Jakarta | Waspada24.com – Gelombang perombakan besar-besaran kini mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyusul langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (05/06/26).
Lembaga antirasuah tersebut resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka bersama tujuh pejabat teras keimigrasian lainnya.
Kasus yang menjerat para petinggi ini berkaitan erat dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Menanggapi situasi krusial tersebut, Pakar Politik sekaligus Mantan Ketua Komite 1 DPD RI yang membidangi Hukum dan Masalah Keimigrasian, Dr. Fachrul Razi, M.I.P., memberikan analisis mendalam kepada awak media di Jakarta, Jumat (5/6).
Skandal ini mencuat ke publik setelah laporan investigasi media massa membeberkan adanya skema rasuah yang masif.
Tidak tanggung-tanggung, aliran dana haram dalam kasus ini diduga memanfaatkan 96 rekening nominee (atas nama orang lain) dengan total perputaran uang mencapai Rp366,7 miliar sepanjang periode 2019 hingga 2025.
Melihat angka fantastis tersebut, Dr. Fachrul Razi menilai bahwa fenomena ini bukan sekadar tindak pidana korupsi konvensional.
Bagi mantan pimpinan Komite I DPD RI tersebut, kasus ini merupakan cerminan nyata dari rusaknya tata kelola kekuasaan yang telah mengabaikan prinsip-prinsip dasar administrasi publik dan ilmu politik yang bersih.
Berdasarkan pengalamannya mengawasi lini keimigrasian selama bertahun-tahun, Fachrul Razi kemudian memetakan empat titik rawan yang menjadi jantung korupsi struktural di lembaga tersebut.
Titik krusial pertama terletak pada penyalahgunaan wewenang diskresioner dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Ia mengungkapkan bahwa proses Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerap dijadikan “ladang basah” oleh oknum tidak bertanggung jawab. Celah birokrasi sengaja diciptakan sedemikian rumit guna memeras para pemohon asing maupun biro jasa yang mengurus dokumen tersebut.
Modus operandi yang digunakan pun tergolong canggih, salah satunya melalui pemanfaatan sindikat rekening penampung.
Untuk mengelabui pelacakan, para tersangka diduga meminjam identitas staf tingkat bawah, petugas kebersihan (cleaning service), office boy, hingga membeli rekening milik pihak ketiga.
Menurut Fachrul, penggunaan rekening nominee ini menjadi bukti konkret bahwa sistem audit internal di kementerian terkait mandul. Bahkan, ada indikasi kuat bahwa kelemahan sistem pengawasan tersebut sengaja ditutupi secara struktural demi mengamankan aliran dana.
Kejahatan ini juga terindikasi dilakukan secara berjamaah dengan menggunakan kodefikasi khusus untuk menyamarkan praktik ilegal mereka.
Istilah seperti “Malaikat” digunakan untuk merujuk pada jatah pejabat tinggi, sementara kata sandi seperti “konser band, vokalis, hingga koreografer” dipakai dalam komunikasi operasional mereka.
Penggunaan sandi tersebut membuktikan bahwa praktik rasuah di tubuh imigrasi telah mengalami pelembagaan (institutionalized corruption) yang rapi, bergerak sistematis dari level bawah hingga ke pucuk pimpinan tertinggi.
Hal yang lebih memprihatinkan, terdapat skema pungutan liar mingguan yang terjadwal secara ketat. Ironisnya, aliran setoran rutin tersebut menyeret nama mantan Direktur Jenderal Keimigrasian yang kini tengah menduduki posisi sebagai Wakil Menteri.
Fachrul Razi menegaskan, keterlibatan pejabat tinggi ini menunjukkan kuatnya mentalitas pemburu rente (rent-seeking) di kalangan aparat penegak hukum.
Ia menyayangkan jajaran strategis keimigrasian sering kali diisi melalui jalur transaksi politik akomodatif, bukan berdasarkan meritokrasi keilmuan yang objektif.
Dampaknya, sistem tersebut melahirkan kebijakan yang manipulatif sehingga tidak hanya merugikan kedaulatan negara, tetapi juga menjatuhkan kredibilitas Indonesia di kancah internasional.
Atas dasar itulah, Fachrul mendesak pemerintah segera melakukan pembersihan struktural secara total, termasuk mencopot seluruh pejabat di Direktorat Izin Tinggal yang terindikasi dalam laporan PPATK.
Sebagai langkah solutif, ia menawarkan rekomendasi radikal berupa penerapan digitalisasi penuh (end-to-end e-government) tanpa interaksi fisik untuk menutup ruang negosiasi ilegal.
“Kasus Silmy Karim dkk harus menjadi momentum clean-up total. Mengelola negara dan imigrasi harus kembali pada khittah ilmu politik yang bersih demi Indonesia Maju yang bermartabat,”
pungkasnya. (*-talia)



































