Penjualan Rokok Ilegal Dinilai Makin Terbuka, KPK-PD NTB Minta Aparat Bertindak Nyata

WASPADA24

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 16:25 WIB

50342 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTB | Komunitas Pengawas Kebijakan Pemerintah Daerah (KPK-PD) Nusa Tenggara Barat menyoroti meningkatnya peredaran rokok ilegal di Kota Mataram. Maraknya penjualan rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai palsu dinilai menimbulkan kerugian besar bagi negara sekaligus melemahkan industri rokok legal.

Pada aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Bea Cukai NTB pada Kamis, (20/11) Farid Fadilah selaku Korlap 1 menegaskan bahwa pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak tatanan ekonomi masyarakat kecil.

“Kami melihat ada indikasi kelengahan bahkan potensi pembiaran yang harus segera dievaluasi. Negara dirugikan, pedagang kecil dirugikan, dan masyarakat menjadi korban produk tanpa standar kesehatan. Kami tidak akan diam sampai Bea Cukai NTB benar-benar menutup ruang peredaran rokok ilegal,” tegas Farid, (20/11).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Farid juga menambahkan bahwa aksi ini merupakan bentuk tekanan publik agar pengawasan tidak berhenti pada wacana semata. “Bea Cukai harus menunjukkan kinerja nyata. Jika tidak mampu, maka sudah selayaknya pimpinan dievaluasi,” ujarnya.

Dalam rilis resminya, KPK-PD NTB menyebut lemahnya pengawasan di lapangan serta rendahnya kesadaran hukum pedagang menjadi celah bagi distributor rokok ilegal untuk terus beroperasi. Kondisi ini turut menghambat upaya pemerintah dalam menekan konsumsi tembakau dan mengurangi risiko kesehatan masyarakat.

Selain berdampak pada kesehatan masyarakat, peredaran rokok ilegal juga menggerus penerimaan negara. Pendapatan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara tidak dapat dipungut, sehingga berpotensi mengganggu alokasi pembangunan daerah. Di sisi lain, keberadaan rokok ilegal turut memukul kesejahteraan petani tembakau karena produk legal sulit bersaing akibat harga rokok ilegal yang jauh lebih murah.

KPK-PD NTB menegaskan perlunya langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan koordinasi lintas instansi. Kolaborasi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dinilai penting guna menutup celah peredaran rokok ilegal.

Komunitas tersebut mengajukan tiga tuntutan utama kepada Bea Cukai:

  1. Segera mengambil tindakan tegas untuk menekan peredaran rokok ilegal yang marak di NTB, khususnya di Kota Mataram.

  2. Memberikan sanksi tegas kepada para distributor yang terlibat dalam peredaran barang tanpa cukai.

  3. Melakukan evaluasi terhadap pimpinan Bea Cukai apabila ditemukan unsur pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

KPK-PD NTB juga mengingatkan bahwa ketentuan hukum terkait rokok ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran, seperti menjual rokok tanpa pita cukai, dapat dikenai pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda minimal dua kali nilai cukai hingga maksimal sepuluh kali lipat.

Dengan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap produk tembakau murah, KPK-PD NTB menilai perlunya edukasi komprehensif kepada pedagang maupun konsumen mengenai risiko kesehatan serta konsekuensi hukum dari rokok ilegal. Masyarakat diimbau berperan aktif melaporkan aktivitas penjualan rokok tanpa cukai kepada otoritas terkait.

Melalui rilis ini, KPK-PD NTB berharap pengawasan dapat diperketat sehingga tata niaga hasil tembakau berjalan lebih tertib, adil, dan berkelanjutan di Kota Mataram maupun wilayah NTB lainnya. (*)

Berita Terkait

Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus
Berkedok Aktivitas Menjahit Sepatu, Polres Agara Ungkap 123 Paket Ganja Siap Edar
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diteror Pegawai Gadai, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Tak Diakui Konsumen Dirugikan
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan, Ditambah Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Ini Harus Diusut Tuntas!
Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:34 WIB

Pemeriksaan Tak Kunjung Tuntas, PT Rosin Kembali Dipandang Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:38 WIB

Dugaan Pelanggaran Berlapis PT Rosin Menguat, LIRA Minta Pemerintah Aceh Bekukan Operasional Pabrik

Senin, 4 Mei 2026 - 17:44 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Rabu, 29 April 2026 - 22:45 WIB

LIRA Desak DLHK Aceh Bekukan Operasional PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues hingga Seluruh Izin Dilengkapi

Selasa, 28 April 2026 - 04:16 WIB

Pengangkut Ditangkap, Barang Disita, PT Rosin Trading Internasional Masih Dipersoalkan dalam Tata Niaga Getah Pinus

Selasa, 28 April 2026 - 02:52 WIB

Polda Aceh Diminta Mengawasi Dugaan Pengiriman Produk dari Pabrik PT Rosin Trading Internasional yang Bermasalah

Minggu, 26 April 2026 - 22:36 WIB

PT Rosin Internasional di Gayo Lues Disorot atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan Berlapis

Sabtu, 25 April 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Blangkejeren Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dengan Batalyon TP 855/Raksaka Dharma untuk Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Pemuda Gunung Cut Nilai Turnamen Layangan TMMD Jadi Wadah Kebersamaan

Senin, 11 Mei 2026 - 18:09 WIB