Karo | Waspada24.com – Pengadilan Negeri Kabanjahe Kelas IB kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana illegal logging dengan terdakwa Jese Togatorop dan Manto Nababan, Selasa (28/7/2026).
Agenda sidang kali ini berfokus pada mendengarkan keterangan saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan langsung oleh tim penasihat hukum terdakwa, untuk melawan dakwaan Jaksa kalau terdakwa Jesse Togatorop tidak benar menduduki atau mengusai lahan di kawasan hutan lindung.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Paul Marpaung, SH.MH, didampingi hakim anggota Kenedy Putra Sitepu, SH.MH, dan Rizka Fuazan, SH.MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo, Roy Pelawi, SH, turut hadir mendampingi jalannya persidangan.
Advokat/penasihat hukum terdakwa, Imanuel Elihu Tarigan, SH, dan Ismail Sembiring menghadirkan dua orang saksi, yakni Andi Sigiro dan Julinta br Simajuntak.
Saksi pertama, Andi Sigiro, warga Dusun Cerumbu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, mengaku sebagai pemilik lahan yang disewa oleh terdakwa Jese Togatorop sejak tahun 2019. “Lahan yang disewa oleh terdakwa Jesse tersebut, adalah lokasi tempat ditangkapnya Jese oleh pihak kepolisian,”ucap Andi Sigiro
Dari keterangan saksi Andi Sigiro tersebut, diketahui kalau lokasi lahan itu jugalah yang diambil oleh petugas kehutanan KPH XV Kabanjahe untuk pengambilan titik koordinat sebagai bukti terdakwa Jese sudah menduduki lahan hutan lindung tanpa izin.
Dalam keterangannya di hadapan majelis Hakim, Andi menjelaskan juga bahwa perjanjian sewa dilakukan dengan sistem hasil bagi dua kepada terdakwa Jese. Ia juga mengakui telah memerintahkan terdakwa untuk menebang kayu-kayu yang tumbuh di lahannya.
“Di lahan yang saya sewakan itu, ada sejumlah kayu dengan panjang bervariasi antara lima sampai tujuh meter. Saya suruh untuk ditebang sebelum menanam tanaman kakao, kopi, dan cabai,” ujar Andi tegas di ruang sidang.
Sementara itu, saksi kedua, Julinta br Simajuntak, warga Dusun Cerumbu, Desa Kuta Pengkih, mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui aktivitas pemotongan kayu yang dilakukan oleh Jese Togatorop.
Menurut Julinta, kayu-kayu tersebut digunakan untuk membuat broti dan papan guna pembangunan Gereja di desanya. Namun, ia mengaku tidak memahami secara pasti alasan hukum yang menjerat terdakwa.
“Saya tidak tahu kenapa Jese Togatorop dijadikan terdakwa. Saya juga tidak tahu masalah apa yang menimpanya sehingga harus berstatus terdakwa, sebelum saya duduk menjadi saksi di sini,” ujarnya menjawab pertanyaan dari JPU Roy Pelawi.
Selain itu, Julinta Br Simanjuntak dalam persidangan mengatakan kalau dia juga memiliki lahan perladangan persis disebelah lahan Andi Sigiro yang disewakan kepada terdawa Jese “Saya tidak tahu kalau ladang milik saya dan ladang milik warga lain yang ada disekitar ini masuk kawasan hutan lindung, ” ucap Julinta
Dari keterangan kedua saksi tersebut, sudah jelas tidak ada niat terdakwa Jese untuk menduduki atau menguasai atau merusak hutan lindung, karena lahan tersebut adalah milik Andi Sigiro.
Dalam persidangan terungkap bahwa rangkaian fakta ini bermula dari permintaan dari Pendeta TA. Sinaga yang meminta Jese Togatorop untuk menyediakan bahan bangunan Gereja Pantekosta berupa broti dan papan dengan berbagai ukuran yang telah ditentukan oleh Pendeta tersebut.
Atas keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi, terdakwa Jese Togatorop menyatakan menerima dan membenarkan isi kesaksian tersebut di hadapan majelis hakim.
Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada Selasa (11/8/2026). Penasihat hukum terdakwa berencana menghadirkan saksi ahli yang diharapkan nantinya dapat menguatkan pembelaan, sedangkan pihak JPU juga akan menghadirkan saksi-saksi tambahan dari jaksa penuntut. (RS)



































