Kutacane.Waspada24.com- 385 kepala desa se Kabupaten Aceh Tenggara siltap sudah 4 bulan belum di banyarkan oleh pemerintah daerah, terhitung sejak September hingga bulan Desember tahun 2025. Hingga berita tayang belum ada penjelasan kapan akan sibayarkan siltap tersebut.
Bupati H.Salim Fakhry sewaktu melakukan sosalisasi dan monitoring mengenai pembanyaran pajak atas dana desa di laksanakan oproom Sekdakab Aceh Tenggara, Jumat 07 Nopember 2025 Bupati mengatakan pada Kepala Desa siltap akan dibanyarkan di akhir Desember 2025 sebanyak tiga bulan.
Salah satu kadus dari desa titimas Rindu,(54) Tahun jumat 09/01/26 sekitar pukul 14.30 Wib dia,”menjelaskan padahal janji Bupati di saat kepala desa di udang masalah sosalisasi dan monitoring pembanyaran pajak dana desa dilaksanakan di oproom sekdakab Aceh Tenggara,ternyata siltap tersebut di banyar hanya bulan Agustus 2025 saja,”jelasnya pada waspada24.com.
Rindu menambahkan, ketika Bupati Aceh Tenggara mengatakan, siltap kami akan di banyarkan tiga bulan saya sebagai kadus merasa senang mendengar perkataan Bupati tersebut. Ternyata itu semua hanya janji palsu semuanya, sebut Rindu.
Ketika di konfirmasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Syukur Selamat Karo Karo SE., M.Si.Ak, Senen 12/01/26 di ruangan kerjanya Syukur menjelaskan, siltap kepala desa akan di banyarkan dan diselesaikan 4 bulanya sebelum lebaran di tahun 2026, terang Syukur kepada waspada24.com.
Harapan Rindu pada Bupati Aceh Tenggara akan segera membanyarkan siltap yang belum dibayarkan, pasalnya kami bekerja guna pembangunan desa tempat kami tinggal.
Laporaan(M.Jeni)
Waspasa24.com.


































