berkibar Tanpa Pernah Diturunkan, Langgar Hukum  

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026 - 16:11 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Langkat, 6 Juli 2026 – Sikap Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Selesai menuai sorotan tajam setelah membiarkan Bendera Merah Putih berkibar dalam kondisi koyak, lusuh, kusam, dan tidak pernah diturunkan maupun diganti dalam waktu yang lama. Hal ini terpantau secara langsung oleh Tim Media pada Kamis (11/6/2026).

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pengamatan di lokasi, bendera negara tersebut sudah jelas tidak layak dikibarkan. Kondisinya yang usang terlihat mencolok, bahkan diperkuat oleh keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya, bernama HS. Menurutnya, bendera itu memang dibiarkan terus berkibar di atas tiang tanpa ada perawatan atau penggantian.

 

“Betul sekali, bendera ini sudah lama tidak pernah diturunkan. Sekolah hanya membiarkannya saja. Ini jelas sudah melanggar aturan yang ada,” ujar HS dengan nada kecewa.

 

Kelalaian ini bukan sekadar soal kurang perhatian, melainkan pelanggaran nyata terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, khususnya Pasal 24 huruf c, tegas melarang siapa pun mengibarkan bendera negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

 

Sebagai penanggung jawab utama di sekolah, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Selesai memikul tanggung jawab penuh atas kejadian ini. Jika terbukti melanggar, konsekuensi yang menanti sangat berat:

 

Mengacu pada Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau dikenakan denda hingga Rp100.000.000, terutama jika perbuatan itu dianggap merendahkan kehormatan lambang negara.

 

✅ Sanksi Administratif

Kepala Sekolah dapat dikenakan teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pembebasan dari jabatan sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

 

✅ Kerusakan Citra dan Kepercayaan

Sebagai pendidik dan pemimpin sekolah, kelalaian ini mencoreng nama baik lembaga pendidikan. Masyarakat akan mempertanyakan keteladanan dan rasa nasionalisme yang seharusnya ditanamkan kepada siswa.

 

Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa. Menjaga kelayakannya adalah kewajiban mutlak setiap warga negara, apalagi bagi pejabat dan pemimpin lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi contoh teladan.

 

Sampai saat ini  Kepala Sekolah SMPN 2 tidak pernah memberi tanggapan apapun terkait Bendera Merah Putih di Sekolahnya.Padahal pihak Media telah berulang kali mengirimkan pesan ke no Wattssap kepala Sekolah terkait Bendera tersebut.

 

Kabid SMP Sinar Sitepu, ” trimakasih atas laporan teman – teman Media. Tanpa teman Media kami tentu tidak mungkin memantau semua Sekolah SMP yang ada di Kab. Langkat ini. Nanti saya akan berkordinasi dengan Kepala dinas dan akan memanggil Kepala SMP 2 Selesai secepatnya, ” tegas Pak Kabid.

 

Masyarakat berharap perbaikan segera dilakukan dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban secara tegas.

(TIM)

 

Berita Terkait

Bendera Merah Putih Koyak & Lusuh di YPIS Maju Binjai: Pelanggaran Hormat dan Aturan yang Terabaikan
OTT KPK Terhadap Bupati Langkat Syah Afandin, Masyarakat Sesalkan Berulangnya Kasus
Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Suka Makmur, Langkat: Laporan Ungkap Mark Up, Dana Fiktif, dan Silpa Diduga Digelapkan
Kisah Mencekam Tanah Nenek Moyang yang Harus Diperjuangkan Melawan PT LNK Tanpa Dasar Hukum
PT LNK Tolak Penguburan di Tanah Asli Warga; Keluarga & Warga Kecewa Tak Ada Solusi dari Kepala Desa Nambiki, Camat dan Bupati Langkat
PENERAPAN ATURAN KETAT PEMBELIAN BBM BERSUBSIDI; SPBU 14.207.172 DUGAAN MELANGGAR DENGAN MENJUAL SOLAR KE KENDARAAN BERPENGISIAN TANGKI MODIFIKASI
KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kepala Sekolah SMPN 2 Selesai Ditegur Keras: Biarkan Bendera Koyak dan Lusuh Berkibar Tanpa Pernah Diturunkan, Langgar Hukum  

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:08 WIB

OTT KPK Terhadap Bupati Langkat Syah Afandin, Masyarakat Sesalkan Berulangnya Kasus

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Suka Makmur, Langkat: Laporan Ungkap Mark Up, Dana Fiktif, dan Silpa Diduga Digelapkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:02 WIB

Kisah Mencekam Tanah Nenek Moyang yang Harus Diperjuangkan Melawan PT LNK Tanpa Dasar Hukum

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:46 WIB

PT LNK Tolak Penguburan di Tanah Asli Warga; Keluarga & Warga Kecewa Tak Ada Solusi dari Kepala Desa Nambiki, Camat dan Bupati Langkat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:24 WIB

PENERAPAN ATURAN KETAT PEMBELIAN BBM BERSUBSIDI; SPBU 14.207.172 DUGAAN MELANGGAR DENGAN MENJUAL SOLAR KE KENDARAAN BERPENGISIAN TANGKI MODIFIKASI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:39 WIB

KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI

Selasa, 7 April 2026 - 15:28 WIB

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Berita Terbaru

SULUT

Mengalirkan Air, Membedah Nestapa di Ujung Dinas

Senin, 6 Jul 2026 - 21:16 WIB