Binjai, 6 Juli 2026 – Pemandangan memprihatinkan terlihat di lingkungan Yayasan Perguruan Ibu Sugiarti Maju (YPIS Maju), Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Bendera Merah Putih yang berkibar di tiang utama tampak dalam kondisi sangat memprihatinkan: kainnya koyak, lusuh, pudar warnanya, dan dibiarkan terpasang tanpa pernah diturunkan atau diganti dalam waktu yang cukup lama.
Berdasarkan di lokasi, bendera tersebut sudah tidak layak dikibarkan. Sebagai simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa Indonesia, kondisi bendera yang terabaikan ini menimbulkan pertanyaan tentang kesadaran pengelola lembaga pendidikan terhadap peraturan perundang-undangan serta rasa hormat terhadap negara.
YPIS Maju adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK, yang berdiri sejak 2 Januari 1970. Sebagai institusi yang membentuk karakter generasi muda, kondisi bendera yang dibiarkan rusak ini justru memberikan contoh yang kurang baik bagi peserta didik dan masyarakat sekitar.
Pengibaran bendera dalam kondisi koyak, lusuh, rusak, atau tidak layak melanggar aturan resmi, yaitu:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan.
– Pasal 9 UU No.24/2009: Bendera Negara harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dijaga kemuliaannya.
– Pasal 10: Bendera yang sudah rusak, pudar, atau koyak wajib segera diturunkan dan diganti dengan yang baru. Tidak boleh terus dikibarkan.
Sanksi Administratif: Peringatan tertulis dari instansi terkait (Dinas Pendidikan, Kesbangpol Kota Binjai) untuk memperbaiki pelanggaran dalam batas waktu yang ditentukan.
Sanksi Pidana Ringan: Berdasarkan Pasal 69 UU No.24/2009, setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam kondisi rusak, kotor, robek, atau tidak layak dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.
Konsekuensi Moral & Pendidikan: Menurunkan citra lembaga pendidikan, serta memberikan teladan buruk kepada siswa tentang rasa cinta tanah air dan kepatuhan terhadap aturan negara.
Masyarakat mengharapkan pihak pengelola YPIS Maju segera menurunkan bendera yang rusak tersebut, menggantinya dengan yang baru, serta melakukan perawatan rutin. Dinas Pendidikan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Binjai juga diharapkan melakukan pengawasan serta pembinaan kepada seluruh lembaga pendidikan agar senantiasa menjaga kehormatan Bendera Merah Putih sebagai lambang persatuan bangsa.(TIM)



































