Gelar Konferensi Pers Polres Aceh Tenggara di Akhir Tahun 2025, Paparkan Capaian Kinerja dan Penanganan Kasus Yang Menonjol.

WASPADA24

- Redaksi

Kamis, 1 Januari 2026 - 20:24 WIB

50271 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane.Waspada24.com — Gelar konferensi pers Polres Aceh Tenggara di Akhir Tahun 2025 pada Rabu, 31 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB. Kegiatan yang berlangsung di Aula Wira Pratama Polres Aceh Tenggara.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., serta dihadiri para pejabat utama yang ada di Polres Aceh Tenggara beserta insan pers.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Aceh Tenggara memaparkan secara menyeluruh kinerja dan capaian Polres Aceh Tenggara sepanjang tahun 2025, khususnya dalam penanganan perkara yang ditangani oleh Satreskrim, Satresnarkoba, dan Satlantas. Pemaparan ini menjadi bentuk transparansi sekaligus pertanggung jawaban institusi kepolisian kepada masyarakat.

Pada bidang pemberantasan narkotika, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap sebanyak 109 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 2.506,20 gram dan melibatkan 204 orang tersangka.

Selain itu, terdapat tujuh kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang berhasil diungkap dengan barang bukti seberat 20.777,1 gram serta melibatkan 11 orang tersangka.

Tidak hanya itu, satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi juga berhasil diungkap dengan barang bukti dua butir ekstasi dan dua orang tersangka.

Sementara itu, pada penanganan perkara oleh Satreskrim, Kapolres menyampaikan bahwa terjadi penurunan jumlah perkara pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 385 kasus dengan penyelesaian perkara sebanyak 392 kasus.

Sedangkan pada tahun 2025 jumlah perkara menurun menjadi 245 kasus dengan penyelesaian sebanyak 249 kasus. Penurunan tersebut mencapai 143 kasus atau sekitar 36 persen, yang menunjukkan tren positif dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum.

Untuk kasus pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak lima kasus dan seluruhnya berhasil diselesaikan.

Dengan tingkat penyelesaian mencapai 100 persen. Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menetapkan enam orang tersangka dengan jumlah korban sebanyak sembilan orang.

Kasus illegal logging juga menjadi perhatian serius Polres Aceh Tenggara. Sepanjang tahun 2025, tercatat delapan kasus tindak pidana illegal logging dan seluruhnya berhasil diselesaikan.

Dalam kasus ini, sebanyak 24 orang tersangka diamankan dengan barang bukti berupa kayu hasil pembalakan liar seberat kurang lebih 4,5 ton.

Selain itu, penanganan kasus kekerasan terhadap anak tercatat sebanyak sembilan kasus. Dari jumlah tersebut, delapan kasus telah berhasil diselesaikan dengan tingkat penyelesaian mencapai 88 persen.

Sementara satu perkara masih dalam tahap penyidikan dengan status DPO. Untuk kasus tindak pidana asusila berdasarkan Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tercatat sebanyak 23 kasus, dengan 14 kasus telah diselesaikan dan sembilan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Di bidang lalu lintas, Kapolres Aceh Tenggara juga memaparkan data perbandingan kecelakaan lalu lintas antara tahun 2024 dan 2025. Secara umum, jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan sebanyak 14 kasus atau 23 persen. Jumlah korban meninggal dunia meningkat sebanyak empat jiwa atau 24 persen.

Namun demikian, korban luka berat mengalami penurunan sebanyak dua jiwa atau 40 persen. Sementara itu, korban luka ringan mengalami kenaikan signifikan sebanyak 63 jiwa atau 82 persen. Dari sisi kerugian materiil, tercatat peningkatan sebesar Rp39.520.000 atau sekitar 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kapolres Aceh Tenggara menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum mengenai kinerja Polres Aceh Tenggara, sekaligus mempublikasikan kepada media dan masyarakat terkait penanganan kasus-kasus menonjol yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara selama periode tahun 2024 hingga 2025.

Laporan(M.Jeni)
Waspada24.com

Berita Terkait

Kodim 0108/Agara Kebut Pembangunan Jembatan Gantung Teger Miko, Pemasangan Hanger Masuki Tahap Krusial
Dana Ketahanan Pangan Rp134 Juta Diduga Tak Dinikmati Warga Desa
Ruas Jalan Nasional Medan–Kutacane Bertaburan Lubang. Polres Agara usut Rutin BPJN
Laksanakan Perintah Kasad, Kodim 0108/Agara Tuntaskan Program Bedah RTLH, Danposramil Lawe Bulan Serahkan Kunci Rumah Layak Huni
Proyek Bronjong Desa Ketambe Disorot: Dugaan Mutu Material Diabaikan, Pengawasan Dipertanyakan, LSM KOREK Desak Audit Menyeluruh
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:03 WIB

KILANG PADI MANGKRAK, DUA KALI BELANJA AMBULAN HANYA SATU KENDARAAN: DUA PROYEK DIDUGA SARANG KORUPSI TERSELUBUNG DESA SUKA MAKMUR

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:10 WIB

Bendera Merah Putih di Kantor Desa Sukamakmur Terlihat Koyak, Lusuh, dan Tak Pernah Diturunkan Melanggar Aturan – Nilai Kebangsaan

Senin, 6 Juli 2026 - 16:25 WIB

Bendera Merah Putih Koyak & Lusuh di YPIS Maju Binjai: Pelanggaran Hormat dan Aturan yang Terabaikan

Senin, 6 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kepala Sekolah SMPN 2 Selesai Ditegur Keras: Biarkan Bendera Koyak dan Lusuh Berkibar Tanpa Pernah Diturunkan, Langgar Hukum  

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:08 WIB

OTT KPK Terhadap Bupati Langkat Syah Afandin, Masyarakat Sesalkan Berulangnya Kasus

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Suka Makmur, Langkat: Laporan Ungkap Mark Up, Dana Fiktif, dan Silpa Diduga Digelapkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:02 WIB

Kisah Mencekam Tanah Nenek Moyang yang Harus Diperjuangkan Melawan PT LNK Tanpa Dasar Hukum

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:46 WIB

PT LNK Tolak Penguburan di Tanah Asli Warga; Keluarga & Warga Kecewa Tak Ada Solusi dari Kepala Desa Nambiki, Camat dan Bupati Langkat

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Dana Ketahanan Pangan Rp134 Juta Diduga Tak Dinikmati Warga Desa

Jumat, 10 Jul 2026 - 23:46 WIB